Senin

Transformasi Koalisi

Koalisi partai-partai politik yang beranggotakan Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk sementara gagal mengukuhkan kehendak pemerintah: menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.
Koalisi ini melunak setelah terbentur kerasnya koalisi-advokasi yang melawan kehendak mereka. Ketegangan sempat terjadi ketika masing-masing kubu bersikeras dengan kemauannya. Sementara berbagai segmen masyarakat juga berkoalisi mendukung perlawanan terhadap koalisi partaipartai pemerintah. Kiranya menarik ditelaah bagaimana benturan koalisi telah menjadi penentu keputusan kebijakan. Penggalangan dan ekspresi kemarahan publik dari kubu antikenaikan harga BBM memang telah menahan kenaikan harga BBM.

Penentuan kebijakan berbasis koalisi-advokasi ini pun tidak komprehensif. Obsesi dari koalisi adalah mengalahkan lawan, bukan mengatasi masalah kebijakan. Sebagai contoh, saat ini, tepatnya ketika sedang berada di luar lingkaran koalisi, PDIP terlihat gagah berani menolak kenaikan harga BBM.Namun,partai ini tidak selalu punya cukup nyali mengerem ketua umumnya (Ibu Megawati) menahan kenaikan harga BBM saat menjabat sebagai presiden.

Berangkat dari pengamatan sekilas ini, terlihat bahwa pemerintahan yang berpilarkan koalisi lebih banyak menghabiskan energi untuk mengalahkan lawan-lawan politiknya. Terpencarnya perpolitikan di negeri ini pada berbagai aliansi kepartaian, menjadikan siapa pun presidennya kecanduan koalisi. Akibatnya hanya sedikit sisa energi untuk menangani pokok permasalahan bangsa ini.


Heroisme Semu

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berusaha meyakinkan publik bahwa menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir (terburuk). Sungguhpun demikian, tidak cukup bukti bahwa langkahlangkah mendasar telah ditempuh sebelum mengagendakan kenaikan harga BBM.

Dalam ketidakefektifan kebijakan- kebijakan yang dicobakan, pilihan pemerintah adalah memanfaatkan kekuatan koalisinya di DPR untuk mengukuhkan agenda: menaikkan harga BBM. Penggalangan kekuatan untuk berkoalisi menandai sempitnya ruang untuk mengasah k e a r i f a n . Penentuan kebijakan berbasis kemenangan koalisi-advokasi mengidap kelemahan asali.Target dari setiap koalisi adalah kemenangan, bukannya selesainya permasalahan. Koalisi mustahil dapat menjangkau akar masalah kebijakan. Bingkai “kalah-menang” bukan hanya menjebak kedua pihak memboroskan energi-publik, namun juga menumpulkan kearifan ataupun kebijaksanaan.

Koalisi hanya menyelesaikan masalahnya pemenang, bukan masalah publik. Karena terobsesi untuk menang,diposisimanapunseseorang dalam koalisi-advokasi, tidak akan sempat memikirkan solusi mendasar.Kalaulah klausul dalam Undang-Undang Dasar bahwa pengendalian harga BBM harus dilakukan demi “sebesar- besar kemakmuran rakyat” terus disitir,masing-masing kubu tidak akan sempat menawarkan solusi konkret yang realistis namun efektif.

Koalisi niscaya terjebak dalam perjuangan yang dangkal, kalau bukan heroisme semu. Dari segi substansi kebijakan, menaikkan harga BBM juga adalah solusi permasalahan energi yang levelnya permukaan. Yang menyetujui harga tidak naik juga tidak otomatis menjadi lebih sejahtera, atau berkurang penderitaannya,karena kebijakan itu.

Reframing

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, sejumlah tantangan baru perlu dikedepankan dan dicarikan solusi. Dalam konteks inilah, t r a n s f o r m a s i koalisi-advokasi sangat didambakan. Langkah-langkah untuk mengharamkan koalisiadvokasi tentulah tidak akan populer. Yang diperlukan adalah reframing agenda yang diadvokasikan, dengan demikian mengubah komposisi aktoraktor yang dilibatkan.Sekadar sebagai ilustrasi, beberapa observasi sederhana berikut ini menarik untuk disimak.

Pertama, advokasi hemat BBM. Indonesia tidak lagi netexporter minyak bumi. Sementara itu, total konsumsi kita yang terus meningkat. Padahal, konsumennya adalah kita sendiri. Di sini advokasi yang digalang, dialamatkan pada diri kita semua.Arah advokasinya pun perlu digeser,tidak lagi naik pada naik tidaknya harga, tetapi pola konsumsi BBM. Kedua, proteksi terhadap kelompok miskin. Dampak negatif kenaikan harga BBM terhadap orang-orang miskin tidak sulit untuk dibayangkan.

Dalam konteks ini,pemerintah ternyata hanya bermain-main dengan istilah.Pemerintah terkesan bersimpati kepada orang miskin dengan melabeli program- program penanggulangan kemiskinan—yang sebetulnya telah ada sejak dahulu—sebagai paket-paket kompensasi. Dalam soal inilah, koalisi advokasi diperlukan untuk menggulirkan agenda baru. Pertama-tama koalisi advokasi perlu digalang untuk memastikan bahwa negara tahu secara akurat siapa saja warga negaranya. Yang terlebih dahulu harus dituntaskan adalah database yang memuat identitas detail setiap warga negara.

Dengan database itulah, negara dalam mengirim secara akurat subsidi bagi yang tidak mampu. Kalau perlu,subsidi itu dikirim langsung ke rekening masingmasing warga negara. Setelah terpenuhi prasyarat itu, barulah negara dapat memberikan topping subsidi yang dikaitkan dengan BBM. Terlepas dari naik-turunnya harga BBM,negeri ini mendambakan tampilnya para pemimpin yang sanggup me-reframekoalisi dengan mengedepankan tantangan-tantangan yang sejauh ini ada di bawah pemukaan. Yang disampaikan di atas hanyalah sebagian kecil contoh yang bisa dikedepankan.

