Selasa

KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan,

Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lembaga baru yang bertugas untuk memberantas kejahatan dinegri ini. Kejahatan yang dimaksud ialah dalam bidang ekonomi dan keuangan, Kondisi ini tentunya dikarenakan faktor perkembangan teknologi dan globalisasi disektor ekonomi dan keuangan melalui media perbankan.

Hal ini merupakan hal baru karena mempunyai modus operansi yang khusus, maka dari itu perlu adanya cara khusus (ekstraordinary), aturan khusus (tindak pidana khusus) dan lembaga khusus yang bertugas untuk menangani kejahatan tersebut. Kejahatan ekonomi dan keuangan yang terbesar terjadi di Indonesia adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money loundring).

Kehadiran KPK (komisi pemberantasan Korupsi) pada tahun 2002 yang diamanatkan melalui UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi telah menunjukan jalan baru dalam penumpasan tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu pula pada tahun yang sama PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang yang diamanatkan melalui UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah menjadi UU 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dan disempurnakan menjadi UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua lembaga tersebut secari garis besar merupakan lembaga yang secara fungsional dapat dikatakan sama yaitu sama-sama bertugas untuk memberantas dan mencegah tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan. Tetapi, mempunyai fungsi individual dan kelembagaan yang berbeda, jika KPK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi dan PPATK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana pencucian uang.

Sebagai fakta bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pindak pidana asal (predicate crime) yang paling terbesar dalam menunjang keberadaan tindak pidana pencucian uang (double crime), Fakta lain juga menunjukan bahwa , sering kali penegak hukum (baca: KPK) gagal dalam menyelamatkan aset negara (asset recovery) yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, karena aset terlanjur dicuci oleh para koruptor dengan usaha lain yang menyebabkan negara akan tetap dirugikan.

Kewenangan dan Independensi

Kondisi itu menunjukan bahwa lemahnya kordinasi antara KPK dengan PPATK, bagaimana tidak PPATK tidak punya daya untuk ikut andil ketika kasus tersebut telah sampai pada tahap penyelidikan, walaupun UU 8/2010 telah menaikkan porsi PPATK yang dulunya hanya mempunyai fungsi administratur dan kini telah menjadi fungsi penegakan hukum (Romli Atmasismita dalam okezone.com). Tetapi, tetap saja tidak mempunyai kewenangan penyidikan apalagi penuntutan seperti yang dimiliki oleh KPK.

Walaupun, KPK dan PPATK dalam konsep teoritis dan praktiknya berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak berimplikasi untuk mengurangi kewenangan PPATK, melainkan perbedaan tersebut berada pada kewenagan substantif yang dimiliki dari kedua lembaga negara tersebut.

Hal tersebut menunjukan keberadaan PPATK hanya sebagai penonton budiman, punya pengetahuan dan kekuatan, tetapi tidak punya kewenangan. PPATK yang seharusnya sebagai focal point bagi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang harus kandas karena tidak diberi kewenangan lebih.

Walaupun, negara Indonesia sudah terlepas sebagai predikat NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories) negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering dari review yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada bulan juni 2001. Tetapi secara substantif dan implementation plan Indonesia belum serius mengakomodir keputusan tersebut.

Disamping itu, independensi dari PPATK juga dipertanyakan, walaupaun UU 8/2010 pasal 37 angka (1) menyatakan “PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun”. Tetapi dalam praktiknya pengangkatan ketua PPATK diangkat dan berhentikan langsung oleh Presiden, hal ini tentunya masih bisa diperdebatan. Berbeda dengan KPK, ketua beserta pimpinan KPK dipilih melalui sekangkaian proses melalui tes admistrarif oleh pansel, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR dan dipilih oleh DPR berdasarkan voting.

Sebagai suatu lembaga negara yang diangkat dengan titel UU yang sama, sejatinya mempunyai porsi kewenangan yang sama pula dan tetap independen/ bebas dari pengaruh pihak manapun. Sehingga, akan mengurangi distorsi yang berkepanjangan dan akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberangus tindak pencucian uang Indonesia dan dimata dunia.[]

Voting BBM, Baratayudha

Oleh: Sumaryoto, 



Jumat (30/3) ini diprediksi sebagai puncak aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, kerap disebut parlemen jalanan, menentang rencana pemerintah menaikkan harga BBM, bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR untuk menolak atau mengesahkan RUU APBN Perubahan 2012 yang memuat usulan pemerintah itu. Bila DPR setuju maka Pasal 7 Ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, di mana pemerintah tak akan menaikkan harga eceren BBM bersubsidi, harus diamendemen.

Pemerintah usul harga BBM bersubsidi, premium, dan solar, dinaikkan Rp1.500 menjadi Rp 6.000/ liter. Argumentasinya APBN 2012 akan jebol bila harga BBM bersubsidi tak dinaikkan akibat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 120 dolar AS/ barel, padahal asumsi APBN 2012 90 dolar sehingga akan terjadi pembengkakan subsidi Rp 55,1 triliun, dari Rp123,6 triliun menjadi Rp178,7 triliun; selama ini subsidi tak tepat sasaran; dan jika harga BBM bersubsidi tak dinaikkan maka defisit APBN mencapai 3,6%, melampaui batas 3% yang digariskan Pasal 12 dan 13 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Keputusan diprediksi diambil melalui voting. Ibarat perang, rapat paripurna adalah padang Kurusetra tempat Pandawa dan Kurawa menggelar Baratayudha. Bila Pandawa dikonotasikan sebagai fraksi-fraksi yang menyuarakan aspirasi rakyat, dan Kurawa adalah fraksi-fraksi pendukung pemerintah maka dalam pertempuran babak I di Badan Anggaran DPR, Senin (26/3), Pandawa kalah telak. Dari 9 fraksi, hanya 3 yang menolak: PDIP, Gerindra, dan Hanura. Enam fraksi mendukung: Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB, dan PKS.

Dalam detik-detik terakhir, Golkar bisa saja berperan menjadi Sri Krishna yang menyelamatkan kubu Pandawa dalam Baratayudha, karena menurut Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, sikap Golkar menolak atau mendukung kenaikan harga BBM bakal diputuskan sesaat menjelang voting.

Dalam rapat paripurna Jumat ini, apakah Pandawa kembali kalah? Bila fraksi-fraksi konsisten maka dipastikan Kurawa menang. Dari 560 kursi di DPR, PDIP hanya memiliki 94 kursi, Gerindra 26, dan Hanura 17, total 137 kursi. Adapun Demokrat punya 148 kursi, Golkar 106, PAN 46, PPP 38, PKB 28, dan PKS 57, total 423 kursi.

Tapi politik bukanlah matematika melainkan selalu dinamis, tak linier. PKS dalam rapat paripurna ini konon akan membelot, bergabung dengan kubu Pandawa, sehingga total akan menjadi 194 suara. Namun jumlah itu belum cukup bagi Pandawa untuk menang. Harapan selanjutnya ada pada Golkar. Bila Golkar bergabung ke kubu Pandawa, total menjadi 300 suara, dan Pandawa-lah yang menang sehingga hasil akhir Barathayuda sesuai skenario, yakni kebenaran mengalahkan kebatilan.

Parlemen Jalanan

Meski secara resmi PDIP melarang kadernya turun ke jalan menentang kenaikan harga BBM, kadernya di sejumlah daerah tetap menggunakan hak berdemokrasi melalui unjuk rasa, termasuk Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH. Akibatnya, selain keduanya mendapat ancaman sanksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, politikus propemerintah juga mengkritik PDIP yang katanya menggunakan cara-cara ekstraparlementer atau parlemen jalanan dalam perjuangan politiknya.

Kritik demikian sah saja. Tapi dalam sejarahnya, partai ini selalu menempuh cara-cara konstitusional. Meski bisa saja kalah, secara politik PDIP akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menolak kenaikan harga BBM, yakni lewat voting di rapat paripurna. Dalam politik, soal kalah atau menang adalah biasa. Yang penting partai ini sudah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, mengingat mayoritas rakyat menolak kenaikan harga BBM dan akan menjadi pihak yang paling menderita akibat kebijakan ini. Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Apalagi PDIP juga memiliki alasan reasonable. Pertama; bila harga BBM tak naik, menurut versi pemerintah, subsidi harus ditambah Rp 55,1 triliun. PDIP berpendapat bila pemerintah punya dana Rp 55,1 triliun untuk menutupi kenaikan subsidi itu maka harga BBM tak perlu naik. Untuk menutupnya pemerintah bisa mendapatkannya dari berbagai sumber berupa tambahan penerimaan negara yang sesungguhnya sudah tersedia, yakni sisa anggaran lebih (SAL) 2010 Rp 51 triliun, surat berharga negara (SBN) Rp 25 triliun, penerimaan dalam negeri (PDN) dari kenaikan harga migas Rp 46,8 triliun, dan netto utang/ nonutang Rp 11,2 triliun sehingga total Rp134 triliun. Dengan kata lain, kondisi fiskal kita tahun ini masih sangat kredibel.

Kedua; bila harga BBM bersubsidi naik Rp1.500/ liter per 1 April nanti akan diperoleh penerimaan negara Rp 43,09 triliun dengan asumsi kuota BBM bersubsidi 40 juta kiloliter, yakni premium 24,41 juta kiloliter, solar 13,89 juta kiloliter, dan minyak tanah 1,7 juta kiloliter (harga minyak tanah tak naik).

Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, pemerintah menyiapkan program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), subsidi angkutan umum, subsidi raskin, dan subsidi pendidikan siswa miskin dalam RAPBN 2012 senilai Rp 30,6 triliun. Dengan asumsi penerimaan negara setelah BBM naik Rp 43,09 triliun maka sisa penerimaaan negara hanya Rp12,49 triliun. Pertanyaannya, dengan tambahan hanya Rp 12,49 triliun itu, apakah asumsi bahwa bila harga BBM tak naik maka APBN dengan nilai total Rp 1.548,3 triliun akan jebol? Jelas tidak! Dana tambahan kenaikan harga BBM hanya 0,81% dari total APBN.

Tapi dunia politik kadang tak rasional. Alasan rasional pun bisa saja dianggap tak rasional. Maka bila ternyata Pandawa kalah di Baratayudha paripurna, hal itu sah-sah saja. Biarlah rakyat yang menilai.


Sumber: Suara Merdeka, 30 Maret 2012

Rakyat Tetap Jadi Bulan-bulanan

Dari Pelita ke Pelita berikutnya dan dari zaman reformasi ke zaman reformasi lebih lanjut, rakyat tetap menjadi bulan-bulanan permainan politik para begundal hawa nafsu, yaitu mereka yang berkuasa atas orang lain tapi tak pernah berkuasa atas diri mereka sendiri.

