Selasa

Rakyat Tetap Jadi Bulan-bulanan

Dari Pelita ke Pelita berikutnya dan dari zaman reformasi ke zaman reformasi lebih lanjut, rakyat tetap menjadi bulan-bulanan permainan politik para begundal hawa nafsu, yaitu mereka yang berkuasa atas orang lain tapi tak pernah berkuasa atas diri mereka sendiri.

Kehidupan rakyat sudah sangat berat sejak abad ke-18 ketika mereka dibebani kewajiban kerja paksa dan membayar upeti kepada para ngabehi. Lebih dari itu, di kawasan daerah makmur di Banyumas selatan, khususnya di sekitar pasar utama Jeruk Legi, rakyat hidup di bawah ancaman menakutkan. Desa-desa mereka selalu dijarah-rayah oleh para perompak dari Bali, Bugis, dan Timor.

Para perompak itu juga menangkap warga desa untuk dikerjapaksakan sebagai awak kapal perompak atau dijual kepada para kapten kapal Inggris di Malaka.Kehidupan desa itu pun tak pernah betul-betul pulih kembali selama belasan tahun kemudian. Dari 12 desa yang penghuninya mencapai 13.000 jiwa itu, hanya tinggal tiga desa yang tetap berpenghuni.Akibat serbuan perombak tersebut, desa itu tak pernah betul-betul pulih kembali. Sejak saat itu dua sersan Hungaria ditempatkan di Nusa Kambangan untuk memberi peringatan tentang adanya serangan para perompak.

Kita diberi kesan,datangnya “perlindungan” pemerintah jajahan itu membuat rakyat menjadi lebih aman karena para perompak tak ada yang datang lagi. Itu gambaran pemikiran kaum penguasa, yang harus memaksimalkan arti dari apa yang telah dilakukannya. Tapi rakyat berpikir lain. Mereka melihat persoalan lebih tajam, lebih jernih: terang saja para perompak tak menjarah rayah desa-desa mereka lagi. Tapi harus dicatat,hal itu bukan terutama karena perlindungan penguasa telah membuat mereka ketakutan, melainkan karena di desa itu memang sudah tak ada lagi barang yang bisa dirampas dengan kekerasan.

Itu catatan sejarawan Peter Carey di dalam buku Kuasa Ramalan yang memfokuskan diri pada Perang Jawa,yang juga dikenang sebagai Pemberontakan Pangeran Diponegoro. Sejarawan itu mengutip pendapat Baker, sebagaimana dapat kita cek kembali dalam buku tersebut di halaman 24. Para budak nafsu yang jahat itu tentu saja mati,tapi penjahat baru yang juga merupakan budak nafsu dilahirkan lagi di dunia ini. Dengan begitu, corak kehidupan seolah tak berubah.

Tata pemerintahan negara bisa berganti menjadi republik. Governance yang ditampilkannya bisa saja kelihatan transparan dan demokratis seperti kita alami di zaman sesudah reformasi ini. Tapi mereka yang berkuasa sekarang sukar diharapkan untuk betul-betul berubah lebih melindungi warga, lebih manusiawi, lebih adil. Penguasa, yang juga membaca buku politik, dan tahu bahwa mereka memanggul mandat kerakyatan, lebih suka membiarkan apa yang diketahuinya berhenti di pengetahuan sementara.

Dan pengetahuan tak ada hubungannya dengan tindakan perlindungan terhadap rakyat. Memang betul, sekarang ini para perompak dari Bali, Bugis, Timor tidak lagi menjarah desadesa lewat jalan laut atau selat atau sungai. Perompak yang dulu berasal hanya dari tiga daerah itu sekarang bertambah banyak. Mereka datang dari etnik mana pun. Dan penjarahan bukan dilakukan di desa-desa,yang sudah tak memiliki apa pun yang pantas dijarah, melainkan di kota, di Senayan, lewat penjarah baru yang status politik resminya mentereng, gagah, dan sah secara hukum,sah secara politik.

Selebihnya penjarah macam itu juga terdapat di jajaran eksekutif. Mereka ahli memainkan peran menjarah rakyat,tapi tak jarang, orang-orang ahli ini masih harus bekerja sama dengan kubu Senayan. Mereka berbagi wilayah jarahan dan berbagi tanggung jawab, terutama jika salah satu di antara mereka tertangkap. Tanggung jawab? Ya,mereka yang tertangkap harus dilindungi.

Harus ada kekuatan pendukung yang menyatakan bahwa penjarah yang tertangkap itu bukan penjarah, melainkan orang suci, keturunan rohaniwan, ada hubungan—darah maupun perkawinan—dengan para ahli surga yang “maksum”, yang tak tersentuh dosa. Pernyataan macam itu harus diteriakkan para pendukung setia dan dia sendiri juga harus berani bersumpah, siap digantung, siap diapakan saja kalau terbukti menjarah.Politik harus tangkas mengubah kebusukan menjadi sejenis aroma terapi. Pendek kata mereka itu profesional. Mereka ahli membalikkan fakta,ahli memanipulasi apa saja,termasuk kitab suci,selama masih ada lowongan manipulasi.

Orang-orang itu ibarat pemburu tak berdarah yang menyandang bedil, bukan untuk memburu binatang buas di rimba raya,melainkan memburu binatang piaraan yang jinak dan tak berdaya. Dengan sendirinya, yang dimaksud buruan jinak tak berdaya itu rakyat.Dan benar,yang namanya rakyat itu memang sudah tak berdaya sejak lama. Mereka, rupanya, sudah dikebiri oleh birokrasi dan para penguasa yang lebih suka melindungi diri sendiri daripada melindungi orang banyak yang bernama rakyat tadi.