Tantangannya adalah melakukan agenda setting secara besarbesaran, dan dengan demikian mengubah peta kontroversi. Inti dari agenda setting ini adalah melakukan internalisasi berbagai hal yang kita biarkan sebagai eksternalitas.Koalisiadvokasi bisa dan perlu digalang untuk memelopori gerakan hemat energi,dan gerakan memupus kebiasaan boros energi sambil terus menyalahnyalahkan pemerintah.

Sebagai sebuah bangsa, Indonesia perlu mengembangkan kecerdasan kolektif,membiasakan hemat energi-publik, termasuk ketika mengatasi masalah energi (dalam hal ini: harga BBM). Transformasi koalisi kiranya adalah batu pijakan penting untuk meniti masa depan.[]

PURWO SANTOSO
Guru Besar, Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM)


Source: Seputar Indonesia, 4 April 2012

Minggu

Politisasi versus Harga Keekonomian BBM

Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global.

"...Kami seribu persen setuju dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, tapi partai kami nggak mungkin mengiyakan kebijakan SBY...." Demikian pernyataan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP dalam suatu diskusi tertutup. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa persoalannya bukan lagi ekonomi, apalagi kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih karena "gengsi politik" belaka. Dalam konteks kejawaan, sikap semacam itu lazim disebut waton suloyo, alias asal beda.

Pada akhirnya, berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR yang hingga larut malam itu, bukan hanya Fraksi PDIP yang terperangkap dalam politisasi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi nyaris semua fraksi. Kandas pula niat pemerintah untuk mengerek kenaikan harga BBM per 1 April 2012.

Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk perdebatan politis dan ekonomis kebijakan harga BBM, semua pihak terpaku pada Undang-Undang tentang APBN 2012 saja. Seolah hanya itu undang-undang yang layak dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan harga BBM. Padahal, secara normatif, ada undang-undang yang terlupakan (sengaja dilupakan), yakni UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.


Seharusnya, berbasis UU Energi, maka tidak akan terjadi perdebatan yang tidak diperlukan ihwal harga BBM. Sebab, UU Energi inilah yang seharusnya menjadi rujukan utama ("undang-undang payung") bagi pemerintah dan DPR dalam menggulirkan kebijakan energi nasional, termasuk dalam hal kebijakan harga BBM. Dengan gamblang UU Energi menyebutkan bahwa harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan (Pasal 7 ayat 1). Boleh jadi pasal semacam ini akan dihantam dengan isu pasal neolib, alias kental dengan kepentingan asing. Lagi-lagi, klaim semacam ini juga kurang tepat. Sebab, Pasal 7 ayat 1 tidak serta-merta hanya mengacu pada keekonomian an sich, tetapi diikuti dengan kata "berkeadilan". Konteks berkeadilan dimaksud dengan gamblang dijawab dengan ketentuan berikutnya bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu (Pasal 7 ayat 2).

Dengan demikian, sekalipun basisnya harga keekonomian, tidak kemudian harga energi mengharamkan subsidi. Tetapi, amanat UU Energi juga menegaskan bahwa subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu. Pertanyaan krusialnya, siapakah yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu? Jelas bukan pengguna kendaraan pribadi yang dimaksud, yang selama ini menikmati lebih dari 90 persen BBM bersubsidi. Jika mengacu pada standar Badan Pusat Statistik, maka yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu (miskin) adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp 18.500 per hari. Atau, di bawah 2 US$ per hari kalau mengacu pada standar World Bank. Sangat tidak masuk akal kalau pengguna kendaraan pribadi digolongkan sebagai masyarakat yang tidak mampu (miskin), sekalipun itu pengguna kendaraan pribadi roda dua (sepeda motor).

Jika mengacu pada keterangan Kementerian ESDM, idealnya harga keekonomian Premium berkisar Rp 7.500-Rp 8.000 per liter. Jadi, kalau pemerintah hendak menaikkan harga BBM hingga Rp 1.500 per liter (untuk Premium), maka artinya harga tersebut masih belum relevan dengan harga keekonomian, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang Energi. Sekalipun harga Premium Rp 6.000 per liter, selain belum menyundul harga keekonomian, juga masih di bawah harga BBM di beberapa negara di wilayah ASEAN.

Lihatlah harga BBM di Singapura (grade 92) Rp 15.695, Filipina (unleaded) Rp 12.147, Thailand (blue gasoline 91) Rp 12.453, dan Malaysia (RON 95) Rp 5.753. Maka, dengan demikian, harga BBM Rp 4.500 per liter di Indonesia adalah terendah di ASEAN. Tingginya disparitas harga semacam ini, khususnya di daerah-daerah perbatasan, sangat berbahaya karena terjadi penyelundupan dan distorsi pasokan yang sangat serius. Akibatnya, kelangkaan BBM terjadi di berbagai daerah perbatasan.

Sayangnya, keberadaan UU tentang Energi seperti dibenamkan pada tong sampah. Dan kemudian direduksi habis oleh UU tentang APBN 2012, yang mengharamkan kenaikan harga BBM; sekalipun toh via sidang Paripurna DPR kemarin, diselipkan klausul (Pasal 7 ayat 6A) bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika harga ICP (Indonesian Crude Price) telah telah melewati 15 persen. Padahal, jika mengacu pada asas hukum, UU tentang Energi seharusnya menjadi "undang-undang payung" untuk pengelolaan dan kebijakan di bidang energi, termasuk dalam kebijakan harga BBM.

Dengan demikian, adalah bertentangan secara diametral terhadap Undang-Undang tentang Energi jika pemerintah dan DPR tidak menjadikan UU Energi sebagai rujukan utama. Apalagi kalau harga BBM masih kental dijadikan komoditas politik yang berkepanjangan. Karena itu, berbasis UU Energi, pemerintah (dan DPR) harus mempunyai road map yang jelas, terukur, dan terarah dalam soal harga dan subsidi BBM ini. Jelas sangat tidak produktif dari sisi ekonomi dan lingkungan global jika mempertahankan subsidi BBM.