Kehidupan rakyat sudah sangat berat sejak abad ke-18 ketika mereka dibebani kewajiban kerja paksa dan membayar upeti kepada para ngabehi. Lebih dari itu, di kawasan daerah makmur di Banyumas selatan, khususnya di sekitar pasar utama Jeruk Legi, rakyat hidup di bawah ancaman menakutkan. Desa-desa mereka selalu dijarah-rayah oleh para perompak dari Bali, Bugis, dan Timor.

Para perompak itu juga menangkap warga desa untuk dikerjapaksakan sebagai awak kapal perompak atau dijual kepada para kapten kapal Inggris di Malaka.Kehidupan desa itu pun tak pernah betul-betul pulih kembali selama belasan tahun kemudian. Dari 12 desa yang penghuninya mencapai 13.000 jiwa itu, hanya tinggal tiga desa yang tetap berpenghuni.Akibat serbuan perombak tersebut, desa itu tak pernah betul-betul pulih kembali. Sejak saat itu dua sersan Hungaria ditempatkan di Nusa Kambangan untuk memberi peringatan tentang adanya serangan para perompak.

Kita diberi kesan,datangnya “perlindungan” pemerintah jajahan itu membuat rakyat menjadi lebih aman karena para perompak tak ada yang datang lagi. Itu gambaran pemikiran kaum penguasa, yang harus memaksimalkan arti dari apa yang telah dilakukannya. Tapi rakyat berpikir lain. Mereka melihat persoalan lebih tajam, lebih jernih: terang saja para perompak tak menjarah rayah desa-desa mereka lagi. Tapi harus dicatat,hal itu bukan terutama karena perlindungan penguasa telah membuat mereka ketakutan, melainkan karena di desa itu memang sudah tak ada lagi barang yang bisa dirampas dengan kekerasan.

Itu catatan sejarawan Peter Carey di dalam buku Kuasa Ramalan yang memfokuskan diri pada Perang Jawa,yang juga dikenang sebagai Pemberontakan Pangeran Diponegoro. Sejarawan itu mengutip pendapat Baker, sebagaimana dapat kita cek kembali dalam buku tersebut di halaman 24. Para budak nafsu yang jahat itu tentu saja mati,tapi penjahat baru yang juga merupakan budak nafsu dilahirkan lagi di dunia ini. Dengan begitu, corak kehidupan seolah tak berubah.

Tata pemerintahan negara bisa berganti menjadi republik. Governance yang ditampilkannya bisa saja kelihatan transparan dan demokratis seperti kita alami di zaman sesudah reformasi ini. Tapi mereka yang berkuasa sekarang sukar diharapkan untuk betul-betul berubah lebih melindungi warga, lebih manusiawi, lebih adil. Penguasa, yang juga membaca buku politik, dan tahu bahwa mereka memanggul mandat kerakyatan, lebih suka membiarkan apa yang diketahuinya berhenti di pengetahuan sementara.

Dan pengetahuan tak ada hubungannya dengan tindakan perlindungan terhadap rakyat. Memang betul, sekarang ini para perompak dari Bali, Bugis, Timor tidak lagi menjarah desadesa lewat jalan laut atau selat atau sungai. Perompak yang dulu berasal hanya dari tiga daerah itu sekarang bertambah banyak. Mereka datang dari etnik mana pun. Dan penjarahan bukan dilakukan di desa-desa,yang sudah tak memiliki apa pun yang pantas dijarah, melainkan di kota, di Senayan, lewat penjarah baru yang status politik resminya mentereng, gagah, dan sah secara hukum,sah secara politik.

Selebihnya penjarah macam itu juga terdapat di jajaran eksekutif. Mereka ahli memainkan peran menjarah rakyat,tapi tak jarang, orang-orang ahli ini masih harus bekerja sama dengan kubu Senayan. Mereka berbagi wilayah jarahan dan berbagi tanggung jawab, terutama jika salah satu di antara mereka tertangkap. Tanggung jawab? Ya,mereka yang tertangkap harus dilindungi.

Harus ada kekuatan pendukung yang menyatakan bahwa penjarah yang tertangkap itu bukan penjarah, melainkan orang suci, keturunan rohaniwan, ada hubungan—darah maupun perkawinan—dengan para ahli surga yang “maksum”, yang tak tersentuh dosa. Pernyataan macam itu harus diteriakkan para pendukung setia dan dia sendiri juga harus berani bersumpah, siap digantung, siap diapakan saja kalau terbukti menjarah.Politik harus tangkas mengubah kebusukan menjadi sejenis aroma terapi. Pendek kata mereka itu profesional. Mereka ahli membalikkan fakta,ahli memanipulasi apa saja,termasuk kitab suci,selama masih ada lowongan manipulasi.

Orang-orang itu ibarat pemburu tak berdarah yang menyandang bedil, bukan untuk memburu binatang buas di rimba raya,melainkan memburu binatang piaraan yang jinak dan tak berdaya. Dengan sendirinya, yang dimaksud buruan jinak tak berdaya itu rakyat.Dan benar,yang namanya rakyat itu memang sudah tak berdaya sejak lama. Mereka, rupanya, sudah dikebiri oleh birokrasi dan para penguasa yang lebih suka melindungi diri sendiri daripada melindungi orang banyak yang bernama rakyat tadi.

Maka, catatan harus diperluas: bukan hanya dari Pelita ke Pelita atau dari zaman reformasi ke reformasi berikutnya, melainkan dari abad ke abad, rakyat tak pernah diperbolehkan berdaulat. Sampai hari ini, ketika kita bicara perkara harga bahan bakar minyak (BBM). Karena suara lain yang tak sama dengan suara pemerintah lebih besar,rencana menaikkan harga BBM pun batal.Pemerintah kalah. Suara kaum oposisi menang. Dan dengan bangga pemerintah menyatakan inilah tanda bahwa kami memerintah secara demokratis.

Demokratis? Apa gunanya demokratis dalam percaturan politik yang dampak ekonominya nyata-nyata menekan rakyat macam ini? Hanya kedunguan politik tanpa kesadaran moral yang menilai hal itu berguna. Apanya yang berguna kalau harga BBM jadi naik atau tidak, efek ekonominya tetap berat bagi rakyat? Siapa yang tak menyadari bahwa diskursus politik kaum elite ini betul-betul sudah membikin harga semua jenis barang telanjur naik dan bahwa kehidupan ekonomi rakyat makin terhimpit? Politisi macam apa mereka bila tak sensitif memahami perkara sederhana ini?

Dari abad ke abad, raja-raja di Jakarta boleh datang dan pergi. Parlemen boleh mengganti anggotanya kapan saja.Tapi kemiskinan rakyat tak pernah pergi dan tak ada pihak yang mampu dan mau membikin kondisi kehidupan macam itu berganti menjadi lebih enak. Dariabadke abad,hinggahari ini,rakyat dibiarkan hidup tanpa pelindung, tanpa pembela. Dari hari ke hari rakyat seperti pengemis jalanan yang makin sadar bahwa mereka tak punya pemerintah.

Tapi sementara itu mereka tahu, anggaran besar yang dikuasai orang Senayan dan jajaran pemerintahan ibaratnya langsung dijarah-rayah di antara sesama mereka sendiri. Dan kelihatannya tak ada yang betulbetul menaruh rasa peduli terhadap keburukan ini. Dari abad ke abad,rakyat tak terurus, tertekan, dan melarat, serta tetap menjadi bulanbulanan.[]

MOHAMAD SOBARY
Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi. Penggemar Sirih dan Cengkih, buat Kesehatan.


Source: Seputar Indonesia, Senin, 2 April 2012

Senin

Apa Guna Satgas Antipornografi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba membentuk satuan tugas lagi. Satgas itu bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25/2012. Pembentukan satgas yang diketuai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono ini dianggap sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan tugas pokok mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.


Ada perasaan risi mendengar gagasan pembentukan satgas yang tidak penting itu. Sebab, sesungguhnya urusan pornografi atau erotisme cukup ditangani oleh keluarga. Yang sedikit lebih besar bisa diurusi oleh lingkungan dan lembaga kecil saja, misalnya Lembaga Sensor Film untuk sektor pertunjukan film. Sedangkan kejahatan seksual akibat nafsu liar di rimbun perdu dan jalanan, serahkan kepada satpam dan kepolisian.


Alasan pereduksian fungsi satgas itu adalah, pornografi di Indonesia masih jauh dari kategori berbahaya. Kasus pornografi nun di bawah jahatnya narkoba. Dan tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan bencana korupsi yang dari hari ke hari semakin ugal-ugalan. Itu sebabnya, jajak pendapat Tempo.co mencatat bahwa 85,39 persen responden menganggap Satgas Antipornografi tak efektif, tidak perlu ada.


Tapi, dari perkara pornografi yang sepele tersebut, saya sekonyong terangsang untuk membuka catatan yang mengungkap fakta. Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa. Dan seksualitas yang tidak dengan munafik dibungkus-bungkus justru membawa masyarakat jadi tahu mana jorok dan mana yang tabu. Belanda dan Jepang merupakan contoh tulen negeri “seks terbuka” itu.


Museum seks


Di Amsterdam, Belanda, di sekitar wilayah Damrak, berdiri Museum der Erotiek Amsterdam, atau Sex Museum, alias Venus Temple. Museum ini berisi segala benda yang semuanya berkaitan dengan seks. Ada yang berseni, seperti porselen-porselen abad ke-19 yang indah. Juga tongkat perunggu, plakat tembaga, cincin, teropong, yang semuanya mengacu ke bentuk sesuatu. Di dalam gedung bertingkat itu ada pula patung phallus (kelamin lelaki) dari zaman Roma. Kontingen Indonesia diwakili ukiran gading Bali dan gambar ”porno” yang dicoretkan di tabung bambu.


Aktivitas museum ini bersamaan dengan beroperasinya belasan sex shop. Sementara itu, tak jauh dari situ pada pukul 19.00 sampai 2.00 dinihari berpentas Casa Rosso Erotic Show, panggung paling terkenal di Belanda. Segenap warga Belanda dan wisatawan mancanegara merespons pentas ini dengan sikap biasa-biasa saja. Yang pingin nonton, ya, nonton. Yang tidak, ya, tidak. Dalam banyak kunjungan ke Belanda, saya hanya menonton sekali saja. Setelah itu, bosan. Menariknya, tanpa dijaga satgas yang dibentuk Ratu, pengunjung yang datang tersaring dengan sendirinya. Lalu dunia tahu, kejahatan seksual di Belanda salah satu yang menempati urutan paling rendah di daratan Eropa.