Maka, catatan harus diperluas: bukan hanya dari Pelita ke Pelita atau dari zaman reformasi ke reformasi berikutnya, melainkan dari abad ke abad, rakyat tak pernah diperbolehkan berdaulat. Sampai hari ini, ketika kita bicara perkara harga bahan bakar minyak (BBM). Karena suara lain yang tak sama dengan suara pemerintah lebih besar,rencana menaikkan harga BBM pun batal.Pemerintah kalah. Suara kaum oposisi menang. Dan dengan bangga pemerintah menyatakan inilah tanda bahwa kami memerintah secara demokratis.

Demokratis? Apa gunanya demokratis dalam percaturan politik yang dampak ekonominya nyata-nyata menekan rakyat macam ini? Hanya kedunguan politik tanpa kesadaran moral yang menilai hal itu berguna. Apanya yang berguna kalau harga BBM jadi naik atau tidak, efek ekonominya tetap berat bagi rakyat? Siapa yang tak menyadari bahwa diskursus politik kaum elite ini betul-betul sudah membikin harga semua jenis barang telanjur naik dan bahwa kehidupan ekonomi rakyat makin terhimpit? Politisi macam apa mereka bila tak sensitif memahami perkara sederhana ini?

Dari abad ke abad, raja-raja di Jakarta boleh datang dan pergi. Parlemen boleh mengganti anggotanya kapan saja.Tapi kemiskinan rakyat tak pernah pergi dan tak ada pihak yang mampu dan mau membikin kondisi kehidupan macam itu berganti menjadi lebih enak. Dariabadke abad,hinggahari ini,rakyat dibiarkan hidup tanpa pelindung, tanpa pembela. Dari hari ke hari rakyat seperti pengemis jalanan yang makin sadar bahwa mereka tak punya pemerintah.

Tapi sementara itu mereka tahu, anggaran besar yang dikuasai orang Senayan dan jajaran pemerintahan ibaratnya langsung dijarah-rayah di antara sesama mereka sendiri. Dan kelihatannya tak ada yang betulbetul menaruh rasa peduli terhadap keburukan ini. Dari abad ke abad,rakyat tak terurus, tertekan, dan melarat, serta tetap menjadi bulanbulanan.[]

MOHAMAD SOBARY
Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi. Penggemar Sirih dan Cengkih, buat Kesehatan.


Source: Seputar Indonesia, Senin, 2 April 2012

Senin

Apa Guna Satgas Antipornografi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba membentuk satuan tugas lagi. Satgas itu bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25/2012. Pembentukan satgas yang diketuai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono ini dianggap sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan tugas pokok mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.


Ada perasaan risi mendengar gagasan pembentukan satgas yang tidak penting itu. Sebab, sesungguhnya urusan pornografi atau erotisme cukup ditangani oleh keluarga. Yang sedikit lebih besar bisa diurusi oleh lingkungan dan lembaga kecil saja, misalnya Lembaga Sensor Film untuk sektor pertunjukan film. Sedangkan kejahatan seksual akibat nafsu liar di rimbun perdu dan jalanan, serahkan kepada satpam dan kepolisian.


Alasan pereduksian fungsi satgas itu adalah, pornografi di Indonesia masih jauh dari kategori berbahaya. Kasus pornografi nun di bawah jahatnya narkoba. Dan tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan bencana korupsi yang dari hari ke hari semakin ugal-ugalan. Itu sebabnya, jajak pendapat Tempo.co mencatat bahwa 85,39 persen responden menganggap Satgas Antipornografi tak efektif, tidak perlu ada.


Tapi, dari perkara pornografi yang sepele tersebut, saya sekonyong terangsang untuk membuka catatan yang mengungkap fakta. Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa. Dan seksualitas yang tidak dengan munafik dibungkus-bungkus justru membawa masyarakat jadi tahu mana jorok dan mana yang tabu. Belanda dan Jepang merupakan contoh tulen negeri “seks terbuka” itu.


Museum seks


Di Amsterdam, Belanda, di sekitar wilayah Damrak, berdiri Museum der Erotiek Amsterdam, atau Sex Museum, alias Venus Temple. Museum ini berisi segala benda yang semuanya berkaitan dengan seks. Ada yang berseni, seperti porselen-porselen abad ke-19 yang indah. Juga tongkat perunggu, plakat tembaga, cincin, teropong, yang semuanya mengacu ke bentuk sesuatu. Di dalam gedung bertingkat itu ada pula patung phallus (kelamin lelaki) dari zaman Roma. Kontingen Indonesia diwakili ukiran gading Bali dan gambar ”porno” yang dicoretkan di tabung bambu.


Aktivitas museum ini bersamaan dengan beroperasinya belasan sex shop. Sementara itu, tak jauh dari situ pada pukul 19.00 sampai 2.00 dinihari berpentas Casa Rosso Erotic Show, panggung paling terkenal di Belanda. Segenap warga Belanda dan wisatawan mancanegara merespons pentas ini dengan sikap biasa-biasa saja. Yang pingin nonton, ya, nonton. Yang tidak, ya, tidak. Dalam banyak kunjungan ke Belanda, saya hanya menonton sekali saja. Setelah itu, bosan. Menariknya, tanpa dijaga satgas yang dibentuk Ratu, pengunjung yang datang tersaring dengan sendirinya. Lalu dunia tahu, kejahatan seksual di Belanda salah satu yang menempati urutan paling rendah di daratan Eropa.


Pentas erotik terbuka ala Belanda sudah berlangsung sejak berakhirnya Perang Dunia II. Pertunjukan ini, lantaran dianggap sebagai ”pencair agresivitas”, pelan-pelan menular ke Jepang. Di Tokyo sampai Osaka, pentas erotisme digelar di gedung-gedung khusus, dan punya jadwal main yang tetap. Di dalam gedung, para penonton memang heboh. Namun, begitu keluar dari gedung, mereka pulang dengan tenang, bagai baru menonton bioskop saja.


Di negeri bangsa egaliter seperti Jepang, presentasi erotisme tampaknya sudah menjadi bagian dari peradaban kota. Pertunjukan erotik dianggap sebagai katarsis, atau pelepasan yang normal, dari kepenatan hidup sehabis kerja. Cerita figur di bawah ini menegaskan realitas itu.