Sebagai komoditas yang menimbulkan dampak eksternal yang serius (bagi lingkungan global), seharusnya BBM dijual dengan harga yang mahal, sebagai bentuk disinsentif. Bahkan, sebagaimana di negara-negara Eropa, BBM dikenai pajak (gasoline tax). Namun praktek di negara-negara Eropa juga, kendaraan petani yang dijadikan alat untuk mengangkut produk pertanian masih diberi subsidi, dengan cara memberikan warna yang berbeda pada bahan bakarnya. Apakah ini bisa dilakukan di Indonesia, dan bagaimana pula pengawasannya?

Jadi, payung hukum pengelolaan energi (harga BBM) yang paling ideal seharusnya adalah UU tentang Energi. Sedangkan undang-undang yang lain, termasuk UU APBN 2012, hanyalah komplementer. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global. Tanpa itu, subsidi BBM hanya akan menjadi benalu bagi sisi anggaran di ABPN (siapa pun rezimnya), dan sektor ekonomi makro. Dan masyarakat akan makin sulit dipisahkan dari fenomena kecanduan subsidi BBM.[]

Tulus Abadi
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 


Source: Koran Tempo, 3 April 2012

Solusi Kasus Simulator SIM

Oleh:  Romli Atmasasmita

Kasus simulator SIM menuai “bencana” karena berita terakhir dikabarkan Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas dua puluh penyidik di KPK dari 48 orang penyidik yang ditempatkan di KPK.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK—termasuk yang sulit pembuktiannya seperti kasus Century, Hambalang,pengadaan Alquran, kasus Banggar dan kasus lawas, BLBI ditambah dengan tekanan publik dan media— dapat dipahami betapa sulitnya kondisi KPK termasuk pimpinannya saat ini. Karena dengan jumlah penyidik lengkap sekalipun terbukti nyata bagaimana KPK sangat lamban menyelesaikan kasuskasus korupsi. Semakin menumpul ujung tombak penyidikan, semakin jauh harapan masyarakat menempatkan KPK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan yang amat luas.

Bahkan semakin memprihatinkan fungsi dan peranan KPK terhadap Polri dan kejaksaan pascapenandatangan MOU Kerja Sama Percepatan Pemberantasan Korupsi antara Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2012. Sekalipun pimpinan KPK menolak pendapat MOU memandulkan taji KPK, secara moral kewajiban kelima KPK mematuhi MOU diyakini “melebihi” kepatuhan KPK terhadap UU pembentukannya sekaligus. Hal tersebut merupakan hambatan psikologis untuk tidak kooperatif terhadap apa yang dicantumkan dalam MOU.

Kasus simulator SIM merupakan bukti kegagalan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap kepolisian.Kegagalan ini terpulang kepada sikap kelima pimpinan KPK yang berasaskan kolektif kolegial dan sejatinya seharusnya memperhatikan bunyi asasasas yang tercantum dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN. Ada tiga hambatan serius KPK dalam menyelesaikan kasus simulator SIM.Pertama, keberadaan MOU.Kedua,kesepakatan penanganan barang bukti yang rentan terhadap ketidaksepakatan cara menanganinya.

Ketiga, tidak diper panjangnya masa tugas kedua puluh penyidik Polri di KPK. Dalam konteks kemelut ini tentu menjadi perhatian kita nasib Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda bagaimana Kejaksaan Agung menyikapi SPDP tersebut. Kegamangan Kejaksaan Agung dapat dipahami karena SPDP ini bak “buah simalakama”; dilanjutkan terasa menyentuh hubungan baik dengan KPK selama ini seperti penanganan kasus mantan Gubernur Sumut, SA; yang dapat diselesaikan melalui MOU.

Jika tidak disikapi segera SPDP Bareskrim, menyentuh sesama instansi penegak hukum yang bernaung di bawah KUHAP sejak lama. Selain itu, kasus simulator sejak awal telah juga memunculkan pendapat anggota Komisi III DPR RI sebagai partner kerja ketiga institusi penegak hukum tersebut. Pandangan itu terbentuk dengan alasan melalui fungsi pengawasan tentu Komisi III DPR RI berhak untuk mengetahui penyebab munculnya “konflik kelembagaan” antara KPK dan Polri dalam kasus ini.
Daya tarik kasus simulator bagi anggota Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu tidak terlepas dari tanggung jawab moral mereka, karena permohonan peningkatan anggaran Polri termasuk untuk pengadaan simulator SIM melalui persetujuan Banggar DPR RI. Semakin lamban penyelesaian kasus simulator SIM oleh KPK dan Polri maka semakin kuat tarikan pengaruh politik dalam kasus ini; tidak berbeda dengan kasus korupsi lainnya.

Jika kita teliti status MOU tanggal 29 Maret 2012 sampai saat ini masih tetap berlaku sah dan mengikat para pihak penandatangannya, maka tidak keliru jika dikatakan bahwa kemelut kasus ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai salah satu pihak dalam “tripartite” MOU.Selain tanggung jawab hukum (sesuai dengan KUHAP) juga memiliki tanggung jawab moral sebagai sesama lembaga penegak hukum dalam keadaan sulit yang tengah dihadapi kedua pihak lainnya. Atas dasar pertimbangan tersebut saya usulkan agar kasus simulator SIM dilimpahkan kepada kejaksaan seluruhnya sejak penyidikan sampai penuntutan.

Karena itu, dengan cara ini tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan dan dilemahkan. Bahkan dengan cara ini KPK dapat fokus pada kasus megakorupsi seperti Century dan kasus Hambalang yang telah diduga menimbulkan kerugian triliunan rupiah daripada hanya mengejar satu target saja, yaitu seorang jenderal polisi dengan nilai yang tidak signifikan dibandingkan dengan kedua kasus di atas.

