Minggu

Elegi Demokrasi

Bagi para ilmuwan, baik ilmu alam maupun ilmu sosial humaniora, Indonesia adalah laboratorium raksasa yang menjadi “surga” riset. Segala fenomena di negara raksasa khatulistiwa bernama Indonesia, adalah data yang bisa dikelola untuk pengembangan segala bidang keilmuan.
Indonesia, juga boleh berbangga hati karena menjadi negara demokrasi plural terbesar. Tanggal 9 April lalu, kita, bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai kampiun demokrasi. Pemilu legislatif berjalan aman dan lancar dengan angka partisipasi pemilih yang mengagumkan, di atas 70%. Sebuah pencapaian yang layak mendapatkan apresiasi tinggi. Pemilu legislatif yang sesungguhnya menjadi basis bagi pemilu presiden, melahirkan euforia sukacita sekaligus haru biru. Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, setidaknya telah memberikan gambaran awal peta kekuatan perpolitikan menuju RI 1.
Hal yang menarik adalah betapa “nujum” beberapa lembaga survei ternyata meleset, atau mungkin memang sengaja diplesetkan. Partai-partai Islam yang diprediksi bakal, meminjam pelawak Asmuni almarhum, “wassalam” karena gagal melampaui electoral threshold, ternyata kompak menjadi partai kelas menengah dengan perolehan suara yang cukup besar. Bahkan, PKS yang dihajar fitnah “Fathanah Effect”, ternyata bergeming di posisi tengah. SementaraPDIPyangsempat jemawa dengan “Jokowi Effect” yang diyakini bisa meraup 30% suara, ternyata hanya serupa bubble effect dengan perolehan di bawah 20%.
Kalah dengan “Rhoma Effect” dan “Machfud Effect”-nya PKB, atau lejitan suara PGerindra. Kondisi inilah yang membuat pertarungan politik di Indonesia semakin sengit dan pelik. Peta dan perilaku politik di masyarakat yang multikultur, etnik yang plural, multiagama, multipartai yang sangat rumit dan terkadang sulit ditebak itulah, yang membuat Indonesia selalu menarik untuk dikaji. Negeri ini benar-benar menjadi surga sekaligus laboratorium politik terbesar di dunia, tempat segala macam realita, termasuk anomali demokrasi, bisa saja terjadi.
Demokrasi Fisiologis
Di negeri yang rakyatnya cerdas dan sejahtera, meminjam Abraham Maslow, berada dalam tingkatan aktualisasi diri, demokrasi mungkin menjanjikan kebaikan. Namun apabila dihelat di sebuah republik yang kebutuhan fisiologis berupa sandang, pangan, dan papan belum sempurna tercukupi, taraf pendidikan sebagian besar rakyatnya memprihatinkan, maka yang akan terlahir hanyalahsebuah“ demokrasifisiologis” yang liberal, nyaris tanpa fatsun dan etika. Meski mungkin terasa berat, marilah kita berkenan melihat apa yang sesungguhnya terjadi dengan demokrasi di negeri ini.
Membaca Indonesia, dari pemilu ke pemilu, serasa kita tengah diajak berpetualang di tengah belantara yang nyaris bebas nilai. Terasa jelas bahwa ada sesuatu yang salah (somethingwrong) dalam sistem perpolitikan dan demokrasi di negeri kita. Demokrasi kita bukan demokrasi filosofis yang ideal, melainkan sekedar demokrasi fisiologis. Pemilih kita sebagian masih memilih karena pertimbangan kebutuhan fisiologis tingkat dasar. Suara rakyat yang konon adalah suara tuhan itu, tak lebih dari sekadar sebuah komoditas yang bisa “diijon” obral dengan murah, sekadar untuk makan.
Celakanya, inilah wajah demokrasi kita. Sementara calon wakil rakyat yang mengikuti kontestasi bernama pemilu, juga mencalonkan dirinya; sebagian untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Mencari pekerjaan dan kekuasaan guna mencari makan. Bukan kehendak aktualisasi diri, mewakafkan kehidupannya untuk mengabdi pada rakyat melalu jalur parlemen. Situasi ini adalah cacat yang serius dari demokrasi yang m e n – damba kebaikan dan kesejahteraan segenap rakyat (bonnum publicum).
Kita tidak akan pernah sampai pada tujuan bernegara sebagaimana dicitakan para founding fathers negeri ini, karena wakil rakyat yang terpilih tidak berkualitas dan pemerintahan yang terbentuk lemah serta tunduk pada intervensi asing. Tidak perlu terlalu cerdas untuk tahu bahwa suara golput adalah pemenang dalam pemilu. Kondisi ini mengindikasikan distrustyang kuat terhadap perpolitikan kita. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela, dengan aktor para legislator dan pejabat kotor, membuat sebagian rakyat “ilfil”, lalu apatis dan bahkan benci demokrasi.