Rin Sakuragi, kini 22 tahun, mengaku telah membintangi 30 film porno. Dalam sebulan ia menghasilkan satu film. Rin mulai main film sejak usia 18 tahun. Dalam sebuah wawancara di televisi, ia menjelaskan bahwa ayah dan ibunya mendukung profesinya, meski sebelumnya kurang menyetujui. ”Erotisme adalah kebutuhan dasar, tapi khusus bagi yang perlu,” tuturnya. Data lantas menyebutkan bahwa kejahatan seksual di Jepang nyaris tak masuk hitungan.


Rin Sakuragi pernah diundang ke Indonesia untuk ikut main dalam film Suster Ngesot. Bintang porno Jepang lain yang pernah membintangi film Indonesia adalah Miyabi, dalam film Menculik Miyabi. Penonton Indonesia tentu kecele oleh film ini, lantaran Miyabi ternyata tidak buka baju sama sekali. Musababnya, sebelum diproduksi, sosok Miyabi sudah diprotes oleh organisasi massa yang gregetan.

Seni Indonesia


Bali adalah negeri yang banyak menyimpan unsur erotisme, seperti terlihat dalam karya seni rupa tradisionalnya. Namun erotisme di Pulau Dewata tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal antipornografi, lantaran semua yang dicipta diberangkatkan dari pintu filosofis. Pemahaman itu bertolak dari kitab Kama Sutra, yang menegaskan bahwa seksualitas sah untuk dibicarakan, diperlihatkan, dan dilakukan pada tempat, situasi, dan kondisi (desa, kala dan patra) yang tepat. Sementara itu, dalam ikonografi Hindu, kelamin wanita (vulva, yoni) dilambangkan sebagai kekuatan bumi, dan kelamin lelaki (phallus, lingga) sebagai kekuatan api. Mereka percaya, bumi dan api yang bersatu akan menyemburkan energi. Itu sebabnya, masuk akal bila masyarakat Bali menolak aksi ngeres Satgas Antipornografi.


Erotisme memang digarap serius di Bali. Maestro Gusti Nyoman Lempad (1862-1978) sejak 90 tahun lalu telah melukis adegan-adegan seksual yang diilhami oleh Kama Sutra. Banyak kolektor Amerika dan Eropa mengamati serta menggemari karya-karya Lempad yang liris romantis itu, sehingga lukisan erotik Lempad akhirnya terusung banyak ke mancanegara. Pada 2010 sebagian karya tersebut masuk sebagai lot lelang di Singapura, dan dibeli para kolektor dengan harga puluhan juta rupiah selembarnya. Tema ini terus digarap oleh ratusan seniman sampai sekarang, dan dipamerkan dalam banyak kesempatan.


Pelukis modern Nyoman Gunarsa mengatakan, apabila masalah seksualitas dipersepsikan secara tergopoh-gopoh, dangkal, dan tegang, yang muncul di pelupuk mata semua jadi pornografi, jadi merangsang! []
 

Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa.

Agus Dermawan T.

Source: Koran Tempo, Sabtu 31 Maret 2012 

Desain Dewan Pengawas KPK

Peningkatan kesejahteraan hakim sedang mendapat sorotan. Wacana ini muncul dari institusi Mahkamah Agung sendiri melalui juru bicaranya. Kesejahteraan hakim memang merupakan isu lanjutan dalam upaya pembaruan peradilan, reformasi birokrasi, dan upaya pemberantasan korupsi di tubuh badan peradilan. Korelasi antara kesejahteraan hakim dan pembaruan peradilan, terutama pemberantasan mafia peradilan, adalah guna menekan sifat koruptif individu hakim. Sifat koruptif yang dimaksud di sini adalah dorongan hakim untuk mengambil keuntungan lebih dari jabatannya, karena desakan ekonomi akibat minimnya kesejahteraan. Diharapkan, dengan kesejahteraan yang layak, profesi hakim akan kembali menjadi profesi yang bermartabat, terhormat, dan berwibawa.


Kesejahteraan hakim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban negara. Undang-undang paket peradilan yang disahkan pada 2009 menyatakan bahwa kesejahteraan hakim adalah hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, yakni gaji pokok, tunjangan (jabatan dan khusus), biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi milik negara, dan jaminan keamanan. Sejak 1999, kesejahteraan hakim dikelola oleh Mahkamah Agung sendiri berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman--yang terakhir dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Anggaran untuk pembiayaan pegawai yang memegang fungsi kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh Mahkamah Agung cukup besar, yakni sekitar Rp 3 triliun untuk 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Lantas, mengapa hakim masih saja mengeluhkan pendapatan yang minim? Ada dua permasalahan besar yang berhasil penulis identifikasi. Pertama, membengkaknya jumlah pegawai dalam institusi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Kedua, tidak jelasnya status hakim sejak kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) menjadi satu atap.


Pertama, saat ini pegawai negeri yang bekerja di institusi Mahkamah Agung serta badan-badan peradilan di bawahnya berjumlah sekitar 30 ribu pegawai non-teknis dan sekitar 7.000 hakim. Problem utamanya ada dalam proses seleksi. Saat ini, alur seleksi untuk menjadi seorang hakim tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung. Proses seleksi dimulai dari usul Mahkamah Agung kepada pemerintah atas adanya kebutuhan tertentu untuk kemudian pemerintah memberikan persetujuan atas formasi yang dibutuhkan tersebut. Setelah disetujui, barulah Mahkamah Agung dapat melaksanakan proses seleksi calon hakim.