Pentas erotik terbuka ala Belanda sudah berlangsung sejak berakhirnya Perang Dunia II. Pertunjukan ini, lantaran dianggap sebagai ”pencair agresivitas”, pelan-pelan menular ke Jepang. Di Tokyo sampai Osaka, pentas erotisme digelar di gedung-gedung khusus, dan punya jadwal main yang tetap. Di dalam gedung, para penonton memang heboh. Namun, begitu keluar dari gedung, mereka pulang dengan tenang, bagai baru menonton bioskop saja.


Di negeri bangsa egaliter seperti Jepang, presentasi erotisme tampaknya sudah menjadi bagian dari peradaban kota. Pertunjukan erotik dianggap sebagai katarsis, atau pelepasan yang normal, dari kepenatan hidup sehabis kerja. Cerita figur di bawah ini menegaskan realitas itu.


Rin Sakuragi, kini 22 tahun, mengaku telah membintangi 30 film porno. Dalam sebulan ia menghasilkan satu film. Rin mulai main film sejak usia 18 tahun. Dalam sebuah wawancara di televisi, ia menjelaskan bahwa ayah dan ibunya mendukung profesinya, meski sebelumnya kurang menyetujui. ”Erotisme adalah kebutuhan dasar, tapi khusus bagi yang perlu,” tuturnya. Data lantas menyebutkan bahwa kejahatan seksual di Jepang nyaris tak masuk hitungan.


Rin Sakuragi pernah diundang ke Indonesia untuk ikut main dalam film Suster Ngesot. Bintang porno Jepang lain yang pernah membintangi film Indonesia adalah Miyabi, dalam film Menculik Miyabi. Penonton Indonesia tentu kecele oleh film ini, lantaran Miyabi ternyata tidak buka baju sama sekali. Musababnya, sebelum diproduksi, sosok Miyabi sudah diprotes oleh organisasi massa yang gregetan.

Seni Indonesia


Bali adalah negeri yang banyak menyimpan unsur erotisme, seperti terlihat dalam karya seni rupa tradisionalnya. Namun erotisme di Pulau Dewata tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal antipornografi, lantaran semua yang dicipta diberangkatkan dari pintu filosofis. Pemahaman itu bertolak dari kitab Kama Sutra, yang menegaskan bahwa seksualitas sah untuk dibicarakan, diperlihatkan, dan dilakukan pada tempat, situasi, dan kondisi (desa, kala dan patra) yang tepat. Sementara itu, dalam ikonografi Hindu, kelamin wanita (vulva, yoni) dilambangkan sebagai kekuatan bumi, dan kelamin lelaki (phallus, lingga) sebagai kekuatan api. Mereka percaya, bumi dan api yang bersatu akan menyemburkan energi. Itu sebabnya, masuk akal bila masyarakat Bali menolak aksi ngeres Satgas Antipornografi.


Erotisme memang digarap serius di Bali. Maestro Gusti Nyoman Lempad (1862-1978) sejak 90 tahun lalu telah melukis adegan-adegan seksual yang diilhami oleh Kama Sutra. Banyak kolektor Amerika dan Eropa mengamati serta menggemari karya-karya Lempad yang liris romantis itu, sehingga lukisan erotik Lempad akhirnya terusung banyak ke mancanegara. Pada 2010 sebagian karya tersebut masuk sebagai lot lelang di Singapura, dan dibeli para kolektor dengan harga puluhan juta rupiah selembarnya. Tema ini terus digarap oleh ratusan seniman sampai sekarang, dan dipamerkan dalam banyak kesempatan.


Pelukis modern Nyoman Gunarsa mengatakan, apabila masalah seksualitas dipersepsikan secara tergopoh-gopoh, dangkal, dan tegang, yang muncul di pelupuk mata semua jadi pornografi, jadi merangsang! []
 

Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa.

Agus Dermawan T.

Source: Koran Tempo, Sabtu 31 Maret 2012 

Desain Dewan Pengawas KPK

Peningkatan kesejahteraan hakim sedang mendapat sorotan. Wacana ini muncul dari institusi Mahkamah Agung sendiri melalui juru bicaranya. Kesejahteraan hakim memang merupakan isu lanjutan dalam upaya pembaruan peradilan, reformasi birokrasi, dan upaya pemberantasan korupsi di tubuh badan peradilan. Korelasi antara kesejahteraan hakim dan pembaruan peradilan, terutama pemberantasan mafia peradilan, adalah guna menekan sifat koruptif individu hakim. Sifat koruptif yang dimaksud di sini adalah dorongan hakim untuk mengambil keuntungan lebih dari jabatannya, karena desakan ekonomi akibat minimnya kesejahteraan. Diharapkan, dengan kesejahteraan yang layak, profesi hakim akan kembali menjadi profesi yang bermartabat, terhormat, dan berwibawa.


Kesejahteraan hakim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban negara. Undang-undang paket peradilan yang disahkan pada 2009 menyatakan bahwa kesejahteraan hakim adalah hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, yakni gaji pokok, tunjangan (jabatan dan khusus), biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi milik negara, dan jaminan keamanan. Sejak 1999, kesejahteraan hakim dikelola oleh Mahkamah Agung sendiri berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman--yang terakhir dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Anggaran untuk pembiayaan pegawai yang memegang fungsi kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh Mahkamah Agung cukup besar, yakni sekitar Rp 3 triliun untuk 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Lantas, mengapa hakim masih saja mengeluhkan pendapatan yang minim? Ada dua permasalahan besar yang berhasil penulis identifikasi. Pertama, membengkaknya jumlah pegawai dalam institusi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Kedua, tidak jelasnya status hakim sejak kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) menjadi satu atap.


Pertama, saat ini pegawai negeri yang bekerja di institusi Mahkamah Agung serta badan-badan peradilan di bawahnya berjumlah sekitar 30 ribu pegawai non-teknis dan sekitar 7.000 hakim. Problem utamanya ada dalam proses seleksi. Saat ini, alur seleksi untuk menjadi seorang hakim tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung. Proses seleksi dimulai dari usul Mahkamah Agung kepada pemerintah atas adanya kebutuhan tertentu untuk kemudian pemerintah memberikan persetujuan atas formasi yang dibutuhkan tersebut. Setelah disetujui, barulah Mahkamah Agung dapat melaksanakan proses seleksi calon hakim.


Proses ini adalah alur proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Padahal undang-undang ini diberlakukan pada saat proses rekrutmen pegawai Mahkamah Agung masih berada dalam wewenang Departemen Kehakiman. Saat itu, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung adalah PNS organik Departemen Kehakiman. Proses seleksi dengan alur ini tentu saja sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Saat ini, penentuan kapan proses rekrutmen masih berada di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Padahal, sejak satu atap, kebutuhan riil badan peradilan tentulah berada di Mahkamah Agung. Akibatnya, proses rekrutmen tidak berbanding lurus dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Saat ini, pegawai negeri calon hakim yang tidak lulus menjadi hakim maka akan menjadi pegawai negeri pada Mahkamah Agung. Banyaknya pegawai negeri yang tidak lulus sebagai hakim ini memberi kontribusi pada membengkaknya kebutuhan pembayaran upah pegawai di Mahkamah Agung.


Kedua, adanya ketidakjelasan status hakim sejak kekuasaan kehakiman menjadi satu atap. Sejak 1999, semua hal yang berkaitan dengan administrasi badan peradilan menjadi wewenang Mahkamah Agung. Sebelumnya, wewenang tersebut berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman. Artinya, institusi peradilan hanya menjalankan tugas memeriksa dan mengadili, sedangkan “urusan perut” para pegawai pengadilan dan pengadil ada di tangan Departemen Kehakiman. Sejak satu atap, urusan perut ini berpindah ke Mahkamah Agung secara sporadis, yang sudah berlangsung pada satu dekade terakhir. Sejak itu pula, status hakim berubah menjadi pejabat negara berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Namun perubahan sporadis ini tidak diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan administrasi para pegawainya. Maka, akibatnya, status pegawai dan hakim menjadi simpang-siur.


Dua masalah ini terus-menerus menjadi sumber masalah besar di institusi peradilan. Kesejahteraan hakim yang tidak layak memperbesar potensi sifat koruptif. Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru. Atau, telah terjadi pembiaran oleh eksekutif dan legislatif terhadap yudikatif mengenai keberlangsungan hidup lembaga yudikatif. Efek puncak dari fenomena ini adalah jatuhnya martabat dan kehormatan hakim.


Pihak yang berwenang mengatur urusan perut lembaga yudikatif sudah seharusnya mempercepat pengesahan kebijakan soal kesejahteraan hakim, misalnya pembaruan kebijakan soal gaji pokok hakim, tunjangan jabatan hakim sebagai pejabat negara, dan tunjangan khusus lainnya. Selanjutnya, perlu ada pendekatan mendalam soal kemungkinan perombakan sistem administrasi badan peradilan, terutama yang terkait dengan kesejahteraan, martabat, dan kehormatan hakim. Dalam hal ini, peran Komisi Yudisial bisa diperluas untuk mengelola kesejahteraan hakim dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan hakim. Praktek demikian juga digunakan oleh beberapa negara lain dalam pendekatan yang berbeda-beda. []

 

Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru.

Dimas Prasidi - Analis Anti Korupsi, Hukum dan Kebijakan

Source: Koran Tempo, Jumat 30 Desember 2012

Antiklimaks Kebijakan BBM

Kenaikan harga BBM yang rencananya berlaku 1 April 2012,gagal dilaksanakan. Melalui rapat paripurna, DPR memutuskan tambahan Pasal 7 ayat 6a pada UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Intinya, pemerintah baru boleh mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami perubahan sebesar 15% selama 6 bulan. Bagi pemerintah yang sudah bersiap-siap menaikkan harga BBM,keputusan tersebut menjadi sebuah antiklimaks. Bagi partai oposisi dan para demonstran yang menolak pilihan kenaikan BBM,tentu saja juga merupakan antiklimaks. Karena meskipun harga BBM tidak jadi naik dalam waktu dekat, tetapi tetap terbuka kemungkinan sewaktu- waktu harga BBM dinaikkan.

Meskipun pada ranah legislasi masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan pembatalan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun faktanya RAPBN-P 2012 sudah disetujui.Persoalannya, bagaimana tindak lanjut putusan tersebut? Ada dua pilar pokok yang harus diperhatikan. Pertama, membenahi politik anggaran.Kedua,mengubah arah kebijakan energi. Tanpa menggarap kedua pilar tersebut, dalam jangka menengah dan panjang, kita akan terus-menerus diombangambingkan oleh fluktuasi harga minyak di pasar dunia.