Dibalikangka partisipasi pemilih yang mengagumkan dalam pileg 9 April lalu, mari kita melihat realita jauh lebih dalam. Kecurangan di pemilu semakin nekat, dilakukan oleh pemilih, partai peserta hingga penyelenggara pemilu (KORAN SINDO, 14/4). Politik uang, mobilisasi massa, pembodohan, propaganda, premanisme, penggelembungan, dan manipulasi suara masih saja terjadi. Marilah berkilas balik dengankampanye yang semestinya digelar untuk mengenalkan pemilih dengan visi misi calon legislator dan partai pengusung.
Sayangnya, kampanye bagi sebagian besar partai ternyata tidak lebih dari kampanye fisiologis, ajang hura-hura kelas rendah, panggung hiburan seronok yang mengumbar syahwat, bagi-bagiduit, tawuran, dan konvoi ingar-bingar tak tentu arah. Di sisi yang lain, apakah para pemilih mencoblos dengan berbekal kecerdasan dan ketajaman nurani? Tengoklah pula realita ruang batin masyarakat kita, khususnya kelas menengah ke bawah, yang adalah populasi terbesar negeri ini, bagaimana mereka memaknai berdemokrasi. Tanyakan kepada mereka, berapa amplop yang mereka terima, berapa isinya, dan kepada siapa mereka lalu memberikan suaranya.
Apakah mereka peduli dengan kualitas caleg yang harus mengemban tugas mahaberat, melakukan fungsi legislasi, budgeting dan mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga negeri ini? Pemilu dalam alam demokrasi fisiologis, terkadang tak lebih dari sekedar sebuah elegi. Ia menjadi “pemiluan umum”, ketika rakyat sekedar menjadi objek transaksi demokrasi “wani piro”. Para pemilih tetap saja pilu, berkubang dengan kemiskinan. Persis mendorong mobil mogok. Berat dan melelahkan. Tetapi setelah mesin berbunyi, mobil berlari kencang dengan meninggalkan kepulan asap yang menyesakkan rakyat.
Tidak ada jaminan tentang kualitas wakil rakyat di parlemen, sementara mereka menuntut gelimang fasilitas dan kemewahan, namun abai dan alpa mendengar keluh-kesah rakyat. Mereka yang menang biasanya “ngedan” (menggila), menjadi mafia anggaran, suap, korupsi, kolusi menjadi modus untuk mengembalikan modal politik. Adapun caleg yang kalah, tekor ratusan juta hingga miliaran rupiah, akibat mahar demokrasi yang terlalu mahal. Akibatnya, ada yang bertebal muka, menarik kembali sogokan pembeli suara. Sebagian terganggu psikisnya, frustrasi, stres, depresi, mengamuk, psikosis (edan), bahkan bunuh diri. Mereka menjadi tumbal demokrasi. Sungguh memilukan.
Agenda Pencerdasan
Demokrasi fisiologis justru terhenti sebatas pemerolehan kekuasaan yang mengabdi pada kepentingan pribadi, dan partai politik belaka. Demokrasi direduksi menjadi sekedar transaksi atau seni memanipulasi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tanpa etika. Kemiskinan, kebodohan dan ketidakmelekan politik, membuat rakyat gampang sekali dibodohi oleh kelicikan, janji dan angin surga para politikus. Situasi inilah yang justru akan terus dipelihara oleh para politisi busuk penikmat demokrasi untuk dapat memanipulasi suara konstituen agar mereka terpilih menjadi wakil rakyat.
Dalam konteks inilah, pendidikan politik guna mencerdaskan masyarakat agar tidak buta politik menjadi sebuah keharusan dan kewajiban bangsa ini. Sesungguhnya hanya dari rakyat yang cerdas sajalah kita bisa berharap keterpilihan wakil rakyat yang juga cerdas dan bijaksana. Legislator yang benar-benar di-“drive” oleh spirit pengabdian pada negara dan rakyat, bukan mengabdi pada kepentingan pribadi atau menghamba pada kepentingan partai. Partai politik dengan demikian harus segera berbenah untuk meluruskan orientasi, visi dan ideologi menyejahterakan rakyat.
Caleg yang diajukan semestinya cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Bukan caleg gagap pemilu, penunggu pohon yang gambarnya terpaku di taman-taman kota, ikut “ngetem” di kaca angkot, bertebaran di ruang publik, menjadi sampah visual perusak estetika lingkungan. Aturan main pemilu yang tegas dan cerdas juga sudah semestinya ditegakkan, guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembusukan politik. Senyampang masih ada waktu, mari kita berbenah. Sungguh, negeri ini akan membusuk, apabila kita tidak bersegera meliberasi diri dari praktik politik yang jumud dan demokrasi yang kotor.
Indonesia harus menciptakan aura politik yang lebih dewasa dan santun. Indonesia butuh legislator yang kritis, bukan legislator narsis yang hanya bermanis muka dalam iklan liputan media. Legislator handal yang bekerja rasional, bukan legislator supranatural yang gemar berburu dukun dan bersemedi di gua atau kungkum (berendam) di tempuran kali. Indonesia sungguh rindu legislator dan pemimpin pinter yang minterke (cerdas dan mencerdaskan), bukan minteri (sok menggurui), apalagi ngadali (mengadali) rakyatnya.
(Sumber: Koran Sindo, 23 April 2014)