Proses ini adalah alur proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Padahal undang-undang ini diberlakukan pada saat proses rekrutmen pegawai Mahkamah Agung masih berada dalam wewenang Departemen Kehakiman. Saat itu, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung adalah PNS organik Departemen Kehakiman. Proses seleksi dengan alur ini tentu saja sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Saat ini, penentuan kapan proses rekrutmen masih berada di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Padahal, sejak satu atap, kebutuhan riil badan peradilan tentulah berada di Mahkamah Agung. Akibatnya, proses rekrutmen tidak berbanding lurus dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Saat ini, pegawai negeri calon hakim yang tidak lulus menjadi hakim maka akan menjadi pegawai negeri pada Mahkamah Agung. Banyaknya pegawai negeri yang tidak lulus sebagai hakim ini memberi kontribusi pada membengkaknya kebutuhan pembayaran upah pegawai di Mahkamah Agung.


Kedua, adanya ketidakjelasan status hakim sejak kekuasaan kehakiman menjadi satu atap. Sejak 1999, semua hal yang berkaitan dengan administrasi badan peradilan menjadi wewenang Mahkamah Agung. Sebelumnya, wewenang tersebut berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman. Artinya, institusi peradilan hanya menjalankan tugas memeriksa dan mengadili, sedangkan “urusan perut” para pegawai pengadilan dan pengadil ada di tangan Departemen Kehakiman. Sejak satu atap, urusan perut ini berpindah ke Mahkamah Agung secara sporadis, yang sudah berlangsung pada satu dekade terakhir. Sejak itu pula, status hakim berubah menjadi pejabat negara berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Namun perubahan sporadis ini tidak diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan administrasi para pegawainya. Maka, akibatnya, status pegawai dan hakim menjadi simpang-siur.


Dua masalah ini terus-menerus menjadi sumber masalah besar di institusi peradilan. Kesejahteraan hakim yang tidak layak memperbesar potensi sifat koruptif. Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru. Atau, telah terjadi pembiaran oleh eksekutif dan legislatif terhadap yudikatif mengenai keberlangsungan hidup lembaga yudikatif. Efek puncak dari fenomena ini adalah jatuhnya martabat dan kehormatan hakim.


Pihak yang berwenang mengatur urusan perut lembaga yudikatif sudah seharusnya mempercepat pengesahan kebijakan soal kesejahteraan hakim, misalnya pembaruan kebijakan soal gaji pokok hakim, tunjangan jabatan hakim sebagai pejabat negara, dan tunjangan khusus lainnya. Selanjutnya, perlu ada pendekatan mendalam soal kemungkinan perombakan sistem administrasi badan peradilan, terutama yang terkait dengan kesejahteraan, martabat, dan kehormatan hakim. Dalam hal ini, peran Komisi Yudisial bisa diperluas untuk mengelola kesejahteraan hakim dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan hakim. Praktek demikian juga digunakan oleh beberapa negara lain dalam pendekatan yang berbeda-beda. []

 

Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru.

Dimas Prasidi - Analis Anti Korupsi, Hukum dan Kebijakan

Source: Koran Tempo, Jumat 30 Desember 2012

Antiklimaks Kebijakan BBM

Kenaikan harga BBM yang rencananya berlaku 1 April 2012,gagal dilaksanakan. Melalui rapat paripurna, DPR memutuskan tambahan Pasal 7 ayat 6a pada UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Intinya, pemerintah baru boleh mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami perubahan sebesar 15% selama 6 bulan. Bagi pemerintah yang sudah bersiap-siap menaikkan harga BBM,keputusan tersebut menjadi sebuah antiklimaks. Bagi partai oposisi dan para demonstran yang menolak pilihan kenaikan BBM,tentu saja juga merupakan antiklimaks. Karena meskipun harga BBM tidak jadi naik dalam waktu dekat, tetapi tetap terbuka kemungkinan sewaktu- waktu harga BBM dinaikkan.

Meskipun pada ranah legislasi masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan pembatalan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun faktanya RAPBN-P 2012 sudah disetujui.Persoalannya, bagaimana tindak lanjut putusan tersebut? Ada dua pilar pokok yang harus diperhatikan. Pertama, membenahi politik anggaran.Kedua,mengubah arah kebijakan energi. Tanpa menggarap kedua pilar tersebut, dalam jangka menengah dan panjang, kita akan terus-menerus diombangambingkan oleh fluktuasi harga minyak di pasar dunia.


Politik Anggaran

Sebenarnya, pemerintah juga berada pada posisi sulit. Karena, asumsi APBN-P 2012 dengan nilai subsidi BBM Rp137 triliun dan subsidi listrik Rp64,9 triliun itu disusun dengan skenario harga BBM naik sebesar Rp1.500.Jika harga BBM tidak bisa dinaikkan dalam waktu dekat,maka pemerintah harus menutup besaran subsidi dari pos lain. Pilihannya, dengan melakukan efisiensi pada Kementrian dan Lembaga (K/L).Meskipun begitu, jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru kontraproduktif terhadap perekonomian. Karena fungsi belanja pemerintah sejatinya untuk menstimulus perekonomian.

Sehingga, jika pemotongan anggaran dilakukan, kemampuan K/L untuk memompa perekonomian menjadi terbatas. Sebaiknya pemerintah melakukan kajian terhadap kinerja K/L, dan menentukan tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran. Semakin buruk K/L dalam penyerapan anggaran, semakin besar potongan yang dilakukan. Dengan begitu, efisiensi dilakukan dengan berbasis pada kinerja K/L. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2010 sebesar Rp51 triliun.Atau hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp25 triliun.

Secara umum, paling tidak ada dua beban besar pemerintah terhadap APBN-P 2012.Pertama, anggaran harus menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan yang disepakati sebesar 6,5% pada tahun ini. Jika pemerintah gagal memformulasikan kebijakan fiskal yang handal,maka tidak menutup kemungkinan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2012 tidak bisa dicapai. Dan itu akan m e n j a d i catatan tersendiri bagi pertangg u n g j awa b a n presiden terhadap DPR.