Pelimpahan perkara ini pun dimungkinkan selain karena praktik pernah dilakukan KPK dalam kasus korupsi lain baik kepada kepolisian maupun kepada kejaksaan, juga mengikuti MOU hal ini dibenarkan. Kejaksaan Agung dapat berkoordinasi dengan KPK dan Polri jika perlu atas persetujuan KPK dan Polri dapat ikut menyelesaikan masalah kasus simulator SIM antara lain melakukan “pengambilalihan” dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Cara ini melepaskan KPK dan Polri agar tidak tersandera baik secara hukum maupun secara psikologis oleh kasus simulator SIM yang belum dapat diprediksi percepatan penyelesaianya oleh kedua institusi tersebut. (Sumber: Seputar Indonesia, 17 September 2012).

Elegi Demokrasi

Bagi para ilmuwan, baik ilmu alam maupun ilmu sosial humaniora, Indonesia adalah laboratorium raksasa yang menjadi “surga” riset. Segala fenomena di negara raksasa khatulistiwa bernama Indonesia, adalah data yang bisa dikelola untuk pengembangan segala bidang keilmuan.
Indonesia, juga boleh berbangga hati karena menjadi negara demokrasi plural terbesar. Tanggal 9 April lalu, kita, bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai kampiun demokrasi. Pemilu legislatif berjalan aman dan lancar dengan angka partisipasi pemilih yang mengagumkan, di atas 70%. Sebuah pencapaian yang layak mendapatkan apresiasi tinggi. Pemilu legislatif yang sesungguhnya menjadi basis bagi pemilu presiden, melahirkan euforia sukacita sekaligus haru biru. Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, setidaknya telah memberikan gambaran awal peta kekuatan perpolitikan menuju RI 1.
Hal yang menarik adalah betapa “nujum” beberapa lembaga survei ternyata meleset, atau mungkin memang sengaja diplesetkan. Partai-partai Islam yang diprediksi bakal, meminjam pelawak Asmuni almarhum, “wassalam” karena gagal melampaui electoral threshold, ternyata kompak menjadi partai kelas menengah dengan perolehan suara yang cukup besar. Bahkan, PKS yang dihajar fitnah “Fathanah Effect”, ternyata bergeming di posisi tengah. SementaraPDIPyangsempat jemawa dengan “Jokowi Effect” yang diyakini bisa meraup 30% suara, ternyata hanya serupa bubble effect dengan perolehan di bawah 20%.
Kalah dengan “Rhoma Effect” dan “Machfud Effect”-nya PKB, atau lejitan suara PGerindra. Kondisi inilah yang membuat pertarungan politik di Indonesia semakin sengit dan pelik. Peta dan perilaku politik di masyarakat yang multikultur, etnik yang plural, multiagama, multipartai yang sangat rumit dan terkadang sulit ditebak itulah, yang membuat Indonesia selalu menarik untuk dikaji. Negeri ini benar-benar menjadi surga sekaligus laboratorium politik terbesar di dunia, tempat segala macam realita, termasuk anomali demokrasi, bisa saja terjadi.
Demokrasi Fisiologis
Di negeri yang rakyatnya cerdas dan sejahtera, meminjam Abraham Maslow, berada dalam tingkatan aktualisasi diri, demokrasi mungkin menjanjikan kebaikan. Namun apabila dihelat di sebuah republik yang kebutuhan fisiologis berupa sandang, pangan, dan papan belum sempurna tercukupi, taraf pendidikan sebagian besar rakyatnya memprihatinkan, maka yang akan terlahir hanyalahsebuah“ demokrasifisiologis” yang liberal, nyaris tanpa fatsun dan etika. Meski mungkin terasa berat, marilah kita berkenan melihat apa yang sesungguhnya terjadi dengan demokrasi di negeri ini.
Membaca Indonesia, dari pemilu ke pemilu, serasa kita tengah diajak berpetualang di tengah belantara yang nyaris bebas nilai. Terasa jelas bahwa ada sesuatu yang salah (somethingwrong) dalam sistem perpolitikan dan demokrasi di negeri kita. Demokrasi kita bukan demokrasi filosofis yang ideal, melainkan sekedar demokrasi fisiologis. Pemilih kita sebagian masih memilih karena pertimbangan kebutuhan fisiologis tingkat dasar. Suara rakyat yang konon adalah suara tuhan itu, tak lebih dari sekadar sebuah komoditas yang bisa “diijon” obral dengan murah, sekadar untuk makan.
Celakanya, inilah wajah demokrasi kita. Sementara calon wakil rakyat yang mengikuti kontestasi bernama pemilu, juga mencalonkan dirinya; sebagian untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Mencari pekerjaan dan kekuasaan guna mencari makan. Bukan kehendak aktualisasi diri, mewakafkan kehidupannya untuk mengabdi pada rakyat melalu jalur parlemen. Situasi ini adalah cacat yang serius dari demokrasi yang m e n – damba kebaikan dan kesejahteraan segenap rakyat (bonnum publicum).
Kita tidak akan pernah sampai pada tujuan bernegara sebagaimana dicitakan para founding fathers negeri ini, karena wakil rakyat yang terpilih tidak berkualitas dan pemerintahan yang terbentuk lemah serta tunduk pada intervensi asing. Tidak perlu terlalu cerdas untuk tahu bahwa suara golput adalah pemenang dalam pemilu. Kondisi ini mengindikasikan distrustyang kuat terhadap perpolitikan kita. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela, dengan aktor para legislator dan pejabat kotor, membuat sebagian rakyat “ilfil”, lalu apatis dan bahkan benci demokrasi.