Antara Prabowo dan Partai Islam

Hubungan antara Prabowo Subianto dengan partai berbasis Islam tidak bisa disangkal lagi. Kedekatan itu tercipta kala Prabowo masih aktif di dinas kemiliteran. Dia dikenal sebagai sosok perwira yang selalu membela kepentingan ormas-ormas Islam yang dimarjinalkan rezim Orde Baru.
Dikutip dari merdeka.com, perjalanan karir Prabowo Subianto di kemiliteran diwarnai sejumlah konflik. Termasuk isu kudeta dan kontra-kudeta. Perselisihan paling panas terjadi antara Prabowo yang saat itu masih berpangkat perwira pertama dan menengah, melawan Jenderal Leonardus Benny Moerdani.
Saat itu ada istilah ‘ABRI hijau’ yang diisi perwira yang dekat dengan Islam dan pesantren. Ada juga ‘ABRI merah-putih’, mereka yang nasionalis dan bukan beragama Islam. Kedua kelompok ini selalu bersinggungan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, salah satu jenderal pendukung Prabowo, menjelaskan awalnya hubungan Prabowo dan Benny Moerdani sangat dekat. Namun hal itu berubah saat Benny berniat menghancurkan gerakan Islam secara sistematis. Benny juga dinilai ingin menguasai Indonesia dan menjadi presiden menggantikan Soeharto .
“Prabowo Subianto merasa tidak cocok dengan langkah-langkah tersebut dan melaporkan langkah-langkah Benny, pada mertuanya, Presiden Soeharto, termasuk rencana Jenderal Benny Moerdani menguasai Indonesia atau menjadi Presiden RI,” kata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Kivlan Zen dalam buku ‘Konflik dan Integrasi TNI AD’ terbitan Institute for Policy Studies tahun 2004.
Jika dilihat dari penggalan-penggalan berita yang ada, terlihat bahwa hubungan Prabowo Subianto dengan partai dan ormas Islam sangatlah dekat. Saking dekatnya, Prabowo bisa diterima dan kemungkinan menjadi calon presiden (Capres) dari partai politik (Parpol) Islam di Pilpres 2014.
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, menyambut baik gagasan pembentukan poros tengah plus yang digagas partai-partai Islam. “Gagasan ini sangat bagus. Permasalahan dari poros yang dibangun oleh partai Islam ini tidak adanya sosok pemersatu. Kami menawarkan Pak Prabowo sebagi sosok pemersatu,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 17 April 2014.
Ia menjelaskan latar belakang Prabowo yang juga mempunyai kedekatan dengan para tokoh Islam. Ini sudah terbukti sejak lama di mana semasa masih bertugas sebagai tentara aktif hingga mendirikan Gerindra, Prabowo selalu dekat dengan ulama dan tokoh Islam.
Selain itu partai berlambang kepala burung garuda ini juga tengah intens melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai Islam. Namun Habib enggan menyebutkan dengan partai Islam mana saja intensitas komunikasi mulai ditingkatkan. “Dengan semuanyalah,” ujarnya.
Selain mendekati partai Islam, para elite Gerindra juga berkomunikasi dengan para tokoh ormas Islam. Di antaranya bertemu dengan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di kediaman kiai haji tersebut beberapa waktu lalu. “Itu salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh Gerindra,” ungkapnya.
Baginya penyatuan koalisi partai Islam plus justru akan menarik. Gerindra menurut Habib hanya menawarkan enam program kerja Gerindra sebagai daya tawar untuk menggalang koalisi. “Ini akan lebih mudah karena program ini banyak memiliki kesamaan dengan platform partai Islam,” jelasnya.
Bagi Gerindra menurut Habib, koalisi juga akan membangun sistem kabinet yang lebih efektif. “Kabinet yang kita bangun dengan kesepahaman enam program Gerindra akan menjadikan kabinet menjadi lebih kuat, Ini akan membantu sistem pemerintahan ke depan,” katanya.
Habib menekankan Gerindra membuka pintu bagi partai partai Islam untuk berkoalisi. “Kita mau menang dengan kebersamaan. Kita mau bikin koalisi bersama. Ini untuk kepentingan bangsa ke depan dengan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
PPP Pecah Kongsi
Dukungan terhadap pencapresan Prabowo Subianto dari parpol Islam, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digagas Ketua Umum DPP PPP Surya Dharma Ali (SDA), dimentahkan pengurus lainnya. Bahkan dukungan terhadap Prabowo ini mengantarkan pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari posisi ketua umum.
Meski begitu, berdasarkan catatan penulis, secara ideologis platform Partai Gerindra lebih bisa diterima bahkan didukung oleh partai-partai Islam. Partai Gerindra yang menonjolkan nasionalisme dan anti dominasi asing lebih nyetel dengan aspirasi sebagian besar konstituen partai-partai berbasis massa Islam.
Secara historis tidak pernah ada friksi antara partai-partai berbasis massa Islam dengan Prabowo Subianto maupun dengan Partai Gerindra.
Setidaknya Partai Gerindra akan memperoleh dukungan dari PKS dan PAN untuk mengusung Prabowo sebagai capres. Jika PKS tidak terjebak sikap pragmatis dan konsisten dengan isu-isu nasional yang mereka perjuangkan selama ini, hampir pasti PKS akan berkoalisi mendukung Prabowo.
Secara platform dan ideologis, banyak persamaan antara PKS dengan Partai Gerindra. Sedangkan PAN juga sangat besar kemungkinannya berkoalisi dengan Partai Gerindra jika benar Prabowo memilih Hatta Rajasa sebagai cawapresnya.
Apakah Prabowo Subianto akan didukung penuh oleh parpol Islam dalam Pilpres 2014? Tentu saja membutuhkan lobi ekstra serta komitmen dari tim mantan Danjen Kopasus ini. Dan juga diperlukan kebersamaan untuk menjadikan negara ini lebih baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta ke depan lebih bermartabat. (Sumber: DetikNews.Com, 21 April 2014).

Penulis: Amril Jambak
Wartawan di Pekanbaru, Riau sekaligus Peneliti di Forum Dialog Kebangsaan Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia.

Sabtu

Antara Dignity dan Kebodohan

Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuahbangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadibulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secaratelanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yangtergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguakketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udaraIndonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal diInternational Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yangdikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologidan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelolasektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDMseharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaansebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasisejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagijika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahanini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akansemakin jauh panggang dari api.
Lalu kemungkinan munculnya Air Traffic Flow Management(ATFM) Center di saat berlakunya ASEAN OPEN Sky Policy, jika kita lengah akansemakin merendahkan kita jika Sigapura menjadi Pusat ATFM regional ASEAN karenaseluruh wilayah udara Indonesia akan di kontrol oleh mereka. Ini sebuahkebodohan yang mendasar.