Harus diakui, tantangan global masih belum boleh diremehkan.Meskipun perekonomian Amerika Serikat (AS) sudah mulai stabil, tetapi masih jauh dari posisi aman. Perekonomian AS memang tidak lagi muram (gloom), tetapi juga belum ceria betul (boom). Atau istilahnya, less gloom but no boom. Begitu pun kawasan Uni-Eropa. Meskipun mereka hampir mencapai kesepakatan untuk mengumpulkan dana talangan hingga mencapai 1 triliun euro, tetapi berbagai kemungkinan buruk masih tetap bisa terjadi. Tantangan fiskal kedua, terkait besaran defisit.

Sebagaimana diatur UU,defisit anggaran tidak boleh melewati 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebenarnya, prinsip ini mengikuti ketentuan yang diadopsi oleh negara-negara Uni- Eropa, atau yang dikenal sebagai Traktat Maastricht.Sekarang ini, posisi defisit anggaran pusat sebesar 2,23%. Jika dikonsolidasikan dengan defisit pemerintah daerah (APBD), maka besaran defisit kurang lebih 2,8%. Artinya, sulit menutup anggaran dengan penerbitan utang baru.

Politik Energi

Kapan pemerintah berhak menaikkan harga BBM? Dengan penambahan pasal 7 ayat 6a tersebut, pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM jika harga rata-rata ICP sudah mencapai USD120,75 per barel. Dengan asumsihargaminyakICPsebesar USD 105,maka rumusnya 105 + (105x15%)= USD120,75.Jika dihitung mulai bulan Oktober 2011 hingga akhir Maret 2012, ratarata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah berada pada harga USD116 per barel.

Sebenarnya, skenario awal versi pemerintah yang mengusulkan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter (atau 33,3%) bukanlah sesuatu yang baru. Kita pernah mengalami beberapa kali kebijakan menaikkan harga BBM.Pada Mei 2008 pemerintah juga melakukan kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 31%. Bahkan pada 2005, kenaikan dilakukan dua kali, bulan Maret dan Oktober. Sehingga, besaran kenaikannya sepanjang tahun mencapai 3 kali lipat atau s e b e s a r 96,1%. Dampak inflasi yang ditimbulkannya pun sebenarnya tidak terlalu berat untuk tahun ini.

Menurut hitungan BPS, kenaikan harga BBM Rp1.500 per liter, dampak langsungnya pada inflasi sebesar 0,9%.Dan jika ditambah dengan dampak langsungnya (second round effect) sebesar dua kali dampak langsung, maka dampak inflasi tak langsungnya sebesar 1,8%. Sehingga, total dampaknya mencapai 2,7%. Setelah dijumlahkan dengan asumsi inflasi pemerintah tahun ini sebesar 5,3%,maka didapat perkiraan inflasi sebesar 7%.Versi Bank Indonesia (BI) hampir sama, yaitu jika kenaikan sebesar Rp1.000,inflasi tahun ini akan menjadi sekitar 6,8% sementara jika kenaikannya Rp1.500, inflasi akan menjadi 7,1%.

Jika dibanding dengan periode yang lalu, secara ekonomi, kenaikan kali ini lebih baik. Artinya,dampak makroekonominya cenderung terjaga (manageable). Mengingat kondisi makro kita juga sedang dalam posisi bagus. Di tengah tarik-menarik soal harga BBM, nampaknya tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga pemeringkat terhadap prospek perekonomian Indonesia. Standard & Poor’s (S&P) diproyeksikan akan memberikan predikat investment grade kepada kita, dalam beberapa bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui,dua lembaga pemeringkat lainnya, yaitu Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service, sudah memberikan predikat level investasi pada akhir tahun lalu dan awal tahun ini. Jika ketiga lembaga pemeringkat paling besar dunia sudah memberikan predikat tersebut, niscaya modal asing akan semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga bunga pinjaman surat utang bisa semakin turun. Dengan demikian, semakin tersedia alternatif pendanaan pembangunan.

Momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Salah satunya, untuk mengembangkan politik energi yang baik. Selama ini kita terlalu bertumpu pada energi fosil. Sementara,potensisumber daya alternatif terbuka sangat lebar, karena Indonesia kaya akan akan sumber daya air, angin dan cahaya matahari. Energi panas bumi (geotermal), merupakan salah satu alternatif yang paling mungkin dikembangkan, mengingat potensi panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 28.000 megawatt, sekitar 40% dari potensi dunia. Nilai tersebut sama dengan 1,1 juta barel minyak per hari.

Jika energi panas bumi dikembangkan, paling tidak bisa untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di daerah Jawa– Bali dan Sumatra. Sehingga, tak menggantungkan pada sumber daya solar dan batu bara. Saat ini, kapasitas terpasang PLTP baru sebesar 1.214 MW. Sudah saatnya pemerintah mengembangkan strategi “bauran energi”, yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya energi, sekaligus menurunkan ketergantungan pada BBM.[]

A PRASETYANTOKO
Ketua LPPM, Unika Atma Jaya, Jakarta


Source: Seputar Indonesia, Selasa 3 April 2012

Transformasi Koalisi

Koalisi partai-partai politik yang beranggotakan Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk sementara gagal mengukuhkan kehendak pemerintah: menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.
Koalisi ini melunak setelah terbentur kerasnya koalisi-advokasi yang melawan kehendak mereka. Ketegangan sempat terjadi ketika masing-masing kubu bersikeras dengan kemauannya. Sementara berbagai segmen masyarakat juga berkoalisi mendukung perlawanan terhadap koalisi partaipartai pemerintah. Kiranya menarik ditelaah bagaimana benturan koalisi telah menjadi penentu keputusan kebijakan. Penggalangan dan ekspresi kemarahan publik dari kubu antikenaikan harga BBM memang telah menahan kenaikan harga BBM.