Dibalikangka partisipasi pemilih yang mengagumkan dalam pileg 9 April lalu, mari kita melihat realita jauh lebih dalam. Kecurangan di pemilu semakin nekat, dilakukan oleh pemilih, partai peserta hingga penyelenggara pemilu (KORAN SINDO, 14/4). Politik uang, mobilisasi massa, pembodohan, propaganda, premanisme, penggelembungan, dan manipulasi suara masih saja terjadi. Marilah berkilas balik dengankampanye yang semestinya digelar untuk mengenalkan pemilih dengan visi misi calon legislator dan partai pengusung.
Sayangnya, kampanye bagi sebagian besar partai ternyata tidak lebih dari kampanye fisiologis, ajang hura-hura kelas rendah, panggung hiburan seronok yang mengumbar syahwat, bagi-bagiduit, tawuran, dan konvoi ingar-bingar tak tentu arah. Di sisi yang lain, apakah para pemilih mencoblos dengan berbekal kecerdasan dan ketajaman nurani? Tengoklah pula realita ruang batin masyarakat kita, khususnya kelas menengah ke bawah, yang adalah populasi terbesar negeri ini, bagaimana mereka memaknai berdemokrasi. Tanyakan kepada mereka, berapa amplop yang mereka terima, berapa isinya, dan kepada siapa mereka lalu memberikan suaranya.
Apakah mereka peduli dengan kualitas caleg yang harus mengemban tugas mahaberat, melakukan fungsi legislasi, budgeting dan mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga negeri ini? Pemilu dalam alam demokrasi fisiologis, terkadang tak lebih dari sekedar sebuah elegi. Ia menjadi “pemiluan umum”, ketika rakyat sekedar menjadi objek transaksi demokrasi “wani piro”. Para pemilih tetap saja pilu, berkubang dengan kemiskinan. Persis mendorong mobil mogok. Berat dan melelahkan. Tetapi setelah mesin berbunyi, mobil berlari kencang dengan meninggalkan kepulan asap yang menyesakkan rakyat.
Tidak ada jaminan tentang kualitas wakil rakyat di parlemen, sementara mereka menuntut gelimang fasilitas dan kemewahan, namun abai dan alpa mendengar keluh-kesah rakyat. Mereka yang menang biasanya “ngedan” (menggila), menjadi mafia anggaran, suap, korupsi, kolusi menjadi modus untuk mengembalikan modal politik. Adapun caleg yang kalah, tekor ratusan juta hingga miliaran rupiah, akibat mahar demokrasi yang terlalu mahal. Akibatnya, ada yang bertebal muka, menarik kembali sogokan pembeli suara. Sebagian terganggu psikisnya, frustrasi, stres, depresi, mengamuk, psikosis (edan), bahkan bunuh diri. Mereka menjadi tumbal demokrasi. Sungguh memilukan.
Agenda Pencerdasan
Demokrasi fisiologis justru terhenti sebatas pemerolehan kekuasaan yang mengabdi pada kepentingan pribadi, dan partai politik belaka. Demokrasi direduksi menjadi sekedar transaksi atau seni memanipulasi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tanpa etika. Kemiskinan, kebodohan dan ketidakmelekan politik, membuat rakyat gampang sekali dibodohi oleh kelicikan, janji dan angin surga para politikus. Situasi inilah yang justru akan terus dipelihara oleh para politisi busuk penikmat demokrasi untuk dapat memanipulasi suara konstituen agar mereka terpilih menjadi wakil rakyat.
Dalam konteks inilah, pendidikan politik guna mencerdaskan masyarakat agar tidak buta politik menjadi sebuah keharusan dan kewajiban bangsa ini. Sesungguhnya hanya dari rakyat yang cerdas sajalah kita bisa berharap keterpilihan wakil rakyat yang juga cerdas dan bijaksana. Legislator yang benar-benar di-“drive” oleh spirit pengabdian pada negara dan rakyat, bukan mengabdi pada kepentingan pribadi atau menghamba pada kepentingan partai. Partai politik dengan demikian harus segera berbenah untuk meluruskan orientasi, visi dan ideologi menyejahterakan rakyat.
Caleg yang diajukan semestinya cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Bukan caleg gagap pemilu, penunggu pohon yang gambarnya terpaku di taman-taman kota, ikut “ngetem” di kaca angkot, bertebaran di ruang publik, menjadi sampah visual perusak estetika lingkungan. Aturan main pemilu yang tegas dan cerdas juga sudah semestinya ditegakkan, guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembusukan politik. Senyampang masih ada waktu, mari kita berbenah. Sungguh, negeri ini akan membusuk, apabila kita tidak bersegera meliberasi diri dari praktik politik yang jumud dan demokrasi yang kotor.
Indonesia harus menciptakan aura politik yang lebih dewasa dan santun. Indonesia butuh legislator yang kritis, bukan legislator narsis yang hanya bermanis muka dalam iklan liputan media. Legislator handal yang bekerja rasional, bukan legislator supranatural yang gemar berburu dukun dan bersemedi di gua atau kungkum (berendam) di tempuran kali. Indonesia sungguh rindu legislator dan pemimpin pinter yang minterke (cerdas dan mencerdaskan), bukan minteri (sok menggurui), apalagi ngadali (mengadali) rakyatnya.
(Sumber: Koran Sindo, 23 April 2014)