Hambatan PenguasaanSektor A dan ATFM
Pernyataan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di media padasaat peresmian Air Navigation Indonesia bahwa Indonesia akan mengontrol seluruhwilayah udara Indonesia (termasuk sektor A) pada tahun 2016, sepertinya perludikaji ulang. Untuk wilayah sektor A, mulai dari permukaan laut hinggaketinggian 37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan tanggungjawab pemberianpelayanan navigasinya kepada Singapura.
Atas nama Pemerintah RI, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan(Rans Charge) di sektor A untuk selanjutnya diserahkan pendapatan tersebutkepada Pemerintah Indonesia.
Landasan hukum kesepakatan pendelegasian Flight InformationRegion (FIR) Kepulauan Natuna kepada Singapura tertuang dalam Agreement Betweenthe Government of the Republic of Indonesia and the Government of Singapore onthe Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region(FIR) and the Jakarta Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani diSingapura pada 21 September 1995.
Sesuai Pasal 7 dari isi perjanjian tersebut menyatakan,bahwa perjanjian dapat dikaji ulang setiap 5 tahun. Pada Pasal 10 jugadinyatakan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi olehkedua negara. Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2 Februari 1996.
Jadi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir tetapi hanyadapat dikaji ulang. Nah lho, bagaimana ini? Artinya jika berpegang padaperjanjian tersebut, maka pengendalian FIR Sektor A tidak bisa kembali keIndonesia seperti janji Menhub EE Mangindaan.
Berbagai pembicaran dengan Singapura sudah berkali-kalidiadakan namun selalu gagal. Pada pertemuan Regional Aviation Navigation (RAN)yang diselenggarakan oleh ICAO di Singapura tahun 1983, permintaan Indonesiaditolak ICAO karena Indonesia dianggap masih belum mampu mengelola kawasanudaranya dari sisi teknologi dan SDM.
Pada pertemuan RAN berikut pada tahun 1993 di Bangkok,Indonesia kembali gagal karena dalam pertemuan sepenting itu pihak Indonesiahanya diwakili oleh pejabat operasional yang tidak punya kuasa memutuskan.Sedangkan pihak Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungandan Penasehat hukum laut internasional. Terlihat di sini Indonesia hanya kerasdi cakap tapi begitu action keok terus.
Setelah kegagalan di Bangkok, perundingan berikutnyadilakukan secara bilateral. Pertemuan dilakukan pada tahun 1994 di Jakarta dan1995 di Singapura. Namun kembali Indonesia dianggap belum layak mengelola FIRdiatas Kepulauan Natuna. Pertanyaannya: apakah memang Indonesia sudah tidakpeduli dengan dignity atau ini kebodohan yang akut?
Persoalan pengelolaan FIR Kepulauan Natuna belum beres sudah muncul persoalanbaru terkait dengan pelaksanaan ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015.Persoalan bertambah rumit karena Singapura dan Thailand sudah menyatakan siapuntuk menjadi pusat kontrol wilayah udara ASEAN. Jadi jika kita kembali lengah,maka tidak hanya wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna saja yang dikontrol oleh asing, tetapi seluruh wilayah udara Indonesia dikuasai asing.
Seharusnya sebagai negara terbesar di ASEAN, kontrol wilayahregional harus dipegang oleh Indonesia. ASEAN Open Sky itu sebenarnya tidakada, yang ada adalah Indonesia Open Sky. Oleh karena itu pusat ATFM harusberada di tangan Indonesia. Bukan di Singapura ataupun Thailand.
Sayangnya kembali Indonesia tidak siap dari sisi teknologidan SDM karena Pemerintah belum menganggarkan rencana tersebut di dalam APBN.Singapura dan Thailand secara teknologi, SDM dan finansial siap. Untukmembangun ATFM diperlukan dana sekitar Rp 1 triliun. Di sini kembali Indonesiakedodoran. Teriak saja yang kencang, tapi no action.
Jika ASEAN Open Sky sudah diterapkan dan Indonesia belummempunyai sistem ATFM yang kuat, maka bisa dipastikan Singapura atau Thailanddengan melibatkan ICAO akan menguasai kontrol wilayah udara ASEAN, termasukIndonesia. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Jalan Keluar
Pertama, Kementerian Perhubungan harus selesaikan segerasemua temuan audit ICAO terkait dengan keselamatan penerbangan sipil yangmembuat Indonesia masih dilarang terbang melintasi wilayah udara Eropa, kecualiuntuk beberapa maskapai penerbangan nasional. Upayakan juga supaya Indonesiakeluar dari Catagory 2 di Federal Aviation Administration (FAA) AmerikaSerikat.
Kedua, segera gunakan pegaruh Indonesia di ASEAN dan lobi ke ICAO untuk memintaSingapura segera melepaskan FIR di Kepulauan Natuna dan terakhir Pemerintahserta DPR-RI (Komisi I, Komisi 5 dan Badan Anggaran) harus menganggarkan dalamRAPBN Perubahan 2014 mendatang dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pembangunanATFM Center.
Semua perlu anggaran tetapi demi kedaulatan Republik Indonesia seharusnyaanggaran bukan masalah. Pemerintah jangan hanya pro pada pemberian subsidi BBMtetapi persoalan dignity ini juga harus menjadi prioritas supaya kepala kitabisa tegak di pergaulan internasional.
(Sumber: DetikNews.Com,22 April 2014).
Penulis: Agus Pambagio
Pemerhati KebijakanPublik dan Perlindungan Konsumen