Politik Anggaran

Sebenarnya, pemerintah juga berada pada posisi sulit. Karena, asumsi APBN-P 2012 dengan nilai subsidi BBM Rp137 triliun dan subsidi listrik Rp64,9 triliun itu disusun dengan skenario harga BBM naik sebesar Rp1.500.Jika harga BBM tidak bisa dinaikkan dalam waktu dekat,maka pemerintah harus menutup besaran subsidi dari pos lain. Pilihannya, dengan melakukan efisiensi pada Kementrian dan Lembaga (K/L).Meskipun begitu, jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru kontraproduktif terhadap perekonomian. Karena fungsi belanja pemerintah sejatinya untuk menstimulus perekonomian.

Sehingga, jika pemotongan anggaran dilakukan, kemampuan K/L untuk memompa perekonomian menjadi terbatas. Sebaiknya pemerintah melakukan kajian terhadap kinerja K/L, dan menentukan tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran. Semakin buruk K/L dalam penyerapan anggaran, semakin besar potongan yang dilakukan. Dengan begitu, efisiensi dilakukan dengan berbasis pada kinerja K/L. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2010 sebesar Rp51 triliun.Atau hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp25 triliun.

Secara umum, paling tidak ada dua beban besar pemerintah terhadap APBN-P 2012.Pertama, anggaran harus menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan yang disepakati sebesar 6,5% pada tahun ini. Jika pemerintah gagal memformulasikan kebijakan fiskal yang handal,maka tidak menutup kemungkinan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2012 tidak bisa dicapai. Dan itu akan m e n j a d i catatan tersendiri bagi pertangg u n g j awa b a n presiden terhadap DPR.

Harus diakui, tantangan global masih belum boleh diremehkan.Meskipun perekonomian Amerika Serikat (AS) sudah mulai stabil, tetapi masih jauh dari posisi aman. Perekonomian AS memang tidak lagi muram (gloom), tetapi juga belum ceria betul (boom). Atau istilahnya, less gloom but no boom. Begitu pun kawasan Uni-Eropa. Meskipun mereka hampir mencapai kesepakatan untuk mengumpulkan dana talangan hingga mencapai 1 triliun euro, tetapi berbagai kemungkinan buruk masih tetap bisa terjadi. Tantangan fiskal kedua, terkait besaran defisit.

Sebagaimana diatur UU,defisit anggaran tidak boleh melewati 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebenarnya, prinsip ini mengikuti ketentuan yang diadopsi oleh negara-negara Uni- Eropa, atau yang dikenal sebagai Traktat Maastricht.Sekarang ini, posisi defisit anggaran pusat sebesar 2,23%. Jika dikonsolidasikan dengan defisit pemerintah daerah (APBD), maka besaran defisit kurang lebih 2,8%. Artinya, sulit menutup anggaran dengan penerbitan utang baru.

Politik Energi

Kapan pemerintah berhak menaikkan harga BBM? Dengan penambahan pasal 7 ayat 6a tersebut, pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM jika harga rata-rata ICP sudah mencapai USD120,75 per barel. Dengan asumsihargaminyakICPsebesar USD 105,maka rumusnya 105 + (105x15%)= USD120,75.Jika dihitung mulai bulan Oktober 2011 hingga akhir Maret 2012, ratarata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah berada pada harga USD116 per barel.

Sebenarnya, skenario awal versi pemerintah yang mengusulkan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter (atau 33,3%) bukanlah sesuatu yang baru. Kita pernah mengalami beberapa kali kebijakan menaikkan harga BBM.Pada Mei 2008 pemerintah juga melakukan kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 31%. Bahkan pada 2005, kenaikan dilakukan dua kali, bulan Maret dan Oktober. Sehingga, besaran kenaikannya sepanjang tahun mencapai 3 kali lipat atau s e b e s a r 96,1%. Dampak inflasi yang ditimbulkannya pun sebenarnya tidak terlalu berat untuk tahun ini.

Menurut hitungan BPS, kenaikan harga BBM Rp1.500 per liter, dampak langsungnya pada inflasi sebesar 0,9%.Dan jika ditambah dengan dampak langsungnya (second round effect) sebesar dua kali dampak langsung, maka dampak inflasi tak langsungnya sebesar 1,8%. Sehingga, total dampaknya mencapai 2,7%. Setelah dijumlahkan dengan asumsi inflasi pemerintah tahun ini sebesar 5,3%,maka didapat perkiraan inflasi sebesar 7%.Versi Bank Indonesia (BI) hampir sama, yaitu jika kenaikan sebesar Rp1.000,inflasi tahun ini akan menjadi sekitar 6,8% sementara jika kenaikannya Rp1.500, inflasi akan menjadi 7,1%.

Jika dibanding dengan periode yang lalu, secara ekonomi, kenaikan kali ini lebih baik. Artinya,dampak makroekonominya cenderung terjaga (manageable). Mengingat kondisi makro kita juga sedang dalam posisi bagus. Di tengah tarik-menarik soal harga BBM, nampaknya tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga pemeringkat terhadap prospek perekonomian Indonesia. Standard & Poor’s (S&P) diproyeksikan akan memberikan predikat investment grade kepada kita, dalam beberapa bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui,dua lembaga pemeringkat lainnya, yaitu Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service, sudah memberikan predikat level investasi pada akhir tahun lalu dan awal tahun ini. Jika ketiga lembaga pemeringkat paling besar dunia sudah memberikan predikat tersebut, niscaya modal asing akan semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga bunga pinjaman surat utang bisa semakin turun. Dengan demikian, semakin tersedia alternatif pendanaan pembangunan.

Momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Salah satunya, untuk mengembangkan politik energi yang baik. Selama ini kita terlalu bertumpu pada energi fosil. Sementara,potensisumber daya alternatif terbuka sangat lebar, karena Indonesia kaya akan akan sumber daya air, angin dan cahaya matahari. Energi panas bumi (geotermal), merupakan salah satu alternatif yang paling mungkin dikembangkan, mengingat potensi panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 28.000 megawatt, sekitar 40% dari potensi dunia. Nilai tersebut sama dengan 1,1 juta barel minyak per hari.

Jika energi panas bumi dikembangkan, paling tidak bisa untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di daerah Jawa– Bali dan Sumatra. Sehingga, tak menggantungkan pada sumber daya solar dan batu bara. Saat ini, kapasitas terpasang PLTP baru sebesar 1.214 MW. Sudah saatnya pemerintah mengembangkan strategi “bauran energi”, yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya energi, sekaligus menurunkan ketergantungan pada BBM.[]

A PRASETYANTOKO
Ketua LPPM, Unika Atma Jaya, Jakarta


Source: Seputar Indonesia, Selasa 3 April 2012

Transformasi Koalisi

Koalisi partai-partai politik yang beranggotakan Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk sementara gagal mengukuhkan kehendak pemerintah: menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.
Koalisi ini melunak setelah terbentur kerasnya koalisi-advokasi yang melawan kehendak mereka. Ketegangan sempat terjadi ketika masing-masing kubu bersikeras dengan kemauannya. Sementara berbagai segmen masyarakat juga berkoalisi mendukung perlawanan terhadap koalisi partaipartai pemerintah. Kiranya menarik ditelaah bagaimana benturan koalisi telah menjadi penentu keputusan kebijakan. Penggalangan dan ekspresi kemarahan publik dari kubu antikenaikan harga BBM memang telah menahan kenaikan harga BBM.

Penentuan kebijakan berbasis koalisi-advokasi ini pun tidak komprehensif. Obsesi dari koalisi adalah mengalahkan lawan, bukan mengatasi masalah kebijakan. Sebagai contoh, saat ini, tepatnya ketika sedang berada di luar lingkaran koalisi, PDIP terlihat gagah berani menolak kenaikan harga BBM.Namun,partai ini tidak selalu punya cukup nyali mengerem ketua umumnya (Ibu Megawati) menahan kenaikan harga BBM saat menjabat sebagai presiden.

Berangkat dari pengamatan sekilas ini, terlihat bahwa pemerintahan yang berpilarkan koalisi lebih banyak menghabiskan energi untuk mengalahkan lawan-lawan politiknya. Terpencarnya perpolitikan di negeri ini pada berbagai aliansi kepartaian, menjadikan siapa pun presidennya kecanduan koalisi. Akibatnya hanya sedikit sisa energi untuk menangani pokok permasalahan bangsa ini.


Heroisme Semu

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berusaha meyakinkan publik bahwa menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir (terburuk). Sungguhpun demikian, tidak cukup bukti bahwa langkahlangkah mendasar telah ditempuh sebelum mengagendakan kenaikan harga BBM.

Dalam ketidakefektifan kebijakan- kebijakan yang dicobakan, pilihan pemerintah adalah memanfaatkan kekuatan koalisinya di DPR untuk mengukuhkan agenda: menaikkan harga BBM. Penggalangan kekuatan untuk berkoalisi menandai sempitnya ruang untuk mengasah k e a r i f a n . Penentuan kebijakan berbasis kemenangan koalisi-advokasi mengidap kelemahan asali.Target dari setiap koalisi adalah kemenangan, bukannya selesainya permasalahan. Koalisi mustahil dapat menjangkau akar masalah kebijakan. Bingkai “kalah-menang” bukan hanya menjebak kedua pihak memboroskan energi-publik, namun juga menumpulkan kearifan ataupun kebijaksanaan.

Koalisi hanya menyelesaikan masalahnya pemenang, bukan masalah publik. Karena terobsesi untuk menang,diposisimanapunseseorang dalam koalisi-advokasi, tidak akan sempat memikirkan solusi mendasar.Kalaulah klausul dalam Undang-Undang Dasar bahwa pengendalian harga BBM harus dilakukan demi “sebesar- besar kemakmuran rakyat” terus disitir,masing-masing kubu tidak akan sempat menawarkan solusi konkret yang realistis namun efektif.

Koalisi niscaya terjebak dalam perjuangan yang dangkal, kalau bukan heroisme semu. Dari segi substansi kebijakan, menaikkan harga BBM juga adalah solusi permasalahan energi yang levelnya permukaan. Yang menyetujui harga tidak naik juga tidak otomatis menjadi lebih sejahtera, atau berkurang penderitaannya,karena kebijakan itu.

Reframing

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, sejumlah tantangan baru perlu dikedepankan dan dicarikan solusi. Dalam konteks inilah, t r a n s f o r m a s i koalisi-advokasi sangat didambakan. Langkah-langkah untuk mengharamkan koalisiadvokasi tentulah tidak akan populer. Yang diperlukan adalah reframing agenda yang diadvokasikan, dengan demikian mengubah komposisi aktoraktor yang dilibatkan.Sekadar sebagai ilustrasi, beberapa observasi sederhana berikut ini menarik untuk disimak.