Antara Prabowo dan Partai Islam

Hubungan antara Prabowo Subianto dengan partai berbasis Islam tidak bisa disangkal lagi. Kedekatan itu tercipta kala Prabowo masih aktif di dinas kemiliteran. Dia dikenal sebagai sosok perwira yang selalu membela kepentingan ormas-ormas Islam yang dimarjinalkan rezim Orde Baru.
Dikutip dari merdeka.com, perjalanan karir Prabowo Subianto di kemiliteran diwarnai sejumlah konflik. Termasuk isu kudeta dan kontra-kudeta. Perselisihan paling panas terjadi antara Prabowo yang saat itu masih berpangkat perwira pertama dan menengah, melawan Jenderal Leonardus Benny Moerdani.
Saat itu ada istilah ‘ABRI hijau’ yang diisi perwira yang dekat dengan Islam dan pesantren. Ada juga ‘ABRI merah-putih’, mereka yang nasionalis dan bukan beragama Islam. Kedua kelompok ini selalu bersinggungan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, salah satu jenderal pendukung Prabowo, menjelaskan awalnya hubungan Prabowo dan Benny Moerdani sangat dekat. Namun hal itu berubah saat Benny berniat menghancurkan gerakan Islam secara sistematis. Benny juga dinilai ingin menguasai Indonesia dan menjadi presiden menggantikan Soeharto .
“Prabowo Subianto merasa tidak cocok dengan langkah-langkah tersebut dan melaporkan langkah-langkah Benny, pada mertuanya, Presiden Soeharto, termasuk rencana Jenderal Benny Moerdani menguasai Indonesia atau menjadi Presiden RI,” kata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Kivlan Zen dalam buku ‘Konflik dan Integrasi TNI AD’ terbitan Institute for Policy Studies tahun 2004.
Jika dilihat dari penggalan-penggalan berita yang ada, terlihat bahwa hubungan Prabowo Subianto dengan partai dan ormas Islam sangatlah dekat. Saking dekatnya, Prabowo bisa diterima dan kemungkinan menjadi calon presiden (Capres) dari partai politik (Parpol) Islam di Pilpres 2014.
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, menyambut baik gagasan pembentukan poros tengah plus yang digagas partai-partai Islam. “Gagasan ini sangat bagus. Permasalahan dari poros yang dibangun oleh partai Islam ini tidak adanya sosok pemersatu. Kami menawarkan Pak Prabowo sebagi sosok pemersatu,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 17 April 2014.
Ia menjelaskan latar belakang Prabowo yang juga mempunyai kedekatan dengan para tokoh Islam. Ini sudah terbukti sejak lama di mana semasa masih bertugas sebagai tentara aktif hingga mendirikan Gerindra, Prabowo selalu dekat dengan ulama dan tokoh Islam.
Selain itu partai berlambang kepala burung garuda ini juga tengah intens melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai Islam. Namun Habib enggan menyebutkan dengan partai Islam mana saja intensitas komunikasi mulai ditingkatkan. “Dengan semuanyalah,” ujarnya.
Selain mendekati partai Islam, para elite Gerindra juga berkomunikasi dengan para tokoh ormas Islam. Di antaranya bertemu dengan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di kediaman kiai haji tersebut beberapa waktu lalu. “Itu salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh Gerindra,” ungkapnya.
Baginya penyatuan koalisi partai Islam plus justru akan menarik. Gerindra menurut Habib hanya menawarkan enam program kerja Gerindra sebagai daya tawar untuk menggalang koalisi. “Ini akan lebih mudah karena program ini banyak memiliki kesamaan dengan platform partai Islam,” jelasnya.
Bagi Gerindra menurut Habib, koalisi juga akan membangun sistem kabinet yang lebih efektif. “Kabinet yang kita bangun dengan kesepahaman enam program Gerindra akan menjadikan kabinet menjadi lebih kuat, Ini akan membantu sistem pemerintahan ke depan,” katanya.
Habib menekankan Gerindra membuka pintu bagi partai partai Islam untuk berkoalisi. “Kita mau menang dengan kebersamaan. Kita mau bikin koalisi bersama. Ini untuk kepentingan bangsa ke depan dengan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
PPP Pecah Kongsi
Dukungan terhadap pencapresan Prabowo Subianto dari parpol Islam, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digagas Ketua Umum DPP PPP Surya Dharma Ali (SDA), dimentahkan pengurus lainnya. Bahkan dukungan terhadap Prabowo ini mengantarkan pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari posisi ketua umum.
Meski begitu, berdasarkan catatan penulis, secara ideologis platform Partai Gerindra lebih bisa diterima bahkan didukung oleh partai-partai Islam. Partai Gerindra yang menonjolkan nasionalisme dan anti dominasi asing lebih nyetel dengan aspirasi sebagian besar konstituen partai-partai berbasis massa Islam.
Secara historis tidak pernah ada friksi antara partai-partai berbasis massa Islam dengan Prabowo Subianto maupun dengan Partai Gerindra.
Setidaknya Partai Gerindra akan memperoleh dukungan dari PKS dan PAN untuk mengusung Prabowo sebagai capres. Jika PKS tidak terjebak sikap pragmatis dan konsisten dengan isu-isu nasional yang mereka perjuangkan selama ini, hampir pasti PKS akan berkoalisi mendukung Prabowo.
Secara platform dan ideologis, banyak persamaan antara PKS dengan Partai Gerindra. Sedangkan PAN juga sangat besar kemungkinannya berkoalisi dengan Partai Gerindra jika benar Prabowo memilih Hatta Rajasa sebagai cawapresnya.
Apakah Prabowo Subianto akan didukung penuh oleh parpol Islam dalam Pilpres 2014? Tentu saja membutuhkan lobi ekstra serta komitmen dari tim mantan Danjen Kopasus ini. Dan juga diperlukan kebersamaan untuk menjadikan negara ini lebih baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta ke depan lebih bermartabat. (Sumber: DetikNews.Com, 21 April 2014).

Penulis: Amril Jambak
Wartawan di Pekanbaru, Riau sekaligus Peneliti di Forum Dialog Kebangsaan Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia.

Sabtu

Antara Dignity dan Kebodohan

Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuahbangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadibulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secaratelanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yangtergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguakketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udaraIndonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal diInternational Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yangdikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologidan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelolasektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDMseharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaansebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasisejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagijika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahanini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akansemakin jauh panggang dari api.
Lalu kemungkinan munculnya Air Traffic Flow Management(ATFM) Center di saat berlakunya ASEAN OPEN Sky Policy, jika kita lengah akansemakin merendahkan kita jika Sigapura menjadi Pusat ATFM regional ASEAN karenaseluruh wilayah udara Indonesia akan di kontrol oleh mereka. Ini sebuahkebodohan yang mendasar.