Tata Kelola Komunikasi Pemerintahan Baru

Perhelatan pemilihan umum yang reguler dilakukan setiap lima tahunan telah usai dengan beragam cerita yangmengiringinya.Kita patut bersyukur, meskipun tensi politik sangat panas sebagai ekses polarisasi dukungan terhadap dua arus utama pasangan capres/cawapres, pada akhirnya bangsa kita dewasa menyikapinya. Pemilu secara umum berjalandamaidantiappihakmenghormati hukum, peraturan, etika, dan keadaban publik sebagai saluran berkompetisi. Ke depan jalan panjang terbentang, terjal dan butuh daya tahan luar biasa saat menghadapi tantangan nyata dari dalam maupun luar negeri.
Tantangan Global
Presiden terpilih lima tahun ke depan akan dihadapkan pada kompleksitas persolan di segala lini. Karena itu, butuh kemauan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya politik berupa dukungan, dan public trust sebagai modal sosial. Salah satu tantangan faktual di era baru ini adalah pengelolaan komunikasi pemerintahan dalam optimalisasi peran di dalam negeri, kawasan maupun dunia internasional. Ada sejumlah tantangan nyata di depan mata yang mengharuskan pemerintah memiliki visi komunikasi yang jelas, terarah, dan adaptif dengan konteks perubahan yang terjadi.
Tantangan geopolitik terutama kompetisi di kawasan ASEAN dan dunia. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai empat unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijakan. Kondisi geografi suatu negara tentu sangat memengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara bersangkutan seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan. Jika kita identifikasi ada sejumlah tantangan nyata di depan mata.
Pertama, tahun 2015 Indonesia dihadapkan pada tantangan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Pemberlakuan action dari Masyarakat Ekonomi ASEAN ini bertujuan memenuhi target MDGs (MilenniumDevelopmentGoals). Kesepakatan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mengharuskan kita mampu bersaing secara sehat di berbagai bidang. Dengan konsep area ASEAN sebagai pasar tunggal, pembebasan bea tarif masuk antarnegara dan kerja sama saling menguntungkan mengharuskan Pemerintah Indonesia mengoptimalkan strategi komunikasi di kawasan.
Indonesia harus meyakinkan pihak lain sebagai engine of growth bagi ekonomi kawasan dan dunia. Strategi komunikasi digunakan untuk promosi ekspor, membangun global brand, standardisasi internasional, penetrasi pasar baru di luar negeri, serta mengelola citra dan reputasi produk lokal kita kompetitif dalam persaingan global. Kedua, di skala global, Indonesia juga menjadi anggota The Group of Twenty (G-20) atau lazim dikenal dengan sebutan G- 20. Dalam konteks kerja sama ini pun Indonesia belum tampil optimal. Indonesia terjebak utang yang besar dan cadangan devisayanglemah.
Kitakerapkali tak punya tawaran yang spesifik, bahkan kerap dipandang sinis bahwa keberadaan Indonesia hanya menjadi kanal kepentingan Amerika untuk merayu India dan China. Tentu stigma negatif ini harus diubah dengan mengoptimalkan peran di G-20 untuk kemajuan Indonesia. Ketiga, tantangan zona perang informasi global yang bersifat asimetris (zone of asymetric warfare) yang tak lagi berbasis gerakan militer sebagaimana kita pahami dalam konsep perang konvensional, melainkan melalui penetrasi informasi. Misalnya di pengujung 2013, SBY dan sejumlah pejabat Indonesia lainnya gusar sekaligus marah saat mengetahui penyadapan yang dilakukan Australia.
Ironis memang karena Australia dan Indonesia merupakan negara bertetangga yang pasti memiliki banyak persinggungan kepentingan. Laporan yang dipublikasikan harian Australia Sydney Morning Herald (SMH), Kamis (31/10/2013), menyebutkan negara-negara di Asia Timur dan Tenggara termasuk Indonesia menjadi objek penyadapan berskala global. Tentunya dunia terperangah! Harian ternama Inggris The Guardian juga melaporkan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) telah memantau komunikasi 35 pemimpin negara pada tahun 2006, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.
Bocornya dokumen intelijen dari whistleblower bernama Edward Snowden yang dulu bekerja di NSA ini membuka mata banyak pihak bahwa peranginformasiitukinibersifat asimetris. Belum lagi tantangan perang cyber. Fenomena seperti ini dibahas panjang lebar oleh Richard A Clarke dan Robert K Knake dalam bukunya Cyber War (2010) sebagai serangan kontemporer yang harus diwaspadai bagi keamanan nasional. Metode seperti ini misalnya yang dipilih Wikileaks yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia untuk memerangi korupsi dan rezim ketertutupan informasi. Beberapa informasi yang dibocorkan Wikileaks juga pernah menohok kehormatan SBY dan pemerintahan Indonesia.
Prioritas Pemerintah
Tata kelola komunikasi nasional juga harus menjadi prioritas pemerintahan baru. Komunikasi sangat vital sehingga perlu ditempatkan pada posisi yang strategis. Pemerintah baru harus mampu mengelola harapan publik yang begitu tinggi dan menjaga modal sosial berbentuk public trust. Sejumlah tindakan komunikasi bisa dilakukan misalnya dengan mengoptimalkan akses informasi dari pemerintah untuk masyarakat, sosialisasi program jangka pendek, menengah dan panjang secara sistematis, kanal aduan, sinergi komunikasi antarlembaga pemerintah, komunikasi strategis terkait isu kontekstual yang muncul dari kondisi yang membutuhkan respons cepat pemerintah.
Pemerintah harus memiliki blue print yang jelas mengenai pengelolaan opini publik, public relations politik, marketing komunikasi, komunikasi sosial, komunikasi internasional, komunikasi antarbudaya dll. Oleh karena begitu penting dan strategisnya komunikasi bagi pemerintahan baru diperlukan kebijakan dan tata kelola komunikasi yang optimal. Presiden SBY telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014 mengenai pembentukan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas).
Detiknas adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai Presiden RepublikIndonesiamelaluiSurat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2006. Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi programprogram TIK di seluruh kementerian/ lembaga. Sayangnya, peran dewan ini antara ada dan tiada! Ke depan, menurut saya, harus ada tata kelola yang lebih fokus pada sinkronisasi komunikasi nasional dan internasional. Mampu merumuskan kebijakan umum, arahan strategis, koordinasi sistemik guna menyelesaikan persoalan komunikasi pemerintahan baru. (Sumber: Koran Sindo, 26 Agustus 2014)
Tentang penulis:
Dr Gun Gun Heryanto, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)