Penentuan kebijakan berbasis koalisi-advokasi ini pun tidak komprehensif. Obsesi dari koalisi adalah mengalahkan lawan, bukan mengatasi masalah kebijakan. Sebagai contoh, saat ini, tepatnya ketika sedang berada di luar lingkaran koalisi, PDIP terlihat gagah berani menolak kenaikan harga BBM.Namun,partai ini tidak selalu punya cukup nyali mengerem ketua umumnya (Ibu Megawati) menahan kenaikan harga BBM saat menjabat sebagai presiden.

Berangkat dari pengamatan sekilas ini, terlihat bahwa pemerintahan yang berpilarkan koalisi lebih banyak menghabiskan energi untuk mengalahkan lawan-lawan politiknya. Terpencarnya perpolitikan di negeri ini pada berbagai aliansi kepartaian, menjadikan siapa pun presidennya kecanduan koalisi. Akibatnya hanya sedikit sisa energi untuk menangani pokok permasalahan bangsa ini.


Heroisme Semu

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berusaha meyakinkan publik bahwa menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir (terburuk). Sungguhpun demikian, tidak cukup bukti bahwa langkahlangkah mendasar telah ditempuh sebelum mengagendakan kenaikan harga BBM.

Dalam ketidakefektifan kebijakan- kebijakan yang dicobakan, pilihan pemerintah adalah memanfaatkan kekuatan koalisinya di DPR untuk mengukuhkan agenda: menaikkan harga BBM. Penggalangan kekuatan untuk berkoalisi menandai sempitnya ruang untuk mengasah k e a r i f a n . Penentuan kebijakan berbasis kemenangan koalisi-advokasi mengidap kelemahan asali.Target dari setiap koalisi adalah kemenangan, bukannya selesainya permasalahan. Koalisi mustahil dapat menjangkau akar masalah kebijakan. Bingkai “kalah-menang” bukan hanya menjebak kedua pihak memboroskan energi-publik, namun juga menumpulkan kearifan ataupun kebijaksanaan.

Koalisi hanya menyelesaikan masalahnya pemenang, bukan masalah publik. Karena terobsesi untuk menang,diposisimanapunseseorang dalam koalisi-advokasi, tidak akan sempat memikirkan solusi mendasar.Kalaulah klausul dalam Undang-Undang Dasar bahwa pengendalian harga BBM harus dilakukan demi “sebesar- besar kemakmuran rakyat” terus disitir,masing-masing kubu tidak akan sempat menawarkan solusi konkret yang realistis namun efektif.

Koalisi niscaya terjebak dalam perjuangan yang dangkal, kalau bukan heroisme semu. Dari segi substansi kebijakan, menaikkan harga BBM juga adalah solusi permasalahan energi yang levelnya permukaan. Yang menyetujui harga tidak naik juga tidak otomatis menjadi lebih sejahtera, atau berkurang penderitaannya,karena kebijakan itu.

Reframing

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, sejumlah tantangan baru perlu dikedepankan dan dicarikan solusi. Dalam konteks inilah, t r a n s f o r m a s i koalisi-advokasi sangat didambakan. Langkah-langkah untuk mengharamkan koalisiadvokasi tentulah tidak akan populer. Yang diperlukan adalah reframing agenda yang diadvokasikan, dengan demikian mengubah komposisi aktoraktor yang dilibatkan.Sekadar sebagai ilustrasi, beberapa observasi sederhana berikut ini menarik untuk disimak.

Pertama, advokasi hemat BBM. Indonesia tidak lagi netexporter minyak bumi. Sementara itu, total konsumsi kita yang terus meningkat. Padahal, konsumennya adalah kita sendiri. Di sini advokasi yang digalang, dialamatkan pada diri kita semua.Arah advokasinya pun perlu digeser,tidak lagi naik pada naik tidaknya harga, tetapi pola konsumsi BBM. Kedua, proteksi terhadap kelompok miskin. Dampak negatif kenaikan harga BBM terhadap orang-orang miskin tidak sulit untuk dibayangkan.

Dalam konteks ini,pemerintah ternyata hanya bermain-main dengan istilah.Pemerintah terkesan bersimpati kepada orang miskin dengan melabeli program- program penanggulangan kemiskinan—yang sebetulnya telah ada sejak dahulu—sebagai paket-paket kompensasi. Dalam soal inilah, koalisi advokasi diperlukan untuk menggulirkan agenda baru. Pertama-tama koalisi advokasi perlu digalang untuk memastikan bahwa negara tahu secara akurat siapa saja warga negaranya. Yang terlebih dahulu harus dituntaskan adalah database yang memuat identitas detail setiap warga negara.

Dengan database itulah, negara dalam mengirim secara akurat subsidi bagi yang tidak mampu. Kalau perlu,subsidi itu dikirim langsung ke rekening masingmasing warga negara. Setelah terpenuhi prasyarat itu, barulah negara dapat memberikan topping subsidi yang dikaitkan dengan BBM. Terlepas dari naik-turunnya harga BBM,negeri ini mendambakan tampilnya para pemimpin yang sanggup me-reframekoalisi dengan mengedepankan tantangan-tantangan yang sejauh ini ada di bawah pemukaan. Yang disampaikan di atas hanyalah sebagian kecil contoh yang bisa dikedepankan.

Tantangannya adalah melakukan agenda setting secara besarbesaran, dan dengan demikian mengubah peta kontroversi. Inti dari agenda setting ini adalah melakukan internalisasi berbagai hal yang kita biarkan sebagai eksternalitas.Koalisiadvokasi bisa dan perlu digalang untuk memelopori gerakan hemat energi,dan gerakan memupus kebiasaan boros energi sambil terus menyalahnyalahkan pemerintah.

Sebagai sebuah bangsa, Indonesia perlu mengembangkan kecerdasan kolektif,membiasakan hemat energi-publik, termasuk ketika mengatasi masalah energi (dalam hal ini: harga BBM). Transformasi koalisi kiranya adalah batu pijakan penting untuk meniti masa depan.[]

PURWO SANTOSO
Guru Besar, Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM)


Source: Seputar Indonesia, 4 April 2012

Minggu

Politisasi versus Harga Keekonomian BBM

Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global.