Hambatan PenguasaanSektor A dan ATFM
Pernyataan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di media padasaat peresmian Air Navigation Indonesia bahwa Indonesia akan mengontrol seluruhwilayah udara Indonesia (termasuk sektor A) pada tahun 2016, sepertinya perludikaji ulang. Untuk wilayah sektor A, mulai dari permukaan laut hinggaketinggian 37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan tanggungjawab pemberianpelayanan navigasinya kepada Singapura.
Atas nama Pemerintah RI, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan(Rans Charge) di sektor A untuk selanjutnya diserahkan pendapatan tersebutkepada Pemerintah Indonesia.
Landasan hukum kesepakatan pendelegasian Flight InformationRegion (FIR) Kepulauan Natuna kepada Singapura tertuang dalam Agreement Betweenthe Government of the Republic of Indonesia and the Government of Singapore onthe Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region(FIR) and the Jakarta Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani diSingapura pada 21 September 1995.
Sesuai Pasal 7 dari isi perjanjian tersebut menyatakan,bahwa perjanjian dapat dikaji ulang setiap 5 tahun. Pada Pasal 10 jugadinyatakan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi olehkedua negara. Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2 Februari 1996.
Jadi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir tetapi hanyadapat dikaji ulang. Nah lho, bagaimana ini? Artinya jika berpegang padaperjanjian tersebut, maka pengendalian FIR Sektor A tidak bisa kembali keIndonesia seperti janji Menhub EE Mangindaan.
Berbagai pembicaran dengan Singapura sudah berkali-kalidiadakan namun selalu gagal. Pada pertemuan Regional Aviation Navigation (RAN)yang diselenggarakan oleh ICAO di Singapura tahun 1983, permintaan Indonesiaditolak ICAO karena Indonesia dianggap masih belum mampu mengelola kawasanudaranya dari sisi teknologi dan SDM.
Pada pertemuan RAN berikut pada tahun 1993 di Bangkok,Indonesia kembali gagal karena dalam pertemuan sepenting itu pihak Indonesiahanya diwakili oleh pejabat operasional yang tidak punya kuasa memutuskan.Sedangkan pihak Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungandan Penasehat hukum laut internasional. Terlihat di sini Indonesia hanya kerasdi cakap tapi begitu action keok terus.
Setelah kegagalan di Bangkok, perundingan berikutnyadilakukan secara bilateral. Pertemuan dilakukan pada tahun 1994 di Jakarta dan1995 di Singapura. Namun kembali Indonesia dianggap belum layak mengelola FIRdiatas Kepulauan Natuna. Pertanyaannya: apakah memang Indonesia sudah tidakpeduli dengan dignity atau ini kebodohan yang akut?
Persoalan pengelolaan FIR Kepulauan Natuna belum beres sudah muncul persoalanbaru terkait dengan pelaksanaan ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015.Persoalan bertambah rumit karena Singapura dan Thailand sudah menyatakan siapuntuk menjadi pusat kontrol wilayah udara ASEAN. Jadi jika kita kembali lengah,maka tidak hanya wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna saja yang dikontrol oleh asing, tetapi seluruh wilayah udara Indonesia dikuasai asing.
Seharusnya sebagai negara terbesar di ASEAN, kontrol wilayahregional harus dipegang oleh Indonesia. ASEAN Open Sky itu sebenarnya tidakada, yang ada adalah Indonesia Open Sky. Oleh karena itu pusat ATFM harusberada di tangan Indonesia. Bukan di Singapura ataupun Thailand.
Sayangnya kembali Indonesia tidak siap dari sisi teknologidan SDM karena Pemerintah belum menganggarkan rencana tersebut di dalam APBN.Singapura dan Thailand secara teknologi, SDM dan finansial siap. Untukmembangun ATFM diperlukan dana sekitar Rp 1 triliun. Di sini kembali Indonesiakedodoran. Teriak saja yang kencang, tapi no action.
Jika ASEAN Open Sky sudah diterapkan dan Indonesia belummempunyai sistem ATFM yang kuat, maka bisa dipastikan Singapura atau Thailanddengan melibatkan ICAO akan menguasai kontrol wilayah udara ASEAN, termasukIndonesia. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Jalan Keluar
Pertama, Kementerian Perhubungan harus selesaikan segerasemua temuan audit ICAO terkait dengan keselamatan penerbangan sipil yangmembuat Indonesia masih dilarang terbang melintasi wilayah udara Eropa, kecualiuntuk beberapa maskapai penerbangan nasional. Upayakan juga supaya Indonesiakeluar dari Catagory 2 di Federal Aviation Administration (FAA) AmerikaSerikat.
Kedua, segera gunakan pegaruh Indonesia di ASEAN dan lobi ke ICAO untuk memintaSingapura segera melepaskan FIR di Kepulauan Natuna dan terakhir Pemerintahserta DPR-RI (Komisi I, Komisi 5 dan Badan Anggaran) harus menganggarkan dalamRAPBN Perubahan 2014 mendatang dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pembangunanATFM Center.
Semua perlu anggaran tetapi demi kedaulatan Republik Indonesia seharusnyaanggaran bukan masalah. Pemerintah jangan hanya pro pada pemberian subsidi BBMtetapi persoalan dignity ini juga harus menjadi prioritas supaya kepala kitabisa tegak di pergaulan internasional.
(Sumber: DetikNews.Com,22 April 2014).
Penulis: Agus Pambagio
Pemerhati KebijakanPublik dan Perlindungan Konsumen