Mengharap Asa dari Gagasan Pembentukan Pengadilan Lingkungan

Penurunan kualitas lingkungan banyak terjadi diberbagai bidang baik itu kehutanan , sumberdaya, keanekaragaman hayati , maupun pengolahan limbah . Maka itu ide gagasan perlu dibentuknya suatu peradilan lingkungan sebagai bagian dari menumbuhkan sikap sadar sadar lingkungan. Karena dalam menumbuhkan sikap sadar lingkungan memerlukan suatu dukungan baik itu dari aspek sumber daya manusia, sumber daya lain, dan tak kalah pentingnya yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan yang dapat digagas melalui lingkungan peradilan lingkungan ini.

Belajar dari putusan terhadap kasus Lapindo tahun 2006 secara cermat terkait dengan penyebab terjadinya lumpur panas Lapindo, terlihat hakim hanya mempertimbangkan aspek kuantitas saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing Penggugat dan tergugat, dimana menurut hakim sama sekali tidak mempertimbangkan aspek kualitatif terhadap penyebab semburan lumpur panas Lapindo, khususnya terkait dengan kelalaian dalam hal terhadap Dampak Lingkungan (AMDAL).
Walaupun Majelis menyatakan, bahwa para tergugat terbukti tidak bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi majelis juga menyatakan bahwa tergugat harus bertanggungjawab terhadap semburan lumpur panas Lapindo. Hal ini menunjukkan inkonsistensi Majelis dalam melihat fenomena lumpur panas Lapindo, dan itu disebabkan oleh tidak utuhnya melihat fenomena tersebut dari berbagai sudut pandang.
Kita dapat menarik benang merah terhadap salah satu kasus besar kerusakan Lingkungan diajukan ke pengadilan Negeri yang mempunyai dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan warga masyarakat sekitarnya serta menjadi sorotan tajam media namun masih saja menghasilkan keputusan pengadilan yang tidak memuaskan yang ambivalen oleh hakim yang tidak melihat masalah secara utuh.
Peradilan lingkungan yang akan dibentuk adalah lingkungan peradilan dibawah lingkungan peradilan umum mengingat apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa suatu peradilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan undang-undang sendiri dan akan menjadi satu-satunya pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana lingkungan dan berkedudukan disetiap provinsi yang daerahnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Kemudian untuk hukum acara yang digunakan adalah sesuai dengan hukum acara pidana maupun perdata yang berlaku. Kekhususan mungkin terjadi dalam pengaturan mengenai penegasan terhadap : a) pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan lingkungan, b) adanya hakim ad hoc yang berwenang memeriksa perkara perdata-pidana dalam pengadilan lingkungan, c) adanya kepaniteraan khusus untuk pengadilan lingkungan. Hakim dalam pengadilan lingkungan akan terdiri dari hakim karier yang diangkat oleh Mahkamah Agung maupun hakim ad hoc yang diusulkan dan diberhentikan Presiden atas usul Mahkamah Agung. Kedua jenis hakim diatas haruslah telah memiliki sertifikasi khusus dan kompetensi mengenai hukum lingkungan.
Urgensi Pengadilan Lingkungan & Probilitas Realisasi
Upaya pemerintah dalam upaya penegakan hukum selama ini lebih banyak pada pendekatan command & control ( C & C ) dimana terdapat kekurangan didalamnya yaitu :
– Perlunya suatu pemantauan, pemeriksaan, dan penerapan sanksi yang terus menerus.
– Adanya celah kolusi bagi petugas dan perusahaan yang terkait
– Perlunya suatu peradilan yang kuat dan tangguh yang belum dimiliki.
Menurut Keith Hawkins penegakan hukum haruslah terdiri dari dua sistem strategi baik itu compliance maupun conciliatory style. Dimana konsep tersebut dapat dimulai dengan upaya pembentukan Pengadilan Lingkungan.
Dalam berbagai kasus mengenai lingkungan yang diajukan di pengadilan negeri menunjukkan fakta yang tidak menggembirakan .Padahal selama ini kerugian yang ditanggung negara akibat perusakan lingkungan dari pembalakan liar alias illegal Logging cukup besar. Dalam sehari, kerugian akibat perbuatan yang merusak lingkungan tersebut mencapat Rp 83 miliar atau Rp 30,3 triliun per tahun. Kejahatan Lingkungan sendiri merupakan suatu kejahatan yang khas baik dari segi pelaku, korban, juga reaksi sosial yasng berbeda dibanding dengan kejahatan konvensional . Berikut disajikan perbandingan kejahatan antar-kejahatan konvensional dan kejahatan kontemporer dengan kejahatan lingkungan, antara lain:
  • Perbedaan Kejahatan Lingkungan dan Kejahatan Kontenporer
  • Unsur Kejahatan Konvensional/Kontemporer Kejahatan Lingkungan
  • Pelaku Individu Kolektif Kolektif
  • Korban Korban
  • Reaksi Sosial Langsung Segera Tidak Langsung dan Lamban
  • Pembuktian Langsung Cepat dan Mudah Sulit dan Jangka Panjang
    (Sumber: harlimuin.wordpress.com).
Sejauh ini dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup pun sedang membuat konsep pengadilan lingkungan ini melalui model detasering, artinya hakim yang mendapat sertifikasi lingkungan turun langsung ke daerah yang tercemar lingkungan untuk menggelar persidangan. Atau bisa juga hakim yang memiliki sertifikasi membantu kasus lingkungan yang berada dekat dengan yurisdiksinya. Pada akhirnya “Pengadilan Lingkungan Indonesia” sangat perlu untuk menunjang kelestarian lingkungan di negaranya maupun dunia dan menjamin pemeliharan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang ada. Karena dengan adanya kepastian pengadilan lingkungan bisa memberikan keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas sistem yang lebih baik.
Tentang penulis:
Rana Agni Bukit, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2010, Asisten Peneliti Dr Farah Purwaningrum SH LLM (Institute of Asian Studies, Universitas Brunei Darussalam). Kontak person: 085725475907. Email: rana.agni@ui.ac.id/agniustitia@gmail.com