Pertama, advokasi hemat BBM. Indonesia tidak lagi netexporter minyak bumi. Sementara itu, total konsumsi kita yang terus meningkat. Padahal, konsumennya adalah kita sendiri. Di sini advokasi yang digalang, dialamatkan pada diri kita semua.Arah advokasinya pun perlu digeser,tidak lagi naik pada naik tidaknya harga, tetapi pola konsumsi BBM. Kedua, proteksi terhadap kelompok miskin. Dampak negatif kenaikan harga BBM terhadap orang-orang miskin tidak sulit untuk dibayangkan.

Dalam konteks ini,pemerintah ternyata hanya bermain-main dengan istilah.Pemerintah terkesan bersimpati kepada orang miskin dengan melabeli program- program penanggulangan kemiskinan—yang sebetulnya telah ada sejak dahulu—sebagai paket-paket kompensasi. Dalam soal inilah, koalisi advokasi diperlukan untuk menggulirkan agenda baru. Pertama-tama koalisi advokasi perlu digalang untuk memastikan bahwa negara tahu secara akurat siapa saja warga negaranya. Yang terlebih dahulu harus dituntaskan adalah database yang memuat identitas detail setiap warga negara.

Dengan database itulah, negara dalam mengirim secara akurat subsidi bagi yang tidak mampu. Kalau perlu,subsidi itu dikirim langsung ke rekening masingmasing warga negara. Setelah terpenuhi prasyarat itu, barulah negara dapat memberikan topping subsidi yang dikaitkan dengan BBM. Terlepas dari naik-turunnya harga BBM,negeri ini mendambakan tampilnya para pemimpin yang sanggup me-reframekoalisi dengan mengedepankan tantangan-tantangan yang sejauh ini ada di bawah pemukaan. Yang disampaikan di atas hanyalah sebagian kecil contoh yang bisa dikedepankan.

Tantangannya adalah melakukan agenda setting secara besarbesaran, dan dengan demikian mengubah peta kontroversi. Inti dari agenda setting ini adalah melakukan internalisasi berbagai hal yang kita biarkan sebagai eksternalitas.Koalisiadvokasi bisa dan perlu digalang untuk memelopori gerakan hemat energi,dan gerakan memupus kebiasaan boros energi sambil terus menyalahnyalahkan pemerintah.

Sebagai sebuah bangsa, Indonesia perlu mengembangkan kecerdasan kolektif,membiasakan hemat energi-publik, termasuk ketika mengatasi masalah energi (dalam hal ini: harga BBM). Transformasi koalisi kiranya adalah batu pijakan penting untuk meniti masa depan.[]

PURWO SANTOSO
Guru Besar, Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM)


Source: Seputar Indonesia, 4 April 2012

Minggu

Politisasi versus Harga Keekonomian BBM

Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global.

"...Kami seribu persen setuju dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, tapi partai kami nggak mungkin mengiyakan kebijakan SBY...." Demikian pernyataan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP dalam suatu diskusi tertutup. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa persoalannya bukan lagi ekonomi, apalagi kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih karena "gengsi politik" belaka. Dalam konteks kejawaan, sikap semacam itu lazim disebut waton suloyo, alias asal beda.

Pada akhirnya, berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR yang hingga larut malam itu, bukan hanya Fraksi PDIP yang terperangkap dalam politisasi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi nyaris semua fraksi. Kandas pula niat pemerintah untuk mengerek kenaikan harga BBM per 1 April 2012.

Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk perdebatan politis dan ekonomis kebijakan harga BBM, semua pihak terpaku pada Undang-Undang tentang APBN 2012 saja. Seolah hanya itu undang-undang yang layak dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan harga BBM. Padahal, secara normatif, ada undang-undang yang terlupakan (sengaja dilupakan), yakni UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.


Seharusnya, berbasis UU Energi, maka tidak akan terjadi perdebatan yang tidak diperlukan ihwal harga BBM. Sebab, UU Energi inilah yang seharusnya menjadi rujukan utama ("undang-undang payung") bagi pemerintah dan DPR dalam menggulirkan kebijakan energi nasional, termasuk dalam hal kebijakan harga BBM. Dengan gamblang UU Energi menyebutkan bahwa harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan (Pasal 7 ayat 1). Boleh jadi pasal semacam ini akan dihantam dengan isu pasal neolib, alias kental dengan kepentingan asing. Lagi-lagi, klaim semacam ini juga kurang tepat. Sebab, Pasal 7 ayat 1 tidak serta-merta hanya mengacu pada keekonomian an sich, tetapi diikuti dengan kata "berkeadilan". Konteks berkeadilan dimaksud dengan gamblang dijawab dengan ketentuan berikutnya bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu (Pasal 7 ayat 2).

Dengan demikian, sekalipun basisnya harga keekonomian, tidak kemudian harga energi mengharamkan subsidi. Tetapi, amanat UU Energi juga menegaskan bahwa subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu. Pertanyaan krusialnya, siapakah yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu? Jelas bukan pengguna kendaraan pribadi yang dimaksud, yang selama ini menikmati lebih dari 90 persen BBM bersubsidi. Jika mengacu pada standar Badan Pusat Statistik, maka yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu (miskin) adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp 18.500 per hari. Atau, di bawah 2 US$ per hari kalau mengacu pada standar World Bank. Sangat tidak masuk akal kalau pengguna kendaraan pribadi digolongkan sebagai masyarakat yang tidak mampu (miskin), sekalipun itu pengguna kendaraan pribadi roda dua (sepeda motor).

Jika mengacu pada keterangan Kementerian ESDM, idealnya harga keekonomian Premium berkisar Rp 7.500-Rp 8.000 per liter. Jadi, kalau pemerintah hendak menaikkan harga BBM hingga Rp 1.500 per liter (untuk Premium), maka artinya harga tersebut masih belum relevan dengan harga keekonomian, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang Energi. Sekalipun harga Premium Rp 6.000 per liter, selain belum menyundul harga keekonomian, juga masih di bawah harga BBM di beberapa negara di wilayah ASEAN.

Lihatlah harga BBM di Singapura (grade 92) Rp 15.695, Filipina (unleaded) Rp 12.147, Thailand (blue gasoline 91) Rp 12.453, dan Malaysia (RON 95) Rp 5.753. Maka, dengan demikian, harga BBM Rp 4.500 per liter di Indonesia adalah terendah di ASEAN. Tingginya disparitas harga semacam ini, khususnya di daerah-daerah perbatasan, sangat berbahaya karena terjadi penyelundupan dan distorsi pasokan yang sangat serius. Akibatnya, kelangkaan BBM terjadi di berbagai daerah perbatasan.

Sayangnya, keberadaan UU tentang Energi seperti dibenamkan pada tong sampah. Dan kemudian direduksi habis oleh UU tentang APBN 2012, yang mengharamkan kenaikan harga BBM; sekalipun toh via sidang Paripurna DPR kemarin, diselipkan klausul (Pasal 7 ayat 6A) bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika harga ICP (Indonesian Crude Price) telah telah melewati 15 persen. Padahal, jika mengacu pada asas hukum, UU tentang Energi seharusnya menjadi "undang-undang payung" untuk pengelolaan dan kebijakan di bidang energi, termasuk dalam kebijakan harga BBM.

Dengan demikian, adalah bertentangan secara diametral terhadap Undang-Undang tentang Energi jika pemerintah dan DPR tidak menjadikan UU Energi sebagai rujukan utama. Apalagi kalau harga BBM masih kental dijadikan komoditas politik yang berkepanjangan. Karena itu, berbasis UU Energi, pemerintah (dan DPR) harus mempunyai road map yang jelas, terukur, dan terarah dalam soal harga dan subsidi BBM ini. Jelas sangat tidak produktif dari sisi ekonomi dan lingkungan global jika mempertahankan subsidi BBM.

Sebagai komoditas yang menimbulkan dampak eksternal yang serius (bagi lingkungan global), seharusnya BBM dijual dengan harga yang mahal, sebagai bentuk disinsentif. Bahkan, sebagaimana di negara-negara Eropa, BBM dikenai pajak (gasoline tax). Namun praktek di negara-negara Eropa juga, kendaraan petani yang dijadikan alat untuk mengangkut produk pertanian masih diberi subsidi, dengan cara memberikan warna yang berbeda pada bahan bakarnya. Apakah ini bisa dilakukan di Indonesia, dan bagaimana pula pengawasannya?

Jadi, payung hukum pengelolaan energi (harga BBM) yang paling ideal seharusnya adalah UU tentang Energi. Sedangkan undang-undang yang lain, termasuk UU APBN 2012, hanyalah komplementer. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global. Tanpa itu, subsidi BBM hanya akan menjadi benalu bagi sisi anggaran di ABPN (siapa pun rezimnya), dan sektor ekonomi makro. Dan masyarakat akan makin sulit dipisahkan dari fenomena kecanduan subsidi BBM.[]

Tulus Abadi
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 


Source: Koran Tempo, 3 April 2012

Solusi Kasus Simulator SIM

Oleh:  Romli Atmasasmita

Kasus simulator SIM menuai “bencana” karena berita terakhir dikabarkan Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas dua puluh penyidik di KPK dari 48 orang penyidik yang ditempatkan di KPK.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK—termasuk yang sulit pembuktiannya seperti kasus Century, Hambalang,pengadaan Alquran, kasus Banggar dan kasus lawas, BLBI ditambah dengan tekanan publik dan media— dapat dipahami betapa sulitnya kondisi KPK termasuk pimpinannya saat ini. Karena dengan jumlah penyidik lengkap sekalipun terbukti nyata bagaimana KPK sangat lamban menyelesaikan kasuskasus korupsi. Semakin menumpul ujung tombak penyidikan, semakin jauh harapan masyarakat menempatkan KPK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan yang amat luas.

Bahkan semakin memprihatinkan fungsi dan peranan KPK terhadap Polri dan kejaksaan pascapenandatangan MOU Kerja Sama Percepatan Pemberantasan Korupsi antara Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2012. Sekalipun pimpinan KPK menolak pendapat MOU memandulkan taji KPK, secara moral kewajiban kelima KPK mematuhi MOU diyakini “melebihi” kepatuhan KPK terhadap UU pembentukannya sekaligus. Hal tersebut merupakan hambatan psikologis untuk tidak kooperatif terhadap apa yang dicantumkan dalam MOU.

Kasus simulator SIM merupakan bukti kegagalan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap kepolisian.Kegagalan ini terpulang kepada sikap kelima pimpinan KPK yang berasaskan kolektif kolegial dan sejatinya seharusnya memperhatikan bunyi asasasas yang tercantum dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN. Ada tiga hambatan serius KPK dalam menyelesaikan kasus simulator SIM.Pertama, keberadaan MOU.Kedua,kesepakatan penanganan barang bukti yang rentan terhadap ketidaksepakatan cara menanganinya.