"...Kami seribu persen setuju dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, tapi partai kami nggak mungkin mengiyakan kebijakan SBY...." Demikian pernyataan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP dalam suatu diskusi tertutup. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa persoalannya bukan lagi ekonomi, apalagi kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih karena "gengsi politik" belaka. Dalam konteks kejawaan, sikap semacam itu lazim disebut waton suloyo, alias asal beda.

Pada akhirnya, berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR yang hingga larut malam itu, bukan hanya Fraksi PDIP yang terperangkap dalam politisasi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi nyaris semua fraksi. Kandas pula niat pemerintah untuk mengerek kenaikan harga BBM per 1 April 2012.

Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk perdebatan politis dan ekonomis kebijakan harga BBM, semua pihak terpaku pada Undang-Undang tentang APBN 2012 saja. Seolah hanya itu undang-undang yang layak dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan harga BBM. Padahal, secara normatif, ada undang-undang yang terlupakan (sengaja dilupakan), yakni UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.


Seharusnya, berbasis UU Energi, maka tidak akan terjadi perdebatan yang tidak diperlukan ihwal harga BBM. Sebab, UU Energi inilah yang seharusnya menjadi rujukan utama ("undang-undang payung") bagi pemerintah dan DPR dalam menggulirkan kebijakan energi nasional, termasuk dalam hal kebijakan harga BBM. Dengan gamblang UU Energi menyebutkan bahwa harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan (Pasal 7 ayat 1). Boleh jadi pasal semacam ini akan dihantam dengan isu pasal neolib, alias kental dengan kepentingan asing. Lagi-lagi, klaim semacam ini juga kurang tepat. Sebab, Pasal 7 ayat 1 tidak serta-merta hanya mengacu pada keekonomian an sich, tetapi diikuti dengan kata "berkeadilan". Konteks berkeadilan dimaksud dengan gamblang dijawab dengan ketentuan berikutnya bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu (Pasal 7 ayat 2).

Dengan demikian, sekalipun basisnya harga keekonomian, tidak kemudian harga energi mengharamkan subsidi. Tetapi, amanat UU Energi juga menegaskan bahwa subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu. Pertanyaan krusialnya, siapakah yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu? Jelas bukan pengguna kendaraan pribadi yang dimaksud, yang selama ini menikmati lebih dari 90 persen BBM bersubsidi. Jika mengacu pada standar Badan Pusat Statistik, maka yang dimaksud kelompok masyarakat yang tidak mampu (miskin) adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp 18.500 per hari. Atau, di bawah 2 US$ per hari kalau mengacu pada standar World Bank. Sangat tidak masuk akal kalau pengguna kendaraan pribadi digolongkan sebagai masyarakat yang tidak mampu (miskin), sekalipun itu pengguna kendaraan pribadi roda dua (sepeda motor).

Jika mengacu pada keterangan Kementerian ESDM, idealnya harga keekonomian Premium berkisar Rp 7.500-Rp 8.000 per liter. Jadi, kalau pemerintah hendak menaikkan harga BBM hingga Rp 1.500 per liter (untuk Premium), maka artinya harga tersebut masih belum relevan dengan harga keekonomian, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang Energi. Sekalipun harga Premium Rp 6.000 per liter, selain belum menyundul harga keekonomian, juga masih di bawah harga BBM di beberapa negara di wilayah ASEAN.

Lihatlah harga BBM di Singapura (grade 92) Rp 15.695, Filipina (unleaded) Rp 12.147, Thailand (blue gasoline 91) Rp 12.453, dan Malaysia (RON 95) Rp 5.753. Maka, dengan demikian, harga BBM Rp 4.500 per liter di Indonesia adalah terendah di ASEAN. Tingginya disparitas harga semacam ini, khususnya di daerah-daerah perbatasan, sangat berbahaya karena terjadi penyelundupan dan distorsi pasokan yang sangat serius. Akibatnya, kelangkaan BBM terjadi di berbagai daerah perbatasan.

Sayangnya, keberadaan UU tentang Energi seperti dibenamkan pada tong sampah. Dan kemudian direduksi habis oleh UU tentang APBN 2012, yang mengharamkan kenaikan harga BBM; sekalipun toh via sidang Paripurna DPR kemarin, diselipkan klausul (Pasal 7 ayat 6A) bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika harga ICP (Indonesian Crude Price) telah telah melewati 15 persen. Padahal, jika mengacu pada asas hukum, UU tentang Energi seharusnya menjadi "undang-undang payung" untuk pengelolaan dan kebijakan di bidang energi, termasuk dalam kebijakan harga BBM.

Dengan demikian, adalah bertentangan secara diametral terhadap Undang-Undang tentang Energi jika pemerintah dan DPR tidak menjadikan UU Energi sebagai rujukan utama. Apalagi kalau harga BBM masih kental dijadikan komoditas politik yang berkepanjangan. Karena itu, berbasis UU Energi, pemerintah (dan DPR) harus mempunyai road map yang jelas, terukur, dan terarah dalam soal harga dan subsidi BBM ini. Jelas sangat tidak produktif dari sisi ekonomi dan lingkungan global jika mempertahankan subsidi BBM.

Sebagai komoditas yang menimbulkan dampak eksternal yang serius (bagi lingkungan global), seharusnya BBM dijual dengan harga yang mahal, sebagai bentuk disinsentif. Bahkan, sebagaimana di negara-negara Eropa, BBM dikenai pajak (gasoline tax). Namun praktek di negara-negara Eropa juga, kendaraan petani yang dijadikan alat untuk mengangkut produk pertanian masih diberi subsidi, dengan cara memberikan warna yang berbeda pada bahan bakarnya. Apakah ini bisa dilakukan di Indonesia, dan bagaimana pula pengawasannya?