Demokrasi dan Kepatuhan

Kamis, 21 Agustus 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon.
Proses persidangan perkara perselisihan hasil pilpres yang menentukan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun ke depan ini mendapat perhatian besar, baik dari masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 ini pun menyudahi proses politik pilpres dengan berbagai konstelasi yang melingkupinya.

Penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu, baik terkait dengan perselisihan hasil pemilu anggota lembaga perwakilan (pileg) maupun pilpres, tidak hanya keberhasilan bagi MK, namun juga bagi segenap bangsa Indonesia karena telah berhasil menjalani pemilu secara damai dalam menentukan pemerintahan yang akan datang. Keberhasilan bangsa Indonesia menjalani dua pemilu pada 2014 ini juga merupakan bentuk nyata keberhasilan menjalankan prinsip negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
Final dan Mengikat
Pasal 24C UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Artinya, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Putusan MK wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Ini adalah perintah konstitusi sebagai wujud kesepakatan bersama segenap warga negara.
Desain putusan MK bersifat final dan mengikat tentu tidak dapat dilepaskan dari hakikat keberadaan MK dalam konteks negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum. MK adalah pengadilan konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek sengketa atau perkara dengan ukuran konstitusionalitas. Pada posisi ini MK menjadi penafsir akhir konstitusi yang harus menghindari ambiguitas atau pertentangan tafsir demi berjalannya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang konstitusional. Karena itu, diperlukan satu otoritas akhir di tangan hakim konstitusi yang ketika menjatuhkan putusan akan menghilangkan semua perbedaan.
Dalam konteks demokrasi, otoritas akhir penentu perselisihan hasil pemilu diperlukan agar kontestasi pemilu yang tak berkesudahan tidak terjadi. Agar otoritas akhir pemutus perselisihan hasil pemilu memiliki legitimasi yang diakui semua pihak, ia harus bersifat independen dan imparsialterhadap aktor-aktor yang terlibat dalam pemilu, baik peserta maupun penyelenggara. Hakim akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara mendalam berdasarkan keadilan hukum. Hal ini sekaligus merupakan wujud nyata kepatuhan proses politik terhadap putusan hukum.
Konstruksi ini dapat dijumpai di semua negara-negara demokrasi modern, terlepas dari perbedaan pengadilan mana yang diberi kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu. Legalitas putusan final dan mengikat harus disertai legitimasi sehingga melahirkan kepatuhan. Legitimasi itu bersumber dari proses persidangan, personal hakim, dan argumentasi putusan. Proses persidangan harus berjalan secara adil dan transparan, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak serta dapat diikuti oleh masyarakat. Transparansi sangat penting karena putusan yang akan dijatuhkan dapat dinilai dengan rasio publik. Legitimasi juga ditentukan oleh personal hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi. Negarawan memiliki makna yang luas, namun setidaknya dapat diartikan sebagai seseorang yang sudah terlepas dari kepentingan individu dan kelompok politik. Kepentingan bangsa dan negaralah yang menjadi orientasi satu-satunya. Sumber legitimasi ketiga adalah argumentasi putusan. Bagian utama putusan yang menjadi kekuatan legitimasi adalah argumentasi yang menjadi pertimbangan hukum putusan.
Pertimbangan hukum putusan yang komprehensif, mempertimbangkan semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, serta memiliki kejelasan nalar hukum akan menjadi sumber utama legitimasi putusan itu sendiri. Pasal 24C UUD 1945 adalah sumber legalitas konstitusional putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MK sadar sepenuhnya akan arti strategis putusan yang dijatuhkan. Karena itu, putusan harus memiliki legitimasi kuat dengan cara menggelar persidangan yang adil dan transparan, menjaga independensi dan imparsialitas hakim, serta menyusun pertimbangan hukum putusan secara komprehensif dan mendalam.
Legalitas dan legitimasi adalah dasar bagi kepatuhan. Suatu putusan yang legal dan memiliki legitimasi kuat dengan sendirinya akan mendatangkan kepatuhan. Kepatuhan adalah kesediaan untuk menerima dan menjalankan putusan, tidak selalu terkait dengan persetujuan, apalagi kepuasan. Terhadap perkara yang melibatkan dua atau lebih pihak yang saling berhadapan hampir tidak mungkin ada putusan yang disetujui oleh semua pihak, apalagi memuaskan. Kita patut bangga bahwa putusan MK dalam perkara PHPU Presiden 2014 dipatuhi oleh semua pihak, dalam arti diterima dan dihormati, baik olehpemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Kebanggaan ini tidak semata-mata milik MK, melainkan milik bangsa Indonesia yang telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi sesuai prinsip negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum. Kepatuhan tersebut tentu tidak mensyaratkan adanya persetujuan atau kepuasan. Artinya, bisa saja ada pihak yang masih tidak setuju atau tidak puas dengan putusan yang telah dijatuhkan, namun dalam hal ini yang terpenting adalah putusan itu diterima, dihormati, dipatuhi dan dilaksanakan sebagai hukum.
Dalam konteks perselisihan hasil pilpres, putusan MK adalah putusan akhir yang bersifat final dan mengikat. Kalaupun masih terdapat proses hukum atau proses politik lain yang dilakukan harus ditempatkan bukan sebagai forum untuk mempersoalkan hasil pilpres, melainkan lebih untuk memperbaiki penyelenggaraan pilpres di masa yang akan datang. Hanya dengan kepatuhan demikian demokrasi dapat berlanjut ke tahapan yang lebih substantif, yaitu proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan yang senantiasa melibatkan partisipasi masyarakat. Semua pihak harus berpartisipasi, baik sebagai pemegang pemerintahan maupun sebagai penyeimbang. Keduanya harus ada dan dijalankan. (Sumber: Koran Sindo, 26 Agustus 2014)
Tentang penulis:
Janedjri M Gafar, Doktor Ilmu Hukum, Alumnus PDIH Universitas Diponegoro, Semarang