Ketiga, tidak diper panjangnya masa tugas kedua puluh penyidik Polri di KPK. Dalam konteks kemelut ini tentu menjadi perhatian kita nasib Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda bagaimana Kejaksaan Agung menyikapi SPDP tersebut. Kegamangan Kejaksaan Agung dapat dipahami karena SPDP ini bak “buah simalakama”; dilanjutkan terasa menyentuh hubungan baik dengan KPK selama ini seperti penanganan kasus mantan Gubernur Sumut, SA; yang dapat diselesaikan melalui MOU.

Jika tidak disikapi segera SPDP Bareskrim, menyentuh sesama instansi penegak hukum yang bernaung di bawah KUHAP sejak lama. Selain itu, kasus simulator sejak awal telah juga memunculkan pendapat anggota Komisi III DPR RI sebagai partner kerja ketiga institusi penegak hukum tersebut. Pandangan itu terbentuk dengan alasan melalui fungsi pengawasan tentu Komisi III DPR RI berhak untuk mengetahui penyebab munculnya “konflik kelembagaan” antara KPK dan Polri dalam kasus ini.
Daya tarik kasus simulator bagi anggota Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu tidak terlepas dari tanggung jawab moral mereka, karena permohonan peningkatan anggaran Polri termasuk untuk pengadaan simulator SIM melalui persetujuan Banggar DPR RI. Semakin lamban penyelesaian kasus simulator SIM oleh KPK dan Polri maka semakin kuat tarikan pengaruh politik dalam kasus ini; tidak berbeda dengan kasus korupsi lainnya.

Jika kita teliti status MOU tanggal 29 Maret 2012 sampai saat ini masih tetap berlaku sah dan mengikat para pihak penandatangannya, maka tidak keliru jika dikatakan bahwa kemelut kasus ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai salah satu pihak dalam “tripartite” MOU.Selain tanggung jawab hukum (sesuai dengan KUHAP) juga memiliki tanggung jawab moral sebagai sesama lembaga penegak hukum dalam keadaan sulit yang tengah dihadapi kedua pihak lainnya. Atas dasar pertimbangan tersebut saya usulkan agar kasus simulator SIM dilimpahkan kepada kejaksaan seluruhnya sejak penyidikan sampai penuntutan.

Karena itu, dengan cara ini tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan dan dilemahkan. Bahkan dengan cara ini KPK dapat fokus pada kasus megakorupsi seperti Century dan kasus Hambalang yang telah diduga menimbulkan kerugian triliunan rupiah daripada hanya mengejar satu target saja, yaitu seorang jenderal polisi dengan nilai yang tidak signifikan dibandingkan dengan kedua kasus di atas.

Pelimpahan perkara ini pun dimungkinkan selain karena praktik pernah dilakukan KPK dalam kasus korupsi lain baik kepada kepolisian maupun kepada kejaksaan, juga mengikuti MOU hal ini dibenarkan. Kejaksaan Agung dapat berkoordinasi dengan KPK dan Polri jika perlu atas persetujuan KPK dan Polri dapat ikut menyelesaikan masalah kasus simulator SIM antara lain melakukan “pengambilalihan” dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Cara ini melepaskan KPK dan Polri agar tidak tersandera baik secara hukum maupun secara psikologis oleh kasus simulator SIM yang belum dapat diprediksi percepatan penyelesaianya oleh kedua institusi tersebut. (Sumber: Seputar Indonesia, 17 September 2012).

Elegi Demokrasi

Bagi para ilmuwan, baik ilmu alam maupun ilmu sosial humaniora, Indonesia adalah laboratorium raksasa yang menjadi “surga” riset. Segala fenomena di negara raksasa khatulistiwa bernama Indonesia, adalah data yang bisa dikelola untuk pengembangan segala bidang keilmuan.
Indonesia, juga boleh berbangga hati karena menjadi negara demokrasi plural terbesar. Tanggal 9 April lalu, kita, bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai kampiun demokrasi. Pemilu legislatif berjalan aman dan lancar dengan angka partisipasi pemilih yang mengagumkan, di atas 70%. Sebuah pencapaian yang layak mendapatkan apresiasi tinggi. Pemilu legislatif yang sesungguhnya menjadi basis bagi pemilu presiden, melahirkan euforia sukacita sekaligus haru biru. Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, setidaknya telah memberikan gambaran awal peta kekuatan perpolitikan menuju RI 1.
Hal yang menarik adalah betapa “nujum” beberapa lembaga survei ternyata meleset, atau mungkin memang sengaja diplesetkan. Partai-partai Islam yang diprediksi bakal, meminjam pelawak Asmuni almarhum, “wassalam” karena gagal melampaui electoral threshold, ternyata kompak menjadi partai kelas menengah dengan perolehan suara yang cukup besar. Bahkan, PKS yang dihajar fitnah “Fathanah Effect”, ternyata bergeming di posisi tengah. SementaraPDIPyangsempat jemawa dengan “Jokowi Effect” yang diyakini bisa meraup 30% suara, ternyata hanya serupa bubble effect dengan perolehan di bawah 20%.
Kalah dengan “Rhoma Effect” dan “Machfud Effect”-nya PKB, atau lejitan suara PGerindra. Kondisi inilah yang membuat pertarungan politik di Indonesia semakin sengit dan pelik. Peta dan perilaku politik di masyarakat yang multikultur, etnik yang plural, multiagama, multipartai yang sangat rumit dan terkadang sulit ditebak itulah, yang membuat Indonesia selalu menarik untuk dikaji. Negeri ini benar-benar menjadi surga sekaligus laboratorium politik terbesar di dunia, tempat segala macam realita, termasuk anomali demokrasi, bisa saja terjadi.
Demokrasi Fisiologis
Di negeri yang rakyatnya cerdas dan sejahtera, meminjam Abraham Maslow, berada dalam tingkatan aktualisasi diri, demokrasi mungkin menjanjikan kebaikan. Namun apabila dihelat di sebuah republik yang kebutuhan fisiologis berupa sandang, pangan, dan papan belum sempurna tercukupi, taraf pendidikan sebagian besar rakyatnya memprihatinkan, maka yang akan terlahir hanyalahsebuah“ demokrasifisiologis” yang liberal, nyaris tanpa fatsun dan etika. Meski mungkin terasa berat, marilah kita berkenan melihat apa yang sesungguhnya terjadi dengan demokrasi di negeri ini.
Membaca Indonesia, dari pemilu ke pemilu, serasa kita tengah diajak berpetualang di tengah belantara yang nyaris bebas nilai. Terasa jelas bahwa ada sesuatu yang salah (somethingwrong) dalam sistem perpolitikan dan demokrasi di negeri kita. Demokrasi kita bukan demokrasi filosofis yang ideal, melainkan sekedar demokrasi fisiologis. Pemilih kita sebagian masih memilih karena pertimbangan kebutuhan fisiologis tingkat dasar. Suara rakyat yang konon adalah suara tuhan itu, tak lebih dari sekadar sebuah komoditas yang bisa “diijon” obral dengan murah, sekadar untuk makan.
Celakanya, inilah wajah demokrasi kita. Sementara calon wakil rakyat yang mengikuti kontestasi bernama pemilu, juga mencalonkan dirinya; sebagian untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Mencari pekerjaan dan kekuasaan guna mencari makan. Bukan kehendak aktualisasi diri, mewakafkan kehidupannya untuk mengabdi pada rakyat melalu jalur parlemen. Situasi ini adalah cacat yang serius dari demokrasi yang m e n – damba kebaikan dan kesejahteraan segenap rakyat (bonnum publicum).
Kita tidak akan pernah sampai pada tujuan bernegara sebagaimana dicitakan para founding fathers negeri ini, karena wakil rakyat yang terpilih tidak berkualitas dan pemerintahan yang terbentuk lemah serta tunduk pada intervensi asing. Tidak perlu terlalu cerdas untuk tahu bahwa suara golput adalah pemenang dalam pemilu. Kondisi ini mengindikasikan distrustyang kuat terhadap perpolitikan kita. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela, dengan aktor para legislator dan pejabat kotor, membuat sebagian rakyat “ilfil”, lalu apatis dan bahkan benci demokrasi.
Dibalikangka partisipasi pemilih yang mengagumkan dalam pileg 9 April lalu, mari kita melihat realita jauh lebih dalam. Kecurangan di pemilu semakin nekat, dilakukan oleh pemilih, partai peserta hingga penyelenggara pemilu (KORAN SINDO, 14/4). Politik uang, mobilisasi massa, pembodohan, propaganda, premanisme, penggelembungan, dan manipulasi suara masih saja terjadi. Marilah berkilas balik dengankampanye yang semestinya digelar untuk mengenalkan pemilih dengan visi misi calon legislator dan partai pengusung.
Sayangnya, kampanye bagi sebagian besar partai ternyata tidak lebih dari kampanye fisiologis, ajang hura-hura kelas rendah, panggung hiburan seronok yang mengumbar syahwat, bagi-bagiduit, tawuran, dan konvoi ingar-bingar tak tentu arah. Di sisi yang lain, apakah para pemilih mencoblos dengan berbekal kecerdasan dan ketajaman nurani? Tengoklah pula realita ruang batin masyarakat kita, khususnya kelas menengah ke bawah, yang adalah populasi terbesar negeri ini, bagaimana mereka memaknai berdemokrasi. Tanyakan kepada mereka, berapa amplop yang mereka terima, berapa isinya, dan kepada siapa mereka lalu memberikan suaranya.
Apakah mereka peduli dengan kualitas caleg yang harus mengemban tugas mahaberat, melakukan fungsi legislasi, budgeting dan mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga negeri ini? Pemilu dalam alam demokrasi fisiologis, terkadang tak lebih dari sekedar sebuah elegi. Ia menjadi “pemiluan umum”, ketika rakyat sekedar menjadi objek transaksi demokrasi “wani piro”. Para pemilih tetap saja pilu, berkubang dengan kemiskinan. Persis mendorong mobil mogok. Berat dan melelahkan. Tetapi setelah mesin berbunyi, mobil berlari kencang dengan meninggalkan kepulan asap yang menyesakkan rakyat.
Tidak ada jaminan tentang kualitas wakil rakyat di parlemen, sementara mereka menuntut gelimang fasilitas dan kemewahan, namun abai dan alpa mendengar keluh-kesah rakyat. Mereka yang menang biasanya “ngedan” (menggila), menjadi mafia anggaran, suap, korupsi, kolusi menjadi modus untuk mengembalikan modal politik. Adapun caleg yang kalah, tekor ratusan juta hingga miliaran rupiah, akibat mahar demokrasi yang terlalu mahal. Akibatnya, ada yang bertebal muka, menarik kembali sogokan pembeli suara. Sebagian terganggu psikisnya, frustrasi, stres, depresi, mengamuk, psikosis (edan), bahkan bunuh diri. Mereka menjadi tumbal demokrasi. Sungguh memilukan.
Agenda Pencerdasan
Demokrasi fisiologis justru terhenti sebatas pemerolehan kekuasaan yang mengabdi pada kepentingan pribadi, dan partai politik belaka. Demokrasi direduksi menjadi sekedar transaksi atau seni memanipulasi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tanpa etika. Kemiskinan, kebodohan dan ketidakmelekan politik, membuat rakyat gampang sekali dibodohi oleh kelicikan, janji dan angin surga para politikus. Situasi inilah yang justru akan terus dipelihara oleh para politisi busuk penikmat demokrasi untuk dapat memanipulasi suara konstituen agar mereka terpilih menjadi wakil rakyat.
Dalam konteks inilah, pendidikan politik guna mencerdaskan masyarakat agar tidak buta politik menjadi sebuah keharusan dan kewajiban bangsa ini. Sesungguhnya hanya dari rakyat yang cerdas sajalah kita bisa berharap keterpilihan wakil rakyat yang juga cerdas dan bijaksana. Legislator yang benar-benar di-“drive” oleh spirit pengabdian pada negara dan rakyat, bukan mengabdi pada kepentingan pribadi atau menghamba pada kepentingan partai. Partai politik dengan demikian harus segera berbenah untuk meluruskan orientasi, visi dan ideologi menyejahterakan rakyat.
Caleg yang diajukan semestinya cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Bukan caleg gagap pemilu, penunggu pohon yang gambarnya terpaku di taman-taman kota, ikut “ngetem” di kaca angkot, bertebaran di ruang publik, menjadi sampah visual perusak estetika lingkungan. Aturan main pemilu yang tegas dan cerdas juga sudah semestinya ditegakkan, guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembusukan politik. Senyampang masih ada waktu, mari kita berbenah. Sungguh, negeri ini akan membusuk, apabila kita tidak bersegera meliberasi diri dari praktik politik yang jumud dan demokrasi yang kotor.
Indonesia harus menciptakan aura politik yang lebih dewasa dan santun. Indonesia butuh legislator yang kritis, bukan legislator narsis yang hanya bermanis muka dalam iklan liputan media. Legislator handal yang bekerja rasional, bukan legislator supranatural yang gemar berburu dukun dan bersemedi di gua atau kungkum (berendam) di tempuran kali. Indonesia sungguh rindu legislator dan pemimpin pinter yang minterke (cerdas dan mencerdaskan), bukan minteri (sok menggurui), apalagi ngadali (mengadali) rakyatnya.
(Sumber: Koran Sindo, 23 April 2014)