Jadi, payung hukum pengelolaan energi (harga BBM) yang paling ideal seharusnya adalah UU tentang Energi. Sedangkan undang-undang yang lain, termasuk UU APBN 2012, hanyalah komplementer. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global. Tanpa itu, subsidi BBM hanya akan menjadi benalu bagi sisi anggaran di ABPN (siapa pun rezimnya), dan sektor ekonomi makro. Dan masyarakat akan makin sulit dipisahkan dari fenomena kecanduan subsidi BBM.[]

Tulus Abadi
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 


Source: Koran Tempo, 3 April 2012

Solusi Kasus Simulator SIM

Oleh:  Romli Atmasasmita

Kasus simulator SIM menuai “bencana” karena berita terakhir dikabarkan Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas dua puluh penyidik di KPK dari 48 orang penyidik yang ditempatkan di KPK.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK—termasuk yang sulit pembuktiannya seperti kasus Century, Hambalang,pengadaan Alquran, kasus Banggar dan kasus lawas, BLBI ditambah dengan tekanan publik dan media— dapat dipahami betapa sulitnya kondisi KPK termasuk pimpinannya saat ini. Karena dengan jumlah penyidik lengkap sekalipun terbukti nyata bagaimana KPK sangat lamban menyelesaikan kasuskasus korupsi. Semakin menumpul ujung tombak penyidikan, semakin jauh harapan masyarakat menempatkan KPK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan yang amat luas.

Bahkan semakin memprihatinkan fungsi dan peranan KPK terhadap Polri dan kejaksaan pascapenandatangan MOU Kerja Sama Percepatan Pemberantasan Korupsi antara Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2012. Sekalipun pimpinan KPK menolak pendapat MOU memandulkan taji KPK, secara moral kewajiban kelima KPK mematuhi MOU diyakini “melebihi” kepatuhan KPK terhadap UU pembentukannya sekaligus. Hal tersebut merupakan hambatan psikologis untuk tidak kooperatif terhadap apa yang dicantumkan dalam MOU.

Kasus simulator SIM merupakan bukti kegagalan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap kepolisian.Kegagalan ini terpulang kepada sikap kelima pimpinan KPK yang berasaskan kolektif kolegial dan sejatinya seharusnya memperhatikan bunyi asasasas yang tercantum dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN. Ada tiga hambatan serius KPK dalam menyelesaikan kasus simulator SIM.Pertama, keberadaan MOU.Kedua,kesepakatan penanganan barang bukti yang rentan terhadap ketidaksepakatan cara menanganinya.

Ketiga, tidak diper panjangnya masa tugas kedua puluh penyidik Polri di KPK. Dalam konteks kemelut ini tentu menjadi perhatian kita nasib Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda bagaimana Kejaksaan Agung menyikapi SPDP tersebut. Kegamangan Kejaksaan Agung dapat dipahami karena SPDP ini bak “buah simalakama”; dilanjutkan terasa menyentuh hubungan baik dengan KPK selama ini seperti penanganan kasus mantan Gubernur Sumut, SA; yang dapat diselesaikan melalui MOU.

Jika tidak disikapi segera SPDP Bareskrim, menyentuh sesama instansi penegak hukum yang bernaung di bawah KUHAP sejak lama. Selain itu, kasus simulator sejak awal telah juga memunculkan pendapat anggota Komisi III DPR RI sebagai partner kerja ketiga institusi penegak hukum tersebut. Pandangan itu terbentuk dengan alasan melalui fungsi pengawasan tentu Komisi III DPR RI berhak untuk mengetahui penyebab munculnya “konflik kelembagaan” antara KPK dan Polri dalam kasus ini.
Daya tarik kasus simulator bagi anggota Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu tidak terlepas dari tanggung jawab moral mereka, karena permohonan peningkatan anggaran Polri termasuk untuk pengadaan simulator SIM melalui persetujuan Banggar DPR RI. Semakin lamban penyelesaian kasus simulator SIM oleh KPK dan Polri maka semakin kuat tarikan pengaruh politik dalam kasus ini; tidak berbeda dengan kasus korupsi lainnya.

Jika kita teliti status MOU tanggal 29 Maret 2012 sampai saat ini masih tetap berlaku sah dan mengikat para pihak penandatangannya, maka tidak keliru jika dikatakan bahwa kemelut kasus ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai salah satu pihak dalam “tripartite” MOU.Selain tanggung jawab hukum (sesuai dengan KUHAP) juga memiliki tanggung jawab moral sebagai sesama lembaga penegak hukum dalam keadaan sulit yang tengah dihadapi kedua pihak lainnya. Atas dasar pertimbangan tersebut saya usulkan agar kasus simulator SIM dilimpahkan kepada kejaksaan seluruhnya sejak penyidikan sampai penuntutan.

Karena itu, dengan cara ini tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan dan dilemahkan. Bahkan dengan cara ini KPK dapat fokus pada kasus megakorupsi seperti Century dan kasus Hambalang yang telah diduga menimbulkan kerugian triliunan rupiah daripada hanya mengejar satu target saja, yaitu seorang jenderal polisi dengan nilai yang tidak signifikan dibandingkan dengan kedua kasus di atas.

Pelimpahan perkara ini pun dimungkinkan selain karena praktik pernah dilakukan KPK dalam kasus korupsi lain baik kepada kepolisian maupun kepada kejaksaan, juga mengikuti MOU hal ini dibenarkan. Kejaksaan Agung dapat berkoordinasi dengan KPK dan Polri jika perlu atas persetujuan KPK dan Polri dapat ikut menyelesaikan masalah kasus simulator SIM antara lain melakukan “pengambilalihan” dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Cara ini melepaskan KPK dan Polri agar tidak tersandera baik secara hukum maupun secara psikologis oleh kasus simulator SIM yang belum dapat diprediksi percepatan penyelesaianya oleh kedua institusi tersebut. (Sumber: Seputar Indonesia, 17 September 2012).

KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan, Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lem...