materi penjaskes kelas 12 semester 2



Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
6.   Mempraktikkan keterampilan permainan olahraga dengan peraturan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya

6.1  Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan olahraga bola besar dengan peraturan yang sebenarnya  serta nilai kerjasama, kejujuran, menerima kekalahan, kerja keras dan percaya diri**)
6.2  Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan olahraga bola kecil dengan peraturan sebenarya  serta nilai kerjasama, , kejujuran, menerima kekalahan  kerja keras dan percaya diri**)
6.3   Mempraktikkan keterampilan atletik dengan menggunakan peraturan yang sebenarnya  serta nilai kerjasama, kejujuran, menerima kekalahan,kerja keras dan percaya diri**)
6.4  Mempraktikkan keterampilan bela diri secara berpasangan dengan menggunakan peraturan yang sebenarnya  serta nilai kerjasama, kejujuran, menerima kekalahan kerja keras dan percaya diri**)

7.   Memelihara tingkat kebugaran jasmani yang telah dicapai  dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya

7.1  Mempraktikkan program latihan fisik untuk pemeliharaan kebugaran jasmani  
7.2  Mempraktikkan membaca hasil tes bedasarkan tabel yang cocok
8.   Mengkombinasikan rangkaian gerakan senam lantai dan senam ketangkasan dengan alat   dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya

8.1  Mempraktikkan rangkaian gerakan senam lantai  serta nilai percaya dirim, tanggung jawab, kerja sama, dan percaya kepada teman
8.2.  Mempraktikkan rangkaian gerakan senam ketangkasan dengan menggunakan alat  serta nilai percaya diri,  tanggungjawab, kerja sama, dan percaya kepada teman

9.   Mempraktikkan satu rangkaian gerak berirama secara beregu  dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
9.1   Mempraktikkan rangkaian gerak senam aerobik dengan iringan musik   serta nilai kerjasama, disiplin, keluwesan dan estetika
9.2  Mempraktikkan senam irama tradisional sesuai budaya daerah secara berkelompok  serta nilai kerjasama, disiplin, percaya diri, keluwesan dan estetika

10. Mempraktikkan keterampilan penguasaan berbagai teknik gaya renang  dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya*)

10.1 Mempraktikkan keterampilan berbagai gaya renang untuk kepentingan bermain di air dengan peraturan yang dimodifikasi  serta nilai disiplin, sportif, jujur, toleran, kerja keras, dan keberanian
10.2 Mempraktikkan keterampilan berbagai gaya renang untuk estafet sesuai dengan peraturan yang dimodifikasi serta nilai disiplin, sportif, jujur, toleran, kerja keras, dan keberanian
10.3 Mempraktikkan keterampilan berbagai gaya renang untuk kepentingan pertolongan serta nilai disiplin, sportif, jujur, toleran, kerja keras, dan keberanian

11.  Mengevaluasi kegiatan luar kelas/sekolah  dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya***)
11.1 Mengevaluasi kegiatan di sekitar sekolah  serta nilai percaya diri, kebesamaan, saling menghormati, toleransi, etika, dan demokrasi
11.2 Mengevaluasi kegiatan di alam bebas  serta nilai percaya diri, kebesamaan, saling menghormati, toleransi, etika, dan demokrasi
11.3 Mengevaluasi kegiatan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah  serta nilai percaya diri, kebesamaan, saling menghormati, toleransi, etika, dan demokrasi
11.4 Mengevaluasi kegiatan karya wisata  serta nilai percaya diri, kebesamaan, saling menghormati, toleransi, etika, dan demokrasi

12. Mempraktikkan budaya hidup sehat
12.1 Mempraktikkan pola hidup sehat
12.2  Menampilan perilaku hidup sehat



KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan, Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lem...