Antara Prabowo dan Partai Islam

Hubungan antara Prabowo Subianto dengan partai berbasis Islam tidak bisa disangkal lagi. Kedekatan itu tercipta kala Prabowo masih aktif di dinas kemiliteran. Dia dikenal sebagai sosok perwira yang selalu membela kepentingan ormas-ormas Islam yang dimarjinalkan rezim Orde Baru.
Dikutip dari merdeka.com, perjalanan karir Prabowo Subianto di kemiliteran diwarnai sejumlah konflik. Termasuk isu kudeta dan kontra-kudeta. Perselisihan paling panas terjadi antara Prabowo yang saat itu masih berpangkat perwira pertama dan menengah, melawan Jenderal Leonardus Benny Moerdani.
Saat itu ada istilah ‘ABRI hijau’ yang diisi perwira yang dekat dengan Islam dan pesantren. Ada juga ‘ABRI merah-putih’, mereka yang nasionalis dan bukan beragama Islam. Kedua kelompok ini selalu bersinggungan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, salah satu jenderal pendukung Prabowo, menjelaskan awalnya hubungan Prabowo dan Benny Moerdani sangat dekat. Namun hal itu berubah saat Benny berniat menghancurkan gerakan Islam secara sistematis. Benny juga dinilai ingin menguasai Indonesia dan menjadi presiden menggantikan Soeharto .
“Prabowo Subianto merasa tidak cocok dengan langkah-langkah tersebut dan melaporkan langkah-langkah Benny, pada mertuanya, Presiden Soeharto, termasuk rencana Jenderal Benny Moerdani menguasai Indonesia atau menjadi Presiden RI,” kata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Kivlan Zen dalam buku ‘Konflik dan Integrasi TNI AD’ terbitan Institute for Policy Studies tahun 2004.
Jika dilihat dari penggalan-penggalan berita yang ada, terlihat bahwa hubungan Prabowo Subianto dengan partai dan ormas Islam sangatlah dekat. Saking dekatnya, Prabowo bisa diterima dan kemungkinan menjadi calon presiden (Capres) dari partai politik (Parpol) Islam di Pilpres 2014.
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, menyambut baik gagasan pembentukan poros tengah plus yang digagas partai-partai Islam. “Gagasan ini sangat bagus. Permasalahan dari poros yang dibangun oleh partai Islam ini tidak adanya sosok pemersatu. Kami menawarkan Pak Prabowo sebagi sosok pemersatu,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 17 April 2014.
Ia menjelaskan latar belakang Prabowo yang juga mempunyai kedekatan dengan para tokoh Islam. Ini sudah terbukti sejak lama di mana semasa masih bertugas sebagai tentara aktif hingga mendirikan Gerindra, Prabowo selalu dekat dengan ulama dan tokoh Islam.
Selain itu partai berlambang kepala burung garuda ini juga tengah intens melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai Islam. Namun Habib enggan menyebutkan dengan partai Islam mana saja intensitas komunikasi mulai ditingkatkan. “Dengan semuanyalah,” ujarnya.
Selain mendekati partai Islam, para elite Gerindra juga berkomunikasi dengan para tokoh ormas Islam. Di antaranya bertemu dengan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di kediaman kiai haji tersebut beberapa waktu lalu. “Itu salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh Gerindra,” ungkapnya.
Baginya penyatuan koalisi partai Islam plus justru akan menarik. Gerindra menurut Habib hanya menawarkan enam program kerja Gerindra sebagai daya tawar untuk menggalang koalisi. “Ini akan lebih mudah karena program ini banyak memiliki kesamaan dengan platform partai Islam,” jelasnya.
Bagi Gerindra menurut Habib, koalisi juga akan membangun sistem kabinet yang lebih efektif. “Kabinet yang kita bangun dengan kesepahaman enam program Gerindra akan menjadikan kabinet menjadi lebih kuat, Ini akan membantu sistem pemerintahan ke depan,” katanya.
Habib menekankan Gerindra membuka pintu bagi partai partai Islam untuk berkoalisi. “Kita mau menang dengan kebersamaan. Kita mau bikin koalisi bersama. Ini untuk kepentingan bangsa ke depan dengan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
PPP Pecah Kongsi
Dukungan terhadap pencapresan Prabowo Subianto dari parpol Islam, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digagas Ketua Umum DPP PPP Surya Dharma Ali (SDA), dimentahkan pengurus lainnya. Bahkan dukungan terhadap Prabowo ini mengantarkan pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari posisi ketua umum.
Meski begitu, berdasarkan catatan penulis, secara ideologis platform Partai Gerindra lebih bisa diterima bahkan didukung oleh partai-partai Islam. Partai Gerindra yang menonjolkan nasionalisme dan anti dominasi asing lebih nyetel dengan aspirasi sebagian besar konstituen partai-partai berbasis massa Islam.
Secara historis tidak pernah ada friksi antara partai-partai berbasis massa Islam dengan Prabowo Subianto maupun dengan Partai Gerindra.
Setidaknya Partai Gerindra akan memperoleh dukungan dari PKS dan PAN untuk mengusung Prabowo sebagai capres. Jika PKS tidak terjebak sikap pragmatis dan konsisten dengan isu-isu nasional yang mereka perjuangkan selama ini, hampir pasti PKS akan berkoalisi mendukung Prabowo.
Secara platform dan ideologis, banyak persamaan antara PKS dengan Partai Gerindra. Sedangkan PAN juga sangat besar kemungkinannya berkoalisi dengan Partai Gerindra jika benar Prabowo memilih Hatta Rajasa sebagai cawapresnya.
Apakah Prabowo Subianto akan didukung penuh oleh parpol Islam dalam Pilpres 2014? Tentu saja membutuhkan lobi ekstra serta komitmen dari tim mantan Danjen Kopasus ini. Dan juga diperlukan kebersamaan untuk menjadikan negara ini lebih baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta ke depan lebih bermartabat. (Sumber: DetikNews.Com, 21 April 2014).

Penulis: Amril Jambak
Wartawan di Pekanbaru, Riau sekaligus Peneliti di Forum Dialog Kebangsaan Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia.

Sabtu

Antara Dignity dan Kebodohan

Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuahbangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadibulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secaratelanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yangtergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguakketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udaraIndonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal diInternational Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yangdikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologidan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelolasektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDMseharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaansebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasisejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagijika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahanini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akansemakin jauh panggang dari api.
Lalu kemungkinan munculnya Air Traffic Flow Management(ATFM) Center di saat berlakunya ASEAN OPEN Sky Policy, jika kita lengah akansemakin merendahkan kita jika Sigapura menjadi Pusat ATFM regional ASEAN karenaseluruh wilayah udara Indonesia akan di kontrol oleh mereka. Ini sebuahkebodohan yang mendasar.