Tata Kelola Komunikasi Pemerintahan Baru

Perhelatan pemilihan umum yang reguler dilakukan setiap lima tahunan telah usai dengan beragam cerita yangmengiringinya.Kita patut bersyukur, meskipun tensi politik sangat panas sebagai ekses polarisasi dukungan terhadap dua arus utama pasangan capres/cawapres, pada akhirnya bangsa kita dewasa menyikapinya. Pemilu secara umum berjalandamaidantiappihakmenghormati hukum, peraturan, etika, dan keadaban publik sebagai saluran berkompetisi. Ke depan jalan panjang terbentang, terjal dan butuh daya tahan luar biasa saat menghadapi tantangan nyata dari dalam maupun luar negeri.
Tantangan Global
Presiden terpilih lima tahun ke depan akan dihadapkan pada kompleksitas persolan di segala lini. Karena itu, butuh kemauan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya politik berupa dukungan, dan public trust sebagai modal sosial. Salah satu tantangan faktual di era baru ini adalah pengelolaan komunikasi pemerintahan dalam optimalisasi peran di dalam negeri, kawasan maupun dunia internasional. Ada sejumlah tantangan nyata di depan mata yang mengharuskan pemerintah memiliki visi komunikasi yang jelas, terarah, dan adaptif dengan konteks perubahan yang terjadi.
Tantangan geopolitik terutama kompetisi di kawasan ASEAN dan dunia. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai empat unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijakan. Kondisi geografi suatu negara tentu sangat memengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara bersangkutan seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan. Jika kita identifikasi ada sejumlah tantangan nyata di depan mata.
Pertama, tahun 2015 Indonesia dihadapkan pada tantangan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Pemberlakuan action dari Masyarakat Ekonomi ASEAN ini bertujuan memenuhi target MDGs (MilenniumDevelopmentGoals). Kesepakatan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mengharuskan kita mampu bersaing secara sehat di berbagai bidang. Dengan konsep area ASEAN sebagai pasar tunggal, pembebasan bea tarif masuk antarnegara dan kerja sama saling menguntungkan mengharuskan Pemerintah Indonesia mengoptimalkan strategi komunikasi di kawasan.
Indonesia harus meyakinkan pihak lain sebagai engine of growth bagi ekonomi kawasan dan dunia. Strategi komunikasi digunakan untuk promosi ekspor, membangun global brand, standardisasi internasional, penetrasi pasar baru di luar negeri, serta mengelola citra dan reputasi produk lokal kita kompetitif dalam persaingan global. Kedua, di skala global, Indonesia juga menjadi anggota The Group of Twenty (G-20) atau lazim dikenal dengan sebutan G- 20. Dalam konteks kerja sama ini pun Indonesia belum tampil optimal. Indonesia terjebak utang yang besar dan cadangan devisayanglemah.
Kitakerapkali tak punya tawaran yang spesifik, bahkan kerap dipandang sinis bahwa keberadaan Indonesia hanya menjadi kanal kepentingan Amerika untuk merayu India dan China. Tentu stigma negatif ini harus diubah dengan mengoptimalkan peran di G-20 untuk kemajuan Indonesia. Ketiga, tantangan zona perang informasi global yang bersifat asimetris (zone of asymetric warfare) yang tak lagi berbasis gerakan militer sebagaimana kita pahami dalam konsep perang konvensional, melainkan melalui penetrasi informasi. Misalnya di pengujung 2013, SBY dan sejumlah pejabat Indonesia lainnya gusar sekaligus marah saat mengetahui penyadapan yang dilakukan Australia.
Ironis memang karena Australia dan Indonesia merupakan negara bertetangga yang pasti memiliki banyak persinggungan kepentingan. Laporan yang dipublikasikan harian Australia Sydney Morning Herald (SMH), Kamis (31/10/2013), menyebutkan negara-negara di Asia Timur dan Tenggara termasuk Indonesia menjadi objek penyadapan berskala global. Tentunya dunia terperangah! Harian ternama Inggris The Guardian juga melaporkan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) telah memantau komunikasi 35 pemimpin negara pada tahun 2006, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.
Bocornya dokumen intelijen dari whistleblower bernama Edward Snowden yang dulu bekerja di NSA ini membuka mata banyak pihak bahwa peranginformasiitukinibersifat asimetris. Belum lagi tantangan perang cyber. Fenomena seperti ini dibahas panjang lebar oleh Richard A Clarke dan Robert K Knake dalam bukunya Cyber War (2010) sebagai serangan kontemporer yang harus diwaspadai bagi keamanan nasional. Metode seperti ini misalnya yang dipilih Wikileaks yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia untuk memerangi korupsi dan rezim ketertutupan informasi. Beberapa informasi yang dibocorkan Wikileaks juga pernah menohok kehormatan SBY dan pemerintahan Indonesia.
Prioritas Pemerintah
Tata kelola komunikasi nasional juga harus menjadi prioritas pemerintahan baru. Komunikasi sangat vital sehingga perlu ditempatkan pada posisi yang strategis. Pemerintah baru harus mampu mengelola harapan publik yang begitu tinggi dan menjaga modal sosial berbentuk public trust. Sejumlah tindakan komunikasi bisa dilakukan misalnya dengan mengoptimalkan akses informasi dari pemerintah untuk masyarakat, sosialisasi program jangka pendek, menengah dan panjang secara sistematis, kanal aduan, sinergi komunikasi antarlembaga pemerintah, komunikasi strategis terkait isu kontekstual yang muncul dari kondisi yang membutuhkan respons cepat pemerintah.
Pemerintah harus memiliki blue print yang jelas mengenai pengelolaan opini publik, public relations politik, marketing komunikasi, komunikasi sosial, komunikasi internasional, komunikasi antarbudaya dll. Oleh karena begitu penting dan strategisnya komunikasi bagi pemerintahan baru diperlukan kebijakan dan tata kelola komunikasi yang optimal. Presiden SBY telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014 mengenai pembentukan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas).
Detiknas adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai Presiden RepublikIndonesiamelaluiSurat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2006. Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi programprogram TIK di seluruh kementerian/ lembaga. Sayangnya, peran dewan ini antara ada dan tiada! Ke depan, menurut saya, harus ada tata kelola yang lebih fokus pada sinkronisasi komunikasi nasional dan internasional. Mampu merumuskan kebijakan umum, arahan strategis, koordinasi sistemik guna menyelesaikan persoalan komunikasi pemerintahan baru. (Sumber: Koran Sindo, 26 Agustus 2014)
Tentang penulis:
Dr Gun Gun Heryanto, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)

KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan, Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lem...