Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuahbangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadibulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secaratelanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yangtergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguakketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udaraIndonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal diInternational Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yangdikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologidan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelolasektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDMseharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaansebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasisejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagijika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahanini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akansemakin jauh panggang dari api.
Lalu kemungkinan munculnya Air Traffic Flow Management(ATFM) Center di saat berlakunya ASEAN OPEN Sky Policy, jika kita lengah akansemakin merendahkan kita jika Sigapura menjadi Pusat ATFM regional ASEAN karenaseluruh wilayah udara Indonesia akan di kontrol oleh mereka. Ini sebuahkebodohan yang mendasar.
Hambatan PenguasaanSektor A dan ATFM
Pernyataan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di media padasaat peresmian Air Navigation Indonesia bahwa Indonesia akan mengontrol seluruhwilayah udara Indonesia (termasuk sektor A) pada tahun 2016, sepertinya perludikaji ulang. Untuk wilayah sektor A, mulai dari permukaan laut hinggaketinggian 37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan tanggungjawab pemberianpelayanan navigasinya kepada Singapura.
Atas nama Pemerintah RI, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan(Rans Charge) di sektor A untuk selanjutnya diserahkan pendapatan tersebutkepada Pemerintah Indonesia.
Atas nama Pemerintah RI, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan(Rans Charge) di sektor A untuk selanjutnya diserahkan pendapatan tersebutkepada Pemerintah Indonesia.
Landasan hukum kesepakatan pendelegasian Flight InformationRegion (FIR) Kepulauan Natuna kepada Singapura tertuang dalam Agreement Betweenthe Government of the Republic of Indonesia and the Government of Singapore onthe Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region(FIR) and the Jakarta Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani diSingapura pada 21 September 1995.
Sesuai Pasal 7 dari isi perjanjian tersebut menyatakan,bahwa perjanjian dapat dikaji ulang setiap 5 tahun. Pada Pasal 10 jugadinyatakan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi olehkedua negara. Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2 Februari 1996.
Jadi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir tetapi hanyadapat dikaji ulang. Nah lho, bagaimana ini? Artinya jika berpegang padaperjanjian tersebut, maka pengendalian FIR Sektor A tidak bisa kembali keIndonesia seperti janji Menhub EE Mangindaan.
Berbagai pembicaran dengan Singapura sudah berkali-kalidiadakan namun selalu gagal. Pada pertemuan Regional Aviation Navigation (RAN)yang diselenggarakan oleh ICAO di Singapura tahun 1983, permintaan Indonesiaditolak ICAO karena Indonesia dianggap masih belum mampu mengelola kawasanudaranya dari sisi teknologi dan SDM.
Pada pertemuan RAN berikut pada tahun 1993 di Bangkok,Indonesia kembali gagal karena dalam pertemuan sepenting itu pihak Indonesiahanya diwakili oleh pejabat operasional yang tidak punya kuasa memutuskan.Sedangkan pihak Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungandan Penasehat hukum laut internasional. Terlihat di sini Indonesia hanya kerasdi cakap tapi begitu action keok terus.
Setelah kegagalan di Bangkok, perundingan berikutnyadilakukan secara bilateral. Pertemuan dilakukan pada tahun 1994 di Jakarta dan1995 di Singapura. Namun kembali Indonesia dianggap belum layak mengelola FIRdiatas Kepulauan Natuna. Pertanyaannya: apakah memang Indonesia sudah tidakpeduli dengan dignity atau ini kebodohan yang akut?
Persoalan pengelolaan FIR Kepulauan Natuna belum beres sudah muncul persoalanbaru terkait dengan pelaksanaan ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015.Persoalan bertambah rumit karena Singapura dan Thailand sudah menyatakan siapuntuk menjadi pusat kontrol wilayah udara ASEAN. Jadi jika kita kembali lengah,maka tidak hanya wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna saja yang dikontrol oleh asing, tetapi seluruh wilayah udara Indonesia dikuasai asing.
Persoalan pengelolaan FIR Kepulauan Natuna belum beres sudah muncul persoalanbaru terkait dengan pelaksanaan ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015.Persoalan bertambah rumit karena Singapura dan Thailand sudah menyatakan siapuntuk menjadi pusat kontrol wilayah udara ASEAN. Jadi jika kita kembali lengah,maka tidak hanya wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna saja yang dikontrol oleh asing, tetapi seluruh wilayah udara Indonesia dikuasai asing.
Seharusnya sebagai negara terbesar di ASEAN, kontrol wilayahregional harus dipegang oleh Indonesia. ASEAN Open Sky itu sebenarnya tidakada, yang ada adalah Indonesia Open Sky. Oleh karena itu pusat ATFM harusberada di tangan Indonesia. Bukan di Singapura ataupun Thailand.
Sayangnya kembali Indonesia tidak siap dari sisi teknologidan SDM karena Pemerintah belum menganggarkan rencana tersebut di dalam APBN.Singapura dan Thailand secara teknologi, SDM dan finansial siap. Untukmembangun ATFM diperlukan dana sekitar Rp 1 triliun. Di sini kembali Indonesiakedodoran. Teriak saja yang kencang, tapi no action.
Jika ASEAN Open Sky sudah diterapkan dan Indonesia belummempunyai sistem ATFM yang kuat, maka bisa dipastikan Singapura atau Thailanddengan melibatkan ICAO akan menguasai kontrol wilayah udara ASEAN, termasukIndonesia. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Jalan Keluar
Pertama, Kementerian Perhubungan harus selesaikan segerasemua temuan audit ICAO terkait dengan keselamatan penerbangan sipil yangmembuat Indonesia masih dilarang terbang melintasi wilayah udara Eropa, kecualiuntuk beberapa maskapai penerbangan nasional. Upayakan juga supaya Indonesiakeluar dari Catagory 2 di Federal Aviation Administration (FAA) AmerikaSerikat.
Kedua, segera gunakan pegaruh Indonesia di ASEAN dan lobi ke ICAO untuk memintaSingapura segera melepaskan FIR di Kepulauan Natuna dan terakhir Pemerintahserta DPR-RI (Komisi I, Komisi 5 dan Badan Anggaran) harus menganggarkan dalamRAPBN Perubahan 2014 mendatang dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pembangunanATFM Center.
Semua perlu anggaran tetapi demi kedaulatan Republik Indonesia seharusnyaanggaran bukan masalah. Pemerintah jangan hanya pro pada pemberian subsidi BBMtetapi persoalan dignity ini juga harus menjadi prioritas supaya kepala kitabisa tegak di pergaulan internasional.
Kedua, segera gunakan pegaruh Indonesia di ASEAN dan lobi ke ICAO untuk memintaSingapura segera melepaskan FIR di Kepulauan Natuna dan terakhir Pemerintahserta DPR-RI (Komisi I, Komisi 5 dan Badan Anggaran) harus menganggarkan dalamRAPBN Perubahan 2014 mendatang dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pembangunanATFM Center.
Semua perlu anggaran tetapi demi kedaulatan Republik Indonesia seharusnyaanggaran bukan masalah. Pemerintah jangan hanya pro pada pemberian subsidi BBMtetapi persoalan dignity ini juga harus menjadi prioritas supaya kepala kitabisa tegak di pergaulan internasional.
(Sumber: DetikNews.Com,22 April 2014).
Penulis: Agus Pambagio
Pemerhati KebijakanPublik dan Perlindungan Konsumen