Hambatan PenguasaanSektor A dan ATFM
Pernyataan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di media padasaat peresmian Air Navigation Indonesia bahwa Indonesia akan mengontrol seluruhwilayah udara Indonesia (termasuk sektor A) pada tahun 2016, sepertinya perludikaji ulang. Untuk wilayah sektor A, mulai dari permukaan laut hinggaketinggian 37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan tanggungjawab pemberianpelayanan navigasinya kepada Singapura.
Atas nama Pemerintah RI, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan(Rans Charge) di sektor A untuk selanjutnya diserahkan pendapatan tersebutkepada Pemerintah Indonesia.
Landasan hukum kesepakatan pendelegasian Flight InformationRegion (FIR) Kepulauan Natuna kepada Singapura tertuang dalam Agreement Betweenthe Government of the Republic of Indonesia and the Government of Singapore onthe Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region(FIR) and the Jakarta Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani diSingapura pada 21 September 1995.
Sesuai Pasal 7 dari isi perjanjian tersebut menyatakan,bahwa perjanjian dapat dikaji ulang setiap 5 tahun. Pada Pasal 10 jugadinyatakan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi olehkedua negara. Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2 Februari 1996.
Jadi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir tetapi hanyadapat dikaji ulang. Nah lho, bagaimana ini? Artinya jika berpegang padaperjanjian tersebut, maka pengendalian FIR Sektor A tidak bisa kembali keIndonesia seperti janji Menhub EE Mangindaan.
Berbagai pembicaran dengan Singapura sudah berkali-kalidiadakan namun selalu gagal. Pada pertemuan Regional Aviation Navigation (RAN)yang diselenggarakan oleh ICAO di Singapura tahun 1983, permintaan Indonesiaditolak ICAO karena Indonesia dianggap masih belum mampu mengelola kawasanudaranya dari sisi teknologi dan SDM.
Pada pertemuan RAN berikut pada tahun 1993 di Bangkok,Indonesia kembali gagal karena dalam pertemuan sepenting itu pihak Indonesiahanya diwakili oleh pejabat operasional yang tidak punya kuasa memutuskan.Sedangkan pihak Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungandan Penasehat hukum laut internasional. Terlihat di sini Indonesia hanya kerasdi cakap tapi begitu action keok terus.
Setelah kegagalan di Bangkok, perundingan berikutnyadilakukan secara bilateral. Pertemuan dilakukan pada tahun 1994 di Jakarta dan1995 di Singapura. Namun kembali Indonesia dianggap belum layak mengelola FIRdiatas Kepulauan Natuna. Pertanyaannya: apakah memang Indonesia sudah tidakpeduli dengan dignity atau ini kebodohan yang akut?
Persoalan pengelolaan FIR Kepulauan Natuna belum beres sudah muncul persoalanbaru terkait dengan pelaksanaan ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015.Persoalan bertambah rumit karena Singapura dan Thailand sudah menyatakan siapuntuk menjadi pusat kontrol wilayah udara ASEAN. Jadi jika kita kembali lengah,maka tidak hanya wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna saja yang dikontrol oleh asing, tetapi seluruh wilayah udara Indonesia dikuasai asing.
Seharusnya sebagai negara terbesar di ASEAN, kontrol wilayahregional harus dipegang oleh Indonesia. ASEAN Open Sky itu sebenarnya tidakada, yang ada adalah Indonesia Open Sky. Oleh karena itu pusat ATFM harusberada di tangan Indonesia. Bukan di Singapura ataupun Thailand.
Sayangnya kembali Indonesia tidak siap dari sisi teknologidan SDM karena Pemerintah belum menganggarkan rencana tersebut di dalam APBN.Singapura dan Thailand secara teknologi, SDM dan finansial siap. Untukmembangun ATFM diperlukan dana sekitar Rp 1 triliun. Di sini kembali Indonesiakedodoran. Teriak saja yang kencang, tapi no action.
Jika ASEAN Open Sky sudah diterapkan dan Indonesia belummempunyai sistem ATFM yang kuat, maka bisa dipastikan Singapura atau Thailanddengan melibatkan ICAO akan menguasai kontrol wilayah udara ASEAN, termasukIndonesia. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Jalan Keluar
Pertama, Kementerian Perhubungan harus selesaikan segerasemua temuan audit ICAO terkait dengan keselamatan penerbangan sipil yangmembuat Indonesia masih dilarang terbang melintasi wilayah udara Eropa, kecualiuntuk beberapa maskapai penerbangan nasional. Upayakan juga supaya Indonesiakeluar dari Catagory 2 di Federal Aviation Administration (FAA) AmerikaSerikat.
Kedua, segera gunakan pegaruh Indonesia di ASEAN dan lobi ke ICAO untuk memintaSingapura segera melepaskan FIR di Kepulauan Natuna dan terakhir Pemerintahserta DPR-RI (Komisi I, Komisi 5 dan Badan Anggaran) harus menganggarkan dalamRAPBN Perubahan 2014 mendatang dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pembangunanATFM Center.
Semua perlu anggaran tetapi demi kedaulatan Republik Indonesia seharusnyaanggaran bukan masalah. Pemerintah jangan hanya pro pada pemberian subsidi BBMtetapi persoalan dignity ini juga harus menjadi prioritas supaya kepala kitabisa tegak di pergaulan internasional.
(Sumber: DetikNews.Com,22 April 2014).
Penulis: Agus Pambagio
Pemerhati KebijakanPublik dan Perlindungan Konsumen

Tata Kelola Komunikasi Pemerintahan Baru

Perhelatan pemilihan umum yang reguler dilakukan setiap lima tahunan telah usai dengan beragam cerita yangmengiringinya.Kita patut bersyukur, meskipun tensi politik sangat panas sebagai ekses polarisasi dukungan terhadap dua arus utama pasangan capres/cawapres, pada akhirnya bangsa kita dewasa menyikapinya. Pemilu secara umum berjalandamaidantiappihakmenghormati hukum, peraturan, etika, dan keadaban publik sebagai saluran berkompetisi. Ke depan jalan panjang terbentang, terjal dan butuh daya tahan luar biasa saat menghadapi tantangan nyata dari dalam maupun luar negeri.
Tantangan Global
Presiden terpilih lima tahun ke depan akan dihadapkan pada kompleksitas persolan di segala lini. Karena itu, butuh kemauan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya politik berupa dukungan, dan public trust sebagai modal sosial. Salah satu tantangan faktual di era baru ini adalah pengelolaan komunikasi pemerintahan dalam optimalisasi peran di dalam negeri, kawasan maupun dunia internasional. Ada sejumlah tantangan nyata di depan mata yang mengharuskan pemerintah memiliki visi komunikasi yang jelas, terarah, dan adaptif dengan konteks perubahan yang terjadi.
Tantangan geopolitik terutama kompetisi di kawasan ASEAN dan dunia. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai empat unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijakan. Kondisi geografi suatu negara tentu sangat memengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara bersangkutan seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan. Jika kita identifikasi ada sejumlah tantangan nyata di depan mata.
Pertama, tahun 2015 Indonesia dihadapkan pada tantangan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Pemberlakuan action dari Masyarakat Ekonomi ASEAN ini bertujuan memenuhi target MDGs (MilenniumDevelopmentGoals). Kesepakatan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mengharuskan kita mampu bersaing secara sehat di berbagai bidang. Dengan konsep area ASEAN sebagai pasar tunggal, pembebasan bea tarif masuk antarnegara dan kerja sama saling menguntungkan mengharuskan Pemerintah Indonesia mengoptimalkan strategi komunikasi di kawasan.
Indonesia harus meyakinkan pihak lain sebagai engine of growth bagi ekonomi kawasan dan dunia. Strategi komunikasi digunakan untuk promosi ekspor, membangun global brand, standardisasi internasional, penetrasi pasar baru di luar negeri, serta mengelola citra dan reputasi produk lokal kita kompetitif dalam persaingan global. Kedua, di skala global, Indonesia juga menjadi anggota The Group of Twenty (G-20) atau lazim dikenal dengan sebutan G- 20. Dalam konteks kerja sama ini pun Indonesia belum tampil optimal. Indonesia terjebak utang yang besar dan cadangan devisayanglemah.
Kitakerapkali tak punya tawaran yang spesifik, bahkan kerap dipandang sinis bahwa keberadaan Indonesia hanya menjadi kanal kepentingan Amerika untuk merayu India dan China. Tentu stigma negatif ini harus diubah dengan mengoptimalkan peran di G-20 untuk kemajuan Indonesia. Ketiga, tantangan zona perang informasi global yang bersifat asimetris (zone of asymetric warfare) yang tak lagi berbasis gerakan militer sebagaimana kita pahami dalam konsep perang konvensional, melainkan melalui penetrasi informasi. Misalnya di pengujung 2013, SBY dan sejumlah pejabat Indonesia lainnya gusar sekaligus marah saat mengetahui penyadapan yang dilakukan Australia.
Ironis memang karena Australia dan Indonesia merupakan negara bertetangga yang pasti memiliki banyak persinggungan kepentingan. Laporan yang dipublikasikan harian Australia Sydney Morning Herald (SMH), Kamis (31/10/2013), menyebutkan negara-negara di Asia Timur dan Tenggara termasuk Indonesia menjadi objek penyadapan berskala global. Tentunya dunia terperangah! Harian ternama Inggris The Guardian juga melaporkan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) telah memantau komunikasi 35 pemimpin negara pada tahun 2006, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.
Bocornya dokumen intelijen dari whistleblower bernama Edward Snowden yang dulu bekerja di NSA ini membuka mata banyak pihak bahwa peranginformasiitukinibersifat asimetris. Belum lagi tantangan perang cyber. Fenomena seperti ini dibahas panjang lebar oleh Richard A Clarke dan Robert K Knake dalam bukunya Cyber War (2010) sebagai serangan kontemporer yang harus diwaspadai bagi keamanan nasional. Metode seperti ini misalnya yang dipilih Wikileaks yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia untuk memerangi korupsi dan rezim ketertutupan informasi. Beberapa informasi yang dibocorkan Wikileaks juga pernah menohok kehormatan SBY dan pemerintahan Indonesia.
Prioritas Pemerintah
Tata kelola komunikasi nasional juga harus menjadi prioritas pemerintahan baru. Komunikasi sangat vital sehingga perlu ditempatkan pada posisi yang strategis. Pemerintah baru harus mampu mengelola harapan publik yang begitu tinggi dan menjaga modal sosial berbentuk public trust. Sejumlah tindakan komunikasi bisa dilakukan misalnya dengan mengoptimalkan akses informasi dari pemerintah untuk masyarakat, sosialisasi program jangka pendek, menengah dan panjang secara sistematis, kanal aduan, sinergi komunikasi antarlembaga pemerintah, komunikasi strategis terkait isu kontekstual yang muncul dari kondisi yang membutuhkan respons cepat pemerintah.
Pemerintah harus memiliki blue print yang jelas mengenai pengelolaan opini publik, public relations politik, marketing komunikasi, komunikasi sosial, komunikasi internasional, komunikasi antarbudaya dll. Oleh karena begitu penting dan strategisnya komunikasi bagi pemerintahan baru diperlukan kebijakan dan tata kelola komunikasi yang optimal. Presiden SBY telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014 mengenai pembentukan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas).
Detiknas adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai Presiden RepublikIndonesiamelaluiSurat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2006. Detiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi programprogram TIK di seluruh kementerian/ lembaga. Sayangnya, peran dewan ini antara ada dan tiada! Ke depan, menurut saya, harus ada tata kelola yang lebih fokus pada sinkronisasi komunikasi nasional dan internasional. Mampu merumuskan kebijakan umum, arahan strategis, koordinasi sistemik guna menyelesaikan persoalan komunikasi pemerintahan baru. (Sumber: Koran Sindo, 26 Agustus 2014)
Tentang penulis:
Dr Gun Gun Heryanto, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)

KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan, Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